Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 13 Desember 2021

SURAT KUASA KHUSUS MENGHADIRI MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI

                    SURAT KUASA KHUSUS


Yang bertanda tangan di bawah ini: 

JEFFERY ALEXANDER SUTANTO, beralamat di Jalan manyar permai 9 Nomor 3-A, Kav.V8/15, Rt.015/Rw.006, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta. (selanjutnya disebut sebagai "PEMBERI KUASA");

Bermaksud memberikan kuasa kepada: 

WILSON COLLING, beralamat Jalan Subur Nomor 59, Lenteng Agung, Kota Jakarta Selatan. DKI Jakarta (Untuk selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA

------------------------------KHUSUS-----------------------

Guna mewakili Pemberi Kuasa untuk melakukan mediasi pada hari Rabu, tanggal 1 Agustus 2018 terkait Perkara Nomor: 422/Pdt.G/2018/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan, dikarenakan saya pada hari dan tanggal sebagaimana dijelaskan diatas, Saya masih berada diluar Negeri (bukti Terlampir), sehingga dengan demikian saya dengan ini menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses mediasi dimaksud kepada Penerima Kuasa. Dan Kuasa ini juga merupakan satu kesatuan dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juli 2018 yang sebelumnya Pemberi Kuasa berikan kepada Penerima Kuasa.  

Demikianlah Surat Kuasa ini di buat dan diberikan agar pergunakan untuk sebaik-baiknya.


Jakarta, 31 Juli 2017


Pemberi Kuasa                                    Penerima Kuasa


JEFFERY ALEXANDER SUTANTO WILSON COLLING























Draf Surat Proposal Penawaran Jasa Konsultan hukum Perusahaan (Retainer)


Kepada Yth,

Bapak/Ibu Pimpinan PT.---------------

Di -tempat



Perihal : Proposal Penawaran Jasa Konsultan hukum Perusahaan (Retainer)


Dengan hormat,

Mempermaklumkan kami, Wilson Colling., S.H., M.H., Advokat /Pengacara / Konsultan Hukum pada kantor hukum WILSON COLLING AND ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultants yang berkedudukan  di  Jalan Satrio Tower. Kuningan  Jakarta Selatan 12910, dengan ini hendak mengajukan penawaran Jasa Konsultan Hukum kepada Perusahaan yang Bapak/ibu Pimpin. 

Adapun ruang lingkup Jasa Konsultan Hukum yang kami berikan sebagai pengacara perusahaan yang kerap menangani permasalahan hukum seputar aktivitas bisnis Perusahaan, kami juga dapat memberikan jasa hukum untuk jangka waktu yang disepakati secara tetap atau retainer, adalah sebagaimana yang kami jelaskan dibawah ini:

Ruang Lingkup

Untuk memenuhi kebutuhan hukum Perusahaan yang bapak/ibu pimpin, kami menawarkan Jasa Konsultan Hukum dengan ruang lingkup sebagai berikut :

Legal Opini

  • Konsultan akan memberikan Opini Hukum (Legal Opinion) kepada Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, yaitu yang meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan korporasi, kontrak bisnis, ketenagakerjaan/perburuhan, hukum perdata, dan hukum pidana serta memberikan pendapat atau nasehat hukum secara tertulis maupun lisan, terhadap keberlangsungan usaha Klien agar tetap sesuai (compliance) dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Legal Due Diligence

  • Konsultan akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal Due Diligence) terhadap aktivitas bisnis perusahaan, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada penjelasan hukum terhadap pemeriksaan dokumen, pemeriksaan terhadap legalitas suatu badan hukum dan/atau badan usaha, pemeriksaan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dan pemeriksaan hukum atas kebijakan perusahaan.
  • Setelah melakukan Legal Due Diligence, maka selanjutnya kami akan memberikan Pendapat Hukum atau Legal Opinion secara tertulis, agar dapat digunakan oleh Klien sebagai pedoman dalam melakukan transaksi bisnis dan atau dalam menghadapi suatu permasalahan hukum yang melibatkan perusahaan.

Pendampingan Hukum

  • Konsultan akan melakukan pendampingan hukum kepada Perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi dengan pihak ketiga, khususnya :
  • Negosiasi dalam penyusunan kontrak serta perselisihan yang timbul dari kontrak-kontrak perusahaan atau dengan pihak ketiga lainnya,
  • Menganalisa isi dari suatu kontrak atau perjanjian bisnis dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh Klien;
  • Merancang (drafting) suatu kontrak atau perjanjian yang diperlukan oleh Klien;
  • Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan/atau memulihkan kerugian bisnis perusahaan, berupa penagihan piutang dan aset (Debt and Asset recovery);
  • Memprioritaskan pemberian bantuan hukum kepada Klien berupa penanganan perkara litigasi Perdata yang melibatkan perusahaan Klien, baik sebagai penggugat atau tergugat, pemohon atau termohon, maupun saksi; dan
  • Memprioritaskan pemberian bantuan hukum kepada Klien berupa penanganan perkara litigasi Pidana yang melibatkan perusahaan Klien, baik saksi, pelapor, terlapor, maupun sebagai terdakwa.
  • Dokumentasi Legalitas dan Perizinan (Corporate Secretarial Services) seperti Melakukan dokumentasi (filing) atas legalitas dan izin-izin yang dimiliki oleh perusahaan Klien, seperti: Akta Perusahaan, Surat-surat Keputusan maupun Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham), Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan legalitas maupun perizinan lainnya; dan
  • Memastikan agar legalitas dan perizinan yang dimiliki oleh perusahaan Klien, tetap dalam kondisi masih berlaku (valid) dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Litigasi

  • Konsultan akan memberikan bantuan hukum berupa penanganan kasus-kasus litigasi yang melibatkan perusahaan, baik sebagai saksi, pemohon, termohon, penggugat maupun tergugat dalam perkara-perkara perdata serta saksi sebagai pelapor, tersangka dan terdakwa serta saksi dalam perkara-perkara pidana.
  • Jasa Konsultan Hukum tersebut diberikan kepada Perusahaan dalam bentuk baik lisan maupun tertulis secara tatap muka maupun dengan menggunakan sarana komunikasi lainnya yang disepakati bersama diantara Konsultan dan Perusahaan.

Jangka Waktu

  • Kerja sama Jasa Konsultan Hukum ini dilakukan berdasarkan perjanjian dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, dengan waktu berkunjung ke Perusahaan maksimal 2-3 jam  (seminggu 2 X Pertemuan), yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama diantara Konsultan dan Perusahaan.

Honorarium

  • Atas Jasa Konsultan Hukum yang diberikan, Perusahaan wajib melakukan pembayaran honorarium kepada Konsultan dalam bentuk retainer fee sebesar Rp. _20.000.0000,- (dua puluh juta rupiah ) per-bulan tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Demikian Penawaran Jasa Konsultan Hukum ini kami ajukan. Apabila ada infomasi yang perlu diketahui lebih lanjut berkaitan dengan surat penawaran ini maka bapak/ibu dapat menghubungi kantor kami,

Atas kepercayaan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 Hormat kami,   

LAWFIRM WILSON COLLING AND ASSOCIATES (WCA                                                                              


 Wilson Colling, S.H., M.H.


=====================================












RUANG KONSULTASI


Minggu, 05 Desember 2021

INDONESIA NEGARA HUKUM BUKAN NEGARA PAKSA ATAU NEGARA KEKUASAN

 











INDONESIA NEGARA HUKUM  BUKAN NEGARA PAKSA ATAU NEGARA KEKUASAN 

WCA LAWFIRM | 5 Desember 2016 |

Founding fathers republik ini telah mencita-citakan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum (Rechtstaat) bukan kekuasaan (Machtstaat), konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 pun telah menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Sebagai konsekuensi dari negara hukum tersebut, maka negara Indonesia harus menjunjung tinggi supremasi hukum dengan berasaskan pada prinsip dasar dari negara hukum yaitu equality before the law yang artinya adalah setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.

Sebagai suatu negara hukum, maka sudah selayaknya juga segala sesuatu yang dijalankan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat juga harus berada dalam koridor hukum, artinya dalam masyarakat mutlak diperlukan hukum untuk mengatur hubungan antara warga masyarakat dan hubungan antara masyarakat dengan negara.

Berkaitan dengan hal tersebut, Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH ,mengemukakan bahwa dalam setiap masyarakat harus ada hukum yang mengatur perilaku-perilaku dan tata kehidupan anggota masyarakat. Untuk adanya tata hukum dalam masyarakat diperlukan 3 komponen kegiatan yaitu Pembuatan norma-norma hukum, Pelaksana norma-norma hukum tersebut dan Penyelesaian sengketa yang timbul dalam suasana tertib hukum tersebut.

Apabila melihat bahwa di kehidupan masyarakat di Indonesia saat ini, maka dapat dilihat bahwa telah banyak peraturan-peraturan yang dikeluarkan untuk menjaga kelangsungan hidup bernegara dan bermasyarakat.
Dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut menggambarkan adanya norma-norma hukum yang diciptakan untuk mengatur hak dan kewajiban dari negara dan masyarakat.

Pelaksanaan dari peraturan-peraturan yang mengandung norma-norma hukum tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari penegakan hukum karena penegakan hukum adalah suatu upaya untuk menjaga agar hukum harus ditaati.

Pelanggaran atau penyimpangan dari hukum yang berlaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam hukum. Dalam hal inilah hukum pidana digunakan. Dengan demikian, penegakan hukum dengan menggunakan perangkat hukum pidana juga merupakan upaya untuk memberantas kejahatan. Semoga sampai  disini kita semua sadar hukum dan melek hukum sehingga kedepan tidak lagi buang-buang energi memadati kota jakarta dengan alasan keadilan |

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

[1].Vide Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, dimana sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, Konstitusi kita memiliki Penjelasan dimana disana disebutkan “Negara indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat) namun setelah amandemen dilakukan Penjelasan tersebut ditiadakan dan bukan lagi menjadi bagian dari konstitusi.

[2]..Satjipto Rahardjo,  Hukum Dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1979, hal. 102.
_
_
_

#wcalawfirm #edukasihukum #hukumperdata
#hukumpidana #hukumagraria #hukumperusahaan #corporatecommercialaw #kantorhukum #lawyer #lawfirm #firmahukum
#pengacarajakarta #kantorhukumjakarta #lawyerjakarta #lawyerindonesia #lawfirm #firmahukum #konsultanhukum #hukum #pengacaraprofesional #indonesianegarahukum


Selasa, 23 November 2021

MENJUNJUNG TINGGI KODE ETIK ADVOKAT












MENJUNJUNG TINGGI KODE ETIK ADVOKAT

 ⚖️🖋️WCA LAWFIRM~Pelaksanaan hukum di masyarakat sangat tergantung pada kesadaran hukum  masyarakat dan para Penegak hukumnya, termasuk advokat/pengacara (masyarakat sadar hukum, para penegak hukum juga dibutuhkan sadar hukum).

        Dalam konteks itu, sebagai Advokat/pengacara, penting bagi saya memegang teguh prinsip Equality Before The Law dan Presumtion Of Innocence.

        Selain itu, sebagai seorang Advokat/pengacara  terikat kewajiban dan tanggung jawab dalam menjujung tinggi kode etik profesi advokat

Kesemuanya modal saya membimbing Klien/ atau calon Klien agar menemukan kebenaran serta keadilan substantif sesuai dengan nilai-nilai hukum,  moral dan agama.|WCALAWFIRM

#lawyer

#wcalawfirm #edukasihukum #hukumperdata

#hukumpidana #hukumagraria #hukumperusahaan #corporatecommercialaw #kantorhukum #lawyer #lawfirm #firmahukum

#pengacarajakarta #kantorhukumjakarta #lawyerjakarta #lawyerindonesia #lawfirm #firmahukum #konsultanhukum #hukum #pengacaraprofesional

Selasa, 06 Juli 2021

KEBIJAKAN PEMERINTAH SETENGAH HATI











WCALAWFIRM | 7 Juli 2021

KEBIJAKAN PEMERINTAH  SETENGAH HATI

    Semua tutup pemerintah kirim sembako dan uang persediaan 20 hari kedepan kepada warga masyarakat di setiap rumah | Jangan hanya terapkan sanksi tegas dengan uu karantina, tapi pemerintah lupa kewajibannya menjamin kebutuhan dasar semua orang termasuk dalam hal PPKM darurat |

    Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

     Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. 

Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negpara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

     Dalam menerapkan situasi  darurat nasional semakin menghawatirkan dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pasien penderita covid dan kematian akibat covid -19 yang tak terkendali, membuat situasi jaminan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam memperoleh hidup sehat semakin terabaikan oleh negara;

Sebagaimana telah diatur  dalam UUD 1945 pada Pasal 28 huruf H, yang menetapkan "bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan " dan dalam Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan:

   "  Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya."

    Bahwa berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pokoknya menyatakan Pemerintah Pusat harus menjamin kebutuhan dasar semua orang termasuk dalam hal PPKM Darurat.

Banyak pihak mengkritik kebijakan pemerintah yang membatasi gerak masyarakat, namun puluhan TKA asal China justru dengan leluasa masuk Indonesia. Disini lain dalam negeri sendiri masyarakat harus berhadapan dengan aparat kepolisian dan TNI.

    Kebijakan Pemerintah tidak akan berjalan mulus dikarenakan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, Menurut hemat saya agar  penerapan penyekatan  berjalan sempurna tanpa harus kejar- kejar dan ancaman mengancam dari aparat penegak hukum.

Negara seharusnya dapat menjamin rakyat berada dalam karantina wilayah tidak takut akan kehilangan rumah di lelang eksekusi oleh Bank, karena tidak dapat membayar sewa atau cicilan kredit rumah dan/atau tidak dapat memberikan makan keluarganya. Jika negara bisa menjamin kebutuhan dasar warganya seperti dilakukan negara Jerman dan/atau Amerika, tidak perlu pake ancam warga pasti tertib dan patuh pada kebijakan pemerintah demi ikthiar penyelamatan. 

Baca Juga :[https://m.antaranews.com/berita/1415431/belajar-dari-amerika-dan-jerman-dalam-penanganan-covid-19]

-

-

-

#wcalawfim #wca #lawyerslife  #Attorneylife #wilsoncolling #PPKMdarurat #tetapmenerapkanprokes #ikthiar