Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 21 Juni 2021

 Gugatan PENGGUGAT diajukan dengan dasar dan alasan sebagai berikut:


1.          Bahwa PENGGUGAT adalah Nasabah Debitur / DEBITUR pada TERGUGAT  sebagaimana Perjanjian Kredit No. --------------- tanggal -----------, dengan jumlah Pokok Kredit Rp. ---------- (-----------------),  dengan  Angsuran  Perbulan  Rp. --------------  (-------------------) dengan jangka waktu kredit ------- bulan, dengan Jenis Agunan adalah Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. ---------------- dengan Bukti Kepemilikan Agunan adalah Sertipikat Hak Milik No. -------- nama Pemegang ------------;

2.             Bahwa selama setelah PENGGUGAT menandatangani Perjanjian Kredit                           No. ---------------- tanggal -------------- tersebut, TERGUGAT dengan sengaja dan tanpa alasan apapun tidak memberikan satu rangkap pun fotocopy perjanjian kredit tersebut kepada PENGGUGAT, nanti setelah tanggal -------------- atas permintaan dengan bantuan keluarga PENGGUGAT barulah diberikan 1 (satu) rangkap fotocopy perjanjian kredit tersebut;

3.    Bahwa selama PENGGUGAT menjadi DEBITUR pada TERGUGAT, PENGGUGAT telah melakukan pembayaran Angsuran Kredit sejak bulan ---------- s/d bulan --------------- atau telah -------- tahun tepat waktu yang dibayarkan perbulannya Rp. --------------  (-----------------) sehingga nilai rupiah Angsuran Kredit yang telah dibayarkan adalah:
               Perbulan Angsuran Kredit Rp. ---------- X (dikali) ------ bulan (-------- tahun)  =
               Rp. ------------------- (-------------------),
dan oleh karena kegiatan usaha PENGGUGAT mengalami gangguan sehingga pembayaran Angsuran Kredit dibulan berikutnya belum terbayarkan; ------------------

4.        Bahwa sebagaimana Peraturan Bank Indonesia No. ------------- Jo. Surat Edara Bank Indonesia No. -------------- Jo. Surat Edaran Bank Indonesia No. -------------- tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit telah disebutkan bahwa :
Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam   kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:
a.     penurunan suku bunga Kredit;
b.    perpanjangan jangka waktu Kredit;
c.     pengurangan tunggakan bunga Kredit;
d.    pengurangan tunggakan pokok Kredit;
e.     penambahan fasilitas Kredit; dan atau
f.     konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara;
Dan, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 852 /K/Sip/1972 yang Amar Putusan adalah :
"Bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu harus dilakukan penagihan resmi oleh juru                 sita (somasi). ... dst."
Sehingga sesuai hukum, maka sebelum TERGUGAT membuat keputusan yang menyatakan status kredit dari Nasabah Debitur sebagai Debitur Kredit Macet terlebih dahulu wajib melakukan tindakan-tindakan penyelamatan kredit sesuai tersebut di atas;

5.  Bahwa juga berdasarkan Pasal ------------ Perjanjian Kredit No--------------tanggal ---------------tersebut telah diatur bahwa penguasaan dan penjualan (eksekusi) barang agunan dapat dilakukan TERGUGAT setelah DEBITUR diberi peringatan-peringatan;

6.    Bahwa faktanya TERGUGAT dalam beberapa saat tanpa melakukan kewajiban-kewajibannya yaitu melakukan peringatan-peringatan dan restrukturisasi kredit kepada PENGGUGAT sebagaimana maksud dalil posita angka 4 dan 5 di atas, namun dengan melawan hukum TETAP MEMBUAT KEPUTUSAN YANG MENYATAKAN PENGGUGAT sebagai DEBITUR KREDIT MACET bahkan dengan sengaja tanpa sepengetahuan PENGGUGAT telah melakukan Permohonan Penjualan Angunan (Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. --------------------dengan Bukti Kepemilikan Agunan adalah Sertipikat Hak Milik No---------------, nama Pemegang Hak --------------;

7.           Bahwa oleh karena keputusan TERGUGAT yang secara melawan hukum yang menyatakan penggugat sebagai DEBITUR KREDIT MACET dan tindakan TERGUGAT yang dengan sengaja tanpa sepengetahuan PENGGUGAT telah melakukan Permohonan Penjualan Angunan (Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. -------------------- dengan Bukti Kepemilikan Agunan adalah Sertipikat Hak Milik ---------------, nama Pemegang Hak ------------ kepada TURUT TERGUGAT tersebut, dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);

8.      Bahwa TURUT TERGUGAT dalam kedudukan dan jabatannya telah bertindak diluar prosedur hukum atau secara melawan  hukum  menyetujui  Permohonan Penjualan Agunan dari TERGUGAT dan telah melakukan penjualan pada tanggal ------------- padahal sepantasnya terlebih  dahulu  wajib meneliti keabsahan data TERGUGAT sebelum diproses untuk penjualan secara terbuka, sehingga kepadanya juga bertanggung jawab atas kerugian yang dialami PENGGUGAT sebagaimana maksud Pasal 1366 KUHPerdata;

9.           Bahwa oleh karena perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sebagaimana maksud dalil posita di atas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad), maka segala surat-surat/akta-akta atau surat apapun yang terbit untuk dan/atau atas nama TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sejauh menyangkut Angunan (Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. -----------------------dengan Bukti Kepemilikan Agunan adalah Sertipikat Hak Milik No. -------------------, nama Pemegang Hak ------------ serta surat-surat lain yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara TERGUGAT, TURUT TERGUGAT, dengan pihak ketiga patut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;-

10.  Bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT sebagaimana uraian di atas, baik perbuatan penguasaan, penjualan (eksekusi) maupun tindakan administrasi telah menimbulkan kerugian baik secara moril maupun kerugian secara materil bagi diri PENGGUGAT, karena Penggugat telah terhalang untuk memanfaatkan atau melakukan perbuatan hukum  atas Agunan tersebut;

11.       Bahwa agar putusan ini berdaya paksa, patut bila TERGUGAT, TURUT TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT memenuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini;

Berdasarkan uraian-uraian di atas, dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri -------------- Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

1.             Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; ------------------------

2.             Menyatakan PENGGUGAT adalah DEBITUR yang baik dan harus dilindungi hukum; -

3.             Menyatakan keputusan TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT adalah debitur kredit macet adalah perbuatan melawan hukum; ------------------------------------------

4.        Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan restrukturisasi kredit dalam Perjanjian Kredit No. ------------ tanggal -------------3 kepada PENGGUGAT;

5.       Menyatakan perbuatan TURUT TERGUGAT dalam menyetujui  Permohonan Penjualan Agunan dari TERGUGAT dmerupakan perbutan melawan hukum;

6.         Menyatakan surat-surat / akta-kta yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara TERGUGAT, TURUT TERGUGAT maupun dengan pihak ketiga atas Agunan Kredit dalam Perjanjian Kredit No. -------- tanggal --------- adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

7.         Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) secara tanggung renteng sebesar Rp ---------,- (-----) setiap hari keterlambatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT memenuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini;

8.          Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Senin, 24 Mei 2021

DRAF SURAT JAWABAN / TANGGAPAN TERHADAP SOMASI / TEGURAN | LAWYER WCA LAWFIRM |

 Jakarta, 24 Mei 2021

Nomor     :  013/WCA/JWB.SMS/V/2021                                 

Lampiran :  Surat Kuasa Khusus

 

 

Kepada Yth,

REKAN JAN UNTUNG SITUMORANG,S.H., M.H.

Maharaja,Blok M9, No.14,Depok

Provinsi Jawa Barat.

 

UP: CHANDRA dan MIRANI HANAPI

 

 

HAL:

JAWABAN / TANGGAPAN TERHADAP  SOMASI / TEGURAN

 

Dengan Hormat,

Untuk dan atas nama Klien kami, MURSID, beralamat di Jalan Tipar Cakung, Nomor 66,  Kp. Baru, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 07, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Kami yang bertanda tangan dibawah ini, Wilson Colling, S.H., M.H., dan Meirry Arsyanti, S.H.,M.H., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultans, berkedudukan di Jalan Terusan 1 Gusti Ngurah Rai, Nomor 7, Pondok Kopi, Kota Administasi Jakarta Timur Indonesia, Phone (+62)81315211206, E-mail: lawwilson86@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 22 Mei 2021 (Copy Surat Kuasa Terlampir) oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama  “Klien Kami”-----------------------------------------------------------

Sehubungan dengan somasi yang disampaikan oleh Rekan Jan Untung Situmorang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari CHANDRA dan MIRANI HANAPI, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.026/SK-JUST/V/2021 tanggal 7 Mei 2021, maka dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:--------------------------------------------

Bahwa sebelum kami menjawab atas somasi yang disampaikan oleh Rekan Jan Untung Situmorang, SH,MH., maka perlu kami sampaikan segala urusan hukum yang menyangkut Klien kami MURSID, terkait surat somasi Nomor 029/JUST/V/2021 tanggal 10 Mei 2021, dan Surat Somasi Nomor 037/JUST/V/2021 tanggal 21 Mei 2021, telah diserahkan dan dikuasakan kepada Kantor hukum kami, oleh karenanya segala korespondensi (surat-menyurat baik pos maupun elektronik) wajib dialamatkan ke Kantor hukum Kami ;------------------------------------


2. Membaca Surat Somasi terkait “…Untuk Mengosongkan dan Menyerahkan Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2 yang Terletak Di Jl.Tipar Cakung RT.001 RW.08 Ke. Cakung Barat Kecamatan Cakung Jakarta Timur… “ kami menanggapi somasi Pertama  angka 1 dan 3 yang kami uraikan sebagai berikut:

 

-  Bahwa perlu kami sampaikan, bahwa Klien kami tidak memiliki hubungan hukum dengan Klien Rekan

 

- Bahwa Surat Somasi Rekan terhadap Klien Kami melampaui Kewenangan yang diberikan oleh Klien Rekan sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa Khusus

 

-  Bahwa Klien kami sama sekali tidak pernah mengalihkan (seperti menjual,menghibahkan,atau mewariskan membebani dengan Hak Tanggungan/hipotik)  sebidang tanah dan bangunan dalam bentuk dan cara apapun atas tanah miliknya tersebut, kepada Klien Rekan atas nama CHANDRA dan MIRANI HANAPI

 

3.  Bahwa Klien kami adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan Bangunan seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi), dan bangunan berada diatasnya,yang dikenal umum terletak di Jalan Tipar Cakung, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 08,Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, sesuai Sertifikat SHM Nomor 00610/Cakung Barat yang terdaftar atas nama MURSID ;---------------------------------------------

4. Bahwa berdasarkan keterangan dari Klien kami, tanah dan bangunan tersebut, sesuai fakta dan data yang dimiliki,aset miliknya saat ini  di jadikan Jaminan Hak Tanggungan kepada Pihak PT. BRI (Persero), Tbk di Kantor Cabang BRI Gunung Sahari, sebagai modal usaha. Akan tetapi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Klien kami ternyata saat ini sertifikat SHM  Nomor 00610/Cakung Barat, atas nama  milik Klien kami tersebut telah, diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan  atas nama Klien Rekan, yang mana hal ini diketahui oleh Klien Kami melalui Surat Somasi dari Rekan ;--------------------------------------

5. Bahwa sampai dengan saat ini Pihak PT.  Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Kantor Cabang BRI Gunung Sahari belum juga melakukan pemberitahuan secara resmi kepada Klien kami, bahwa tanah dan bangunan tersebut telah dilakukan lelang eksekusi;

6.   Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien Kami untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya sebelum berlanjut ke proses hukum ;---------------------------------------------------------

Demikian Surat Jawaban Somasi  ini disampaikan, atas pengertian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.


Hormat Kami,

Kuasa Hukum

Law Office WCA

 

 

 

 

 

WILSONCOLLING,S.H.,M.H.,      



MEIRRY ARSYANTI, S.H.,M.H.

 

 

Tembusan Yth :

1. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur

2. Bank BRI Persero, Tbk. Cabang BRI Gunung Sahari

3. Klien

4. Arsip

 

 


 

 








Baca Juga: https://wcalawfirm.blogspot.com/2020/12/pengacara-terbaik-dan-terpercaya.html?m=1  

https://wcalawfirm.blogspot.com/2023/01/a.html?m=1

 

Jumat, 14 Mei 2021

DRAF SURAT KUASA KHUSUS ~ LAW OFFICE ... - Hukum Bicara

  

            SURAT KUASA KHUSUS 

                    (Penggugat)


Yang bertandatangan dibawah ini :

  1. Ir. MR XXXXXXXXXX, Jabatan Direktur PT. Palugada, Tempat lahir Jakarta, Tanggal 12 Juni 1971, Agama Islam, jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat Jalan Kenangan, Rukun Tetangga 015 Rukun Warga 004, Desa/Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Lenteng Agung, DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Palugada,selanjutnya disebut sebagai----------------------PEMBERI KUASA;

Dalam hal ini Pemberi Kuasa menentukan untuk memilih domisili hukumnya dan memberikan kuasa kepada:

WILSON COLLING, S.H.,M.H.,

Advokat/Penasihat Hukum pada LAW FIRM WILSON COLLING & ASSOCIATES, beralamat di ...Lt. 1 Jalan.... Kuningan Jakarta Selatan, Phone: 081315211206, Email:lawwilson86@gmail.com, Selanjutnya disebut sebagai--PENERIMA KUASA;

----------------------- K H U S U S ----------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakilinya sebagai Penggugat dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta

                       BERLAWAN:

MR. MXXX, Pekerjaan Swasta, Tempat Lahir di Jakarta, Tanggal Lahir 06 Agustus 1974, Jenis Kelamin Laki-Laki, Bertempat tinggal di Jalan Lingkar Barat Rukun Tetangga 08 Rukun Warga  01 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan. 

  • Selanjutnya Penerima Kuasa berhak sepenuhnya untuk menghadap dan menghadiri semua acara persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima panggilan persidangan mengajukan dan menandatangani surat-surat, mengajukan perdamaian atau menolak tawaran perdamaian, mengajukan replik, mengajukan akta/alat bukti tertulis, mengajukan saksi-saksi termasuk saksi ahli dan menolak akta/alat bukti tertulis dan saksi-saksi termasuk saksi ahli yang diajukan oleh pihak lawan, mengajukan kesimpulan, menerima putusan, menyatakan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan membuat serta mengajukan memori-memorinya  dan/atau kontra memori-memorinya, serta dapat berbicara seluas-luasnya dengan pihak lain yang memerlukan keterangan. Pokoknya Penerima Kuasa dapat melakukan tindakan-tindakan hukum lainnya penting dan berguna sehubungan dengan maksud kuasa ini.

Kuasa ini diberikan dengan Hak Retensi dan Hak Substitusi (melimpahkan) baik sebagian maupun seluruhnya menurut hukum, serta hak kolaborasi yakni hak untuk menarik serta melibatkan pihak lain dalam menjalankan kuasa ini, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri atas sebagian maupun maksud kuasa ini.


Jakarta, 12 Mei 2021

Penerima Kuasa,


WILSON COLLING,S.H.,M.H.,



Sabtu, 08 Mei 2021

DRAF SURAT KUASA KHUSUS ~ LAW OFFICE ... - Hukum Bicara

 SURAT KUASA KHUSUS PENETAPAN WARIS

by WCALAWFIRM | Sabtu 08 Mei 2021| Hukum Acara Perdata | 



          S U R A T  K U A S A  K H U S U S


Yang bertanda tangan dibawah ini,

XXXXXXXX, Umur 72 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat di Jalan Swadaya, Nomor 12, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Kelurahan Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.


XXXXXXXX, Umur 62 tahun, Agama Islam. Pekerjaan Swasta, Alamat di Jalan Swadaya, Nomor 12, Rukun Tengga  002, Rukun Warga 001, Kelurahan Gunung sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Untuk selajutnya disebut sebagai Para……………………………PEMBERI KUASA

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut dibawah ini dengan memberikan kuasa kepada :


WILSON COLLING, S.H, M.H.

Selaku Advokat berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum WCA & Rekan, yang beralamat di Lenteng Agung  Blok C, Nomor 12  Jagakarsa Jakarta Selatan.

Untuk selanjutnya disebut sebagai………………………PENERIMA KUASA


----------------------------------KHUSUS---------------------

Untuk dan atas nama Para Pemberi Kuasa memberikan advis dan bantuan hukum, serta mendampingi dan mewakili Para Pemberi Kuasa sebagai Pemohon, di Pengadilan Agama  Cibinong  yang berkaitan dengan permohonan penetapan waris.

Untuk keperluan tersebut, Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenangnya sebagai berikut :


Menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Agama Cibinong, serta Badan-badan kehakiman lain, Pejabat-pejabat dan Instansi terkait baik di Pemerintahan maupun swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Membuat dan menandatangani serta mengajukan permohonan Penetapan Waris, menyerahkan segala sesuatu kepada kebijakan hakim, menjalankan perbuatan-perbuatan atau meminta, menerima segala bentuk keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh Pemberi Kuasa, mendengarkan pembacaan putusan, meminta penetapan putusan, salinan putusan, menanda tangani surat-surat yang diperlukan, dan dapat mengambil tindakan yang penting, perlu dan berguna bagi penyelesaian perkara tersebut diatas, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat di kerjaan oleh seorang kuasa guna tercapainya maksud dan tujuan diatas, serta melakukan upaya hukum lainnya yang dianggap baik dan perlu bagi Pemberi Kuasa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak Substitusi serta secara tegas dengan hak Retensi


Jakarta……………….................................

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa


WILSON COLLING, S.H, M.H. ………….