Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 15 Februari 2023

PESAN BUAT PEJABAT PUBLIK : SEKARANG HIDUP KALIAN SEPERTI IKAN DIDALAM AQUARIUM












______________________________________________

PESAN BUAT PEJABAT PUBLIK : SEKARANG HIDUP KALIAN SEPERTI IKAN DIDALAM AQUARIUM 

--------------------------------------------------------------------Oleh: Wilson Colling 


Catatan pendek nasihat bijak:

WCALAWFIRM  :KEHIDUPAN PEJABAT PUBLIK seperti ikan dalam AQUARIUM atau kotak kaca transparans tempat hidup ikan sebagai kiasan saya memberikan pesan kepada para kepala desa/pejabat publik .

“Pejabat publik/ bapak Ibu Kades, hari ini dunia sudah berubah. Kalian sebagai pejabat publik, apakah pejabat di desa, kecamatan maupun kabupaten, kerja kalian dilihat dan disaksikan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali melaui berbagai media,” 

“Pejabat publik ini bekerja seperti halnya bekerja di dalam akuarium, di mana semua orang bisa melihat apapun yang kalian kerjakan. Bisa ikut mengawasi. Karenanya jangan pernah berpikir macam-macam,” Sebab undang-undang membuat pembatasan terkait hal-hal pribadi kalian semua di bingkai dengan etika dan regulasi, kehidupan kalian menjadi suri teladan dalam kehidupan sosial masyarakat. Parameternya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 jo Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022, maka ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 .

Oleh karena itu, lanjutnya, semua pihak harus bekerja secara transparan. Bahkan ada kewajiban semua APBDes harus bisa ditampilkan di tempat-tempat umum. Dengan begitu semua orang bisa menyaksikannya. “Pelaksanaan pembangunannya juga disaksikan oleh banyak orang,”

#catatan pendek ini merupakan refleksi dari hasil diskusi internal yang kemudian saya melahirkan sebuah tulisan yang bersifat universal"

#Menjadi keluarga sahabat/Kakak, yang baik tidak semata memberikan pujian dan sanjungan, serta membentengi kita dari serang publik, tapi menjadi keluarga/sahabat/kakak, yang baik selalu memberikan kritik yang konstruktif sebagai bahan evaluasi diri, agar kita tidak jatuh.Baca Juga https://wcalawfirm.blogspot.com/2020/08/wilson-colling-and-associates_20.html

https://wcalawfirm.blogspot.com/2023/01/a.html?m=1

_______//_________

#lawyerlifestyle #lawyermotivation #wcalafirm #edukasihukum#justice #lawyered #lawyersday#wcalawfirm #firmahukum#lawfirmjakarta#lawfirmjakartaselatan#kantorhukumjakarta#kantorhukumjakartaselatan #kantorhukumindonesia#lawyerjakarta #lawyerjakartaselatan #lawyerindonesia #pengacaraindonesia#pengacarajakarta #advokatindonesia #advokatjakarta #advokatindonesia #advokatperadi#lawyerlife #kutipanbijak #kutipantokoh #queteslawyer #kutipanhukum #quoteslawyer #Quoteoftheday 

BOS KSP INDOSURYA DIVONIS BEBAS, BUKTI KEADILAN DI INDONESIA SEDANG MATI SURI











 ______________________________________________

BOS KSP INDOSURYA DIVONIS BEBAS, BUKTI KEADILAN DI INDONESIA SEDANG MATI SURI
------------------------------------- -------------------------------
Oleh: Wilson Colling


WCALAWFIRM,  Jakarta - Pengacara Korban KSP Indosurya  Wilson Colling   mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan kasus dugaan dugaan dan penggelapan dana koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata. Sehingga pembelaan Henry Surya dinyatakan bebas dari tuntutan yang didakwakan. Merupakan bukti keadilan di Indonesia sedang mati suri. Sebab hingga keadilan saat ini tak dapat ditegakkan secara tegas dan merata.

WCALAWFIRM menyebutkan kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya merupakan pidana murni karena kasus tersebut telah melanggar Undang-Undang Perbankan. Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya Menjanjikan bunga keuntungan tinggi mencapai 8 hingga 11 persen

"Ini pidana murni. PPATK juga menyatakan demikian. Bagaimana itu, Indosurya itu diapun uang dari masyarakat, padahal bukan bank. Kan tidak boleh. Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Itu kan pencucian uang. Melanggar UU Perbankan, menjembatani masalah tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekira Rp 106 triliun, dari 23 ribu korban KSP INDOSURYA.”

Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terbit pada 27 April 2022. Henry Surya sebagai bos dan June Indria Kepala Admin KSP Indosurya didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Berikut putusan hakim terhadap Henry Surya sebagaimana tertera pada Putusan Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.

Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas, hal mana pertimbangan tersebut telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu Pertama dimana telah dinyatakan bahwa perkara a quo bukan merupakan pidana melainkan perkara perdata, oleh karena itu dari dakwaan kedua pertama ini juga dapat dinyatakan bahwa perkara aquo bukan merupakan pidana melainkan perkara perdata (Onslag van recht vervolging), oleh karena itu terhadap pertolongan harus dilepas dari segala tuntutan hukum ;

Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan terdakwa berada dalam tahanan, maka diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;

Menimbang, bahwa oleh karena bersalah harus dilepas dari segala tuntutan hukum dan diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera agar pembelaan di babaskan, maka kepada penuntutan diajukan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya

#Berdasarkan deskripsi tersebut di atas, merupakan bukti nyata keadilan di Indonesia sedang mati suri. Sebab hingga keadilan saat ini tak dapat ditegakkan secara tegas dan merata.

#Siapa yang punya uang bisa membeli hukum. Tugas besar bangsa Indonesia yang harus terus disumbangkan oleh seorang pengacara adalah menegakkan hukum dan keadilan,”

Dari argumen yang telah diuraikan maka disimpulkan, Pertama : harus dipahami seburuk apapun suatu putusan pengadilan harus dinggap benar dan sah menurut hukum (res judicata pro veritate habetur) dan dengan mengikat secara pula hukum terhadap pihak yang dimaksud oleh putusan tersebut sebelum ada putusan pengadilan lain ,

Kedua : dalam praktinya sesuatu putusan yang mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara harus diuji melalui putusan pengadilan lain (Banding, Kasasi dan PK);

Ketiga : kasus seperti INDOSURYA, bukan kasus baru dalam dunia peradilan Indonesia dan pelaku" telah diputus pidana sudah menjadi yuridrudensi pembangunan hukum di Indonesia, namun dalam prakteknya kemerdekaan Hakim Dalam Kaitannya dengan Konsistensi Putusan Dalam Peradilan Indonesia, hakim tidak berpatokan dengan yuridrudensi
/ /wcalawfirm.blogspot.com/2020/08/wilson-colling-and-associates_20.html

_______//__________
#lawyerlifestyle
#lawyermotivation
#wcalafirm #edukasihukum
#justice #lawyered #lawyersday
#wcalawfirm #firmahukum #lawfirmjakarta
#lawfirmjakartaselatan #kantorhukumjakarta
#kantorhukumjakartaselatan #kantorhukumindonesia
#lawyerjakarta #lawyerjakartaselatan
#lawyerindonesia #pengacaraindonesia
#pengacarajakarta #advokatindonesia #advokatjakarta #advokatindonesia #advokatperadi
#lawyerlife #kedilanindonesiamatisuri
#henrysurya #boskspbebas #pengadilanegerijakartabarat


Senin, 13 Februari 2023

FERDY SAMBO DIVONIS HUKUMAN MATI, BEGINI PERSPEKTIF KUHP BARU JADI JALAN TENGAH HUKUMAN MATI












FERDY SAMBO DIVONIS HUKUMAN MATI, BEGINI PERSPEKTIF KUHP BARU JADI JALAN TENGAH HUKUMAN MATI

---------------------------------------------------------------------Oleh: Wilson Colling 


WCALAWFIRM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman maksimal, kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan Ferdy Sambo dalam tragedi berdarah di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan secara terbukti bersalah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).wca

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan pidana mati,”

Adapun Sambo saat ini masih bisa melakukan upaya hukum. FS bisa mengajukan banding atas vonis hakim PN Jaksel ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung.

______________________________________________

BEGINI PERSPEKTIF KUHP BARU JADI JALAN TENGAH HUKUMAN MATI

---------------------------------------------------------------------

Pelaksanaan hukuman mati Sambo ini setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional disahkan pada 6 Desember, sementara KUHP itu baru berlaku Januari 2026, jadi jalan tengah Hukuman mati.

Bahwasanya pasal berkaitan dengan pidana mati di KUHP baru itu memungkinkan seorang terpidana mati berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya.

"Jika saja (putusan pidana mati) belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. " 

Merujuk pada aturan secara jelas mengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 KUHP baru. Berikut bunyinya:

Pasal 100

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Dan sebagai tambahan di Pasal 101 KUHP baru yang isinya sebagai berikut:

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Aturan dalam KUHP baru itu resmi berlaku pada 2026. Sedangkan Sambo divonis pada 14 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 3 KUHP baru maka perkara Sambo ini akan mengikuti aturan baru apabila vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.|

#Berdasarkan deskripsi yuridis di atas, maka menjadi kesimpulan saya KUHP BARU, jadi jalan tengah hukum mati FS:

#Bagi terpidana mati yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum awal Januari 2026 dan belum dieksekusi, akan diberlakukan ketentuan Pasal 3.

#Pasal 3 KUHP BARU memuat asas LEX FAVOR REO. Pasal ini menyatakan, jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka diberlakukan aturan baru.

“#Diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama ‘menguntungkan’ bagi pelaku,” 

______________________________________________

#referensi: UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


_______//_________

#lawyerlifestyle 

#lawyermotivation 

#wcalafirm #edukasihukum

#justice #lawyered #lawyersday

#wcalawfirm #firmahukum #lawfirmjakarta

#lawfirmjakartaselatan #kantorhukumjakarta

#kantorhukumjakartaselatan #kantorhukumindonesia

#lawyerjakarta #lawyerjakartaselatan 

#lawyerindonesia #pengacaraindonesia

#pengacarajakarta #advokatindonesia #advokatjakarta #advokatindonesia #advokatperadi

#lawyerlife #kuhpbaru #jalantengahhukumanmati 

Sabtu, 14 Januari 2023

DRAF SURAT KUASA KHUSUS PIDANA PASAL 378 DAN/ATAU PASAL 372 KUHPIDANA

 
































DRAF SURAT KUASA KHUSUS PIDANA PASAL 378 DAN/ATAU PASAL 372 KUHPIDANA


        SURAT KUASA KHUSUS 


Saya yang bertandatangan di bawah ini, bersama ini menerangkan dengan sebenarnya:----------------------------------------------

WASKITO PARTOWIYONO alias BING, Laki-laki, lahir di Blitar pada tanggal dua puluh April seribu sembilanratus lima puluh enam (20-04-1956) 65th, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi Jawa Barat, Jalan Batununggal Indah II Nomor 61, Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 005, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Administrasi Provinsi Jawa Barat.-----------------------------------------------------------

selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA,” bahwa Pemberi Kuasa telah memilih tempat tetap sebagai domisili hukumnya di Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES, yang berkedudukan di Satrio Tower, Lantai 22 Unit 5, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav.1, Kuningan, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12950, Indonesia, Phone.(+62)8131521120, Email: lawwilson86@gmail.com.---------------------------

DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN SURAT KUASA KHUSUS SEPENUHNYA KEPADA:----

1. WILSON COLLING, S.H., M.H.,-----------------

2. BENEDiCTUS JEHADU , S.H., M.H.,-----------

3. NORMAN ANDERSON MBULA,S.H.----------

4. DOLAN ALWINDO COLLING, S.H.-----------

bahwa masing-masing bertindak sebagai Pengacara/Advokat/Magang, untuk dan atas nama seluruh kepentingan hukum dari PEMBERI KUASA, selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA”.----------------------

-------------------------K H U S U S-------------------------

Bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA guna mendampingi dan membela kepentingan hukum PEMBERI KUASA sebagai Tersangka, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/6910/X/2019/PMJ/Ditreskrimum(tanggal,28 Oktober 2019), dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan pihak Pelapor Yoelin Gozalie, yang sedang dalam proses hukum oleh pihak berwajib di Indonesia, (vide: Pasal 378 jo. Pasal 372 KUH. Pidana)-----------

  •  Untuk maksud tersebut diatas, bahwa kepada para PENERIMA KUASA telah diberikan hak dan wewenang sepenuhnya guna memndampingi Pemberi Kuasa dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dan/atau memberikan keterangan dihadapan penyidikan pihak kepolisian Penyidik unit I Subditkamneg Ditreskrimum di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55 Jakarta Selatan, yang telah melakukan penyidik dan penyidikan pendahuluan.--------------------
  •  Bahwa berdasarkan hal itu, para PENERIMA KUASA selaku Pengacara/Advokat berhak mengkonfontir ulang pemeriksaan, menolak pemeriksaan awal, dan mengajukan bukti-bukti awal yang menjadi alasan hukum bagi kepentingan Klien (tersangka), menghadap Kepala Penyidik dan pejabat Tinggi lainnya dijajaran Polda Metro Jaya maupun di Mabes POLRI dalam rangka klarifikasi atas penetapan Tersangka oleh pihak Polisi penyidik yang tidak sesuai prosedur Hukum Acara Pidana.----------
  •  Tegasnya, bahwa kepada para PENERIMA KUASA berhak untuk memberi keterangan, mengajukan Permohanan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (PERPOL) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Keadilan Restoratif, mendengar keterangan, mengajukan pertanyaan, dan memberikan jawaban, serta mengajukan dan menolak para saksi-saksi dalam konfrontasi pemeriksaan ulang atas diri Klien (Tersangka) sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.---------------------------------------
  •  Kepada para PENERIMA KUASA perlu melakukan tindakan yang dibolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan seluruh Peraturan Pelaksanaannya, atau segala sesuatu yang dipandang perlu untuk keperluan pembelaan Klien (Tersangka) yang wajib mesti dilaksanakan oleh para PENERIMA KUASA dalam kapasitasnya selaku Pengacara/Advokat dengan segala konsekuensinya.----------------------------------

Surat kuasa ini dibuat dengan upah (honorarium) dan Hak retensi serta dengan Hak Subtitusi kepada pihak lain yang berkompeten apabila terjadi hal-hal diluar kemampuan para pihak, kemudian ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas kertas bermaterai cukup Rp 10.000,- (sepuluh ribu), dan dinyatakan mulai berlaku efektif sejak dibubuhkan tandatangan pada hari bulan dan tahun sebagaimana yang tertera dalam surat Kuasa ini.-----------------------------------------------------

Kuasa ini diberikan di Jakarta, Pada Tanggal 13 Januari 2023

              

PENERIMA KUASA,          PEMBERI KUASA, 


1.WILSON COLLING, S.H., M.H., WASKITO 


2.BENEDICTUS JEHADU, S.H., M.H.,


3.NORMAN ANDERSON MBULA. S.H.,


4.DOLAN ALWINDO COLLING,S.H.


























DRAF SURAT KUASA KHUSUS PIDANA PASAL 44 AYAT (1) UU No 23 Tahun 2004











































Jumat, 13 Januari 2023

PERMOHONAN PENUNDAAN PEMERIKSAAN UNTUK DIDENGAR KETERANGAN TAMBAHAN SEBAGAI TERSANGKA

 Nomor : A.063/BJ/LW-PPP.KT/I/2023                                   Jakarta, 13 Januari 2023

Sifat : Penting



Kepada Yth. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya

Di Jalan Jenderal Sudirman 55, Jakarta 12190

Up:    

  • Penyidik AKP Akhmad Fadilah, S.Pdi.,   
  • Penyidik IPDA Tarasius Sutrisno, S.sos.,
  • Penyidik Pembantu BRIPDA Raden Bagus Ardiansyah.

 


HAL:  PERMOHONAN PENUNDAAN PEMERIKSAAN UNTUK DIDENGAR KETERANGAN TAMBAHAN SEBAGAI TERSANGKA


Dengan Hormat,

Mempermaklumkan untuk dan atas nama Klien kami, WASKITO PARTOWIYONO Alias  BING,  Laki-laki, lahir di Blitar pada tanggal dua puluh April seribu sembilanratus lima puluh enam (20-04-1956) 65th,  Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi Jawa Barat, Jalan Batununggal Indah II Nomor 61, Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 005, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Administrasi Provinsi Jawa Barat,  selanjutnya disebut   “ Klien Kami. “--------------

Kami selaku Penasehat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada Tanggal 13 Januari 2023 (terlampir), dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:-----------------------------


  • Bahwa Klien kami telah menerima Surat Panggilan Nomor:  SP./03281/II2022/Ditreskrimum, yang pada pokonya untuk memanggil Klien kami untuk didengar keterangan tambahan  sebagai tersangaka berdasarkan Laporan Polis Nomor: LP/6910/X/2019/PMJ/Ditreskrimum (tanggal, 28 Oktober 2019), dalam Perkara adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan pihak Pelapor Yoelin Gozalie, yang sedang dalam proses hukum oleh pihak berwajib di Indonesia, sebagimana dimaksud  (vide: Pasal 378 jo. Pasal 372 KUH. Pidana).-------------------
  • Bahwa Klien kami sangat menghargai panggilan  tersebut dan menyatakan bersedia  menjalakan KEWAJIBAN  HUKUMNYA untuk memberi keterangan tambahan  agar ditemukan KEBENARAN MATERIL guna menentukan apakah benar telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan alat-alat bukti yang sah menurut hukum ;----------------------------------

  • Bahwa namun demikian, berkaitan dengan kewajiban hukum Klien kami tersebut, perlu kami sampikan bahwa Klien kami belum dapat memenuhi kewajiban hukumnya untuk memberikan keterangan tambahan  sebagai tersangka di Unit 1 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan alasan patut dan wajar yaitu adanya kepentingan hukum yang sangat mendesak yang belum dapat ditinggalkan/diabaikan oleh Klien kami selama kurun waktu 2 minggu ini, kepentingan hukum dimaksud adalah berhubungan dengan Usaha Klien kami sebagai wiraswasta;-----------------------------

  • Bahwa berdasarkan alasan tersebut, dengan ini kami menyampaikan Permohonan agar:-------------------------------- 
  • Bahwa pemeriksaan  terhadap diri Klien kami ditunda untuk selama waktu 1(satu) minggu, dengan demikian akan memberi keterangan tambahan sebagai tersangka  pada hari  Rabu, tanggal 18 Januari 2023,.----

Demikian  Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan disampaikan, terimakasih  atas pengertian dan kerjasama yang diberikan. 

                            Hormat Kami,

Kuasa Hukum  WASKITO PARTOWIYONO 


  • Wilson Colling, S.H., M.H.



          Norman Anderson Mbula, S.H.,    


     

          Dolan Alwindo Colling, S.H.


PERMOHONAN PENUNDAAN PEMERIKSAAN UNTUK DIDENGAR KETERANGAN TAMBAHAN SEBAGAI TERSANGKA