- Karena pelaksanan lelang yang tidak sesuai dengan prosedur Undang-Undang tersebut, maka Debitur mengalami kerugian sebesar : Harga Tanah dengan luas 200 m2 x RP. 17.000.000.- = Rp.3.400.000.000,- Jumlah = Rp. 3.400.000.000,-(tiga miliar empat ratus juta rupiah)
- Jumlah hutang tidak pasti karena Debitur tidak diberikan rincian jumlahnya hutang yang ditetapkan oleh Kreditur (PT BRI).
- Debitur tidak pernah diajak musyawarah tentang harga limit dari tanah dan bangunan yang akan di lelang oleh Pihak PT BRI (Persero) Tbk Jakarta Cabang Gunung Sahari
- Penjualan dengan harga dibawah pasar.
- Tidak memberi kesempatan kepada Debitur untuk menjual sendiri aset/tanah jaminan .
Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H,M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |
Wikipedia
Sabtu, 18 Desember 2021
Somasi (Surat Peringatan) PT.BRI (Persero),Tbk | LAWYER WCA LAWFIRM |
Jumat, 17 Desember 2021
Kamis, 16 Desember 2021
DRAF PROPOSAL PENAWARAN KERJASAMA PROFESIONAL JASA HUKUM RETAINER PERUSAHAAN | WCA LAWFIRM
Nomor : A.046/PPK-P/WCA/XII/2021
Perihal : Proposal Penawaran Kerjasama Profesional
Lampiran : Profile Kantor Hukum Wilson Colling & Associates
Kepada Yth:
Bapak /Ibu Pimpinan PT. Sembilan Sukses Abadi
Di-
Tempat
PROPOSAL PENAWARAN KERJASAMA PROFESIONAL
Dengan Hormat
Mempermaklumkan bersama surat ini, kami mengajukan “Penawaran Kerjasama Profesional “ Jasa Hukum Retainer Perusahaan, dengan Perusahaan (PT. SEMBILAN SUKSES ABADI) yang Bapak /Ibu Pimpin. Adapun kerjasama yang kami tawarkan adalah:
Bahwa kami menawarkan bentuk kontrak kerja berjangka, sebagai Retainer Client, dengan perusahaan Bapak/Ibu, dengan memberikan jasa profesional di bidang Hukum.
Bahwa kami akan melakukan pendampingan atau mewakili, menjadi Team Legal Perusahaan dalam menjalankan prosedural hukum, Mediasi, Beracara di Pengadilan, Lembaga Kepolisian, Proses Non Litigasi, dan sebagainya. Apabila pihak Perusahaan menghadapi komplain, penuntutan serta gugatan oleh pihak lain.
Bahwa kami akan melakukan hal-hal lain yang sekiranya perlu kami lakukan sebagai in house lawyer perusahaan dalam menghadapi baik person, swasta, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun militer, serta pihak lainnya.
Adapun tujuan kami menawarkan kerjasama profesional dibidang hukum dengan perusahaan yang Bapak/Ibu Pimpin, yaitu:
Mengingat, banyaknya masalah perusahaan yang timbul memerlukan penanganan hukum oleh seorang profesional dibidang Hukum/Advokat.
Mengingat, predikat perusahaan akan lebih baik di masyarakat dan pemerintah, apabila memiliki in house lawyer.
Mengingat, perkembangan peraturan hukum yang berlaku, penerapan hukum, dan penyelesaian masalah hukum sebuah perusahaan harus ditangani dengan profesional yaitu oleh in house lawyer perusahaan yang bersangkutan.
Jangka Waktu
Kerjasama Jasa Konsultan Hukum ini dilakukan berdasarkan perjanjian dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, dengan waktu berkunjung ke perusahaan maksimal 2-3 jam (seminggu 2 X pertemuan), yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama diantara Konsultan dan Perusahaan.
Honorarium
Atas Jasa Konsultan Hukum yang diberikan, perusahaan wajib melakukan pembayaran honorarium kepada Konsultan dalam bentuk retainer fee sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perbulan tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian Penawaran Kerjasama Profesional ini kami buat, untuk maksud lebih menunjang kemajuan dan membantu perusahaan dalam menghadapi segala kemungkinan timbulnya masalah hukum yang kerap menghambat kinerja perusahaan. Besar harapan kami, Bapak/Ibu dapat memberikan waktu kepada kami untuk menindaklanjuti penawaran kerjasama profesional ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 16 Desember 2021
Hormat Kami
Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum
Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES
WILSON COLLING, S.H., M.H.
Managing Associates
RUANG KONSULTASI
Rabu, 15 Desember 2021
SOMASI/PERINGATAN ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK).
Kepada Yth,
Direktur PT. Batu Mulia Bumindo
Di_
Jakarta
HAL : SOMASI / PERINGATAN PERTAMA TERKAIT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PHK ATAS NAMA
Dengan Hormat,
Mempermaklumkan kami yang bertanda tangan dibawah ini, Wilson Colling, S.H., M.H., dan AFRIL Tumutu, SH. masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultans, berkedudukan di Jalan Subur, Nomor 59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Phone (+62)81315211206), email: lawwilson86@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 17 Januari 2021 (Copy Surat Kuasa Terlampir) oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama XXXXX, selanjutnya disebut “ Klien Kami ”:---------------------------------------------------------
ISMAYANDI,......
Sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak melalui Surat Nomor: 010/M/.GRI/HRD/SKPHK/X/2021, tanggal …. 20121, perihal “Pemutusan Hubungan Kerja”, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa Klien kami terdaftar sebagai karyawan terhitung mulai tanggal 15 Januari 2014 dan di PHK pada tanggal 31 Oktober 2021 sehingga masa kerja terhitung selama 7 tahun delapan bulan , dengan gaji pokok sebesar Rp.3.000.000;------------------------------------------
- Bahwa dengan adanya PHK tersebut Klien kami tanpa diberikan pesangon ;----------------------_
- Bahwa setelah kami mencermati sesuai Pasal 156 UU/13/2003 tentang kerja Jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dalam Pasal 40 ayat (2) terdapat beberapa hak yang seharusnya Klien kami menerima uang pesangon yaitu: a) Uang Pesangon : masa kerja 7 tahun 8 bulan = 8 kali gaji yaitu: Rp. 21.000.000 b) Uang Penghargaan Masa Kerja: masa kerja 7 tahun 8 bulan = 3 kali gaji yaitu: Rp. 9.000.000" Total hak yang seharusnya Klien kami terima akibat dari PHK yaitu Rp.24.000.000 + Rp.9.000.000 = Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) ".............................
- Bahwa berdasarkan ketentuan dan perhitungan tersebut diatas, mohon kiranya bapak bersedia membayarkan pesangon sebesar Rp.33.000.000., (tiga puluh tiga juta rupiah ) selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak tanggal surat somasi/peringatan ini dibuat.---------------------------------------------------
- Bahwa dalam hal hingga tanggal tersebut tidak dibayarkan kepada Klien kami, maka kami menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini dengan melakukan upaya hukum.----------------
- Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien kami untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya.
Demikian Somasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian, terima kasih.
Jakarta, 17 Januari 2022
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Wilson Colling, SH.,MH.
Managing Associates
RUANG KONSULTASI
Layanan Jasa Hukum Pengacara Jakarta
Bantuan Hukum Pengacara Indonesia Hukum Indonesia
Kantor Hukum Wilson Colling And Associates
Layanan Jasa Hukum Pengacara Jakarta
Bantuan Hukum Pengacara Indonesia Hukum Indonesia