Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 06 Maret 2023

Klarifikasi dan Peringatan I

 Surat No. : 17/SI/T&P/XI/2020

Perihal : Klarifikasi dan Peringatan I


Kepada Yth.

Dr. Zainal Abidin

Di –

Kavling Rorotan Pondok Alam Indah No.31

RT.003/RW.031, Kel.Pejuang, Kec. Medan Satria Bekasi, Jawa Barat, Indonesia


Dengan hormat,

Bertindak untuk dan atas nama Klien kami PT. ZAINUTTAQWA AKRAB BAHAGIA, diwakili oleh LILIANA PURNAMSIDI selaku Direktur (Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham “PT. Zainuttaqwa Akrab Bahagia”, Akta No. 43, tertanggal 19 Februari 2020, yang dibuat di hadapan Febriyanti SH, M.Kn. selaku Notaris, yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi) berdasarkan Surat Kuasa No. : 06/ZAB-DIR/XI/2020, tertanggal 06 November 2020 (terlampir), dengan ini kami peringatkan mengenai hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa menindak lanjuti surat Klien kami tertanggal 31 Oktober 2020, Hal : Pengembalian Uang Tahap Pertama, Tahap Kedua dan Investasi di RS. Zainuttaqwa dengan jelas dan tegas kami sampaikan kepada saudara agar melakukan pengembalian Uang Klien kami yang terdiri dari :
  • Pembayaran Tahap Pertama sebesar Rp. 1.000.000.000,-
  • Pembayaran Tahap Ke Dua sebesar Rp. 3.500.000.000,-
  • Pembayaran atas investasi RS. Zainuttaqwa Rp. 1.000.000.000,- +

Jumlah Rp. 5.500.000.000,-

akan tetapi saudara tidak menghargai dan menghiraukan surat Klien kami tersebut, bahkan sampai saat ini saudara tetap tidak mengembalikan uang tersebut kepada Klien Kami;


Bahwa Adapun sebab pengembalian dana tersebut dimintakan oleh Klien kami disebabkan, antara lain:

Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) butir (a) Perjanjian, yang menyatakan : 

“Pihak Pertama tidak diperbolehkan membuat kebijakan baru terkait dengan operasional Rumah Sakit Zainuttaqwa maupun PT Zainuttaqwa Akrab Bahagia tanpa persetujuan Pihak Kedua.”

Saudara telah melampaui batas kewenangan karena telah mengatur pergantian manajemen yaitu dengan menunjuk Kerja Sama Operasional (KSO) (berdasarkan Surat No. 2, Perihal : REVISI SK NO.019/SK/DIR/PT.ZAB/II/2020, tertanggal 27 Juli 2020 ) tanpa berdiskusi dengan Klien kami selaku pemilik saham mayoritas di PT. ZAB;

Dalam PPJB No. 42, Pasal 4 Ayat (2) butir b, pada intinya mengatakan bahwa Klien kami sebagai “Direktur dan Pengelola Rumah Sakit” hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan yaitu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Pasal 49 ayat (2), yang menyatakan sebagai berikut :

“Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala atau direktur Rumah Sakit”    

Dengan demikian PPJB No. 42 telah melanggar syarat sah suatu perjanjian yang mana tidak memenuhi syarat objektif perjanjian dan juga perjanjian tersebut memiliki hal yang terlarang, sebagaimana yang diatur dalam :

Pasal 1320 KUHPerdata :

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat : 

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Pasal 1254 KUHPerdata :

“Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku.”

Berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas perjanjian itu batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur syarat objektif suatu perjanjian yang sah.


Bahwa oleh karena itu, Kami mengundang saudara untuk datang pada :  

Hari / Tanggal :  Selasa, 23 November 2020

Pukul :  10.00 WIB

Tempat :  Lili Family Medical Center

Tujuan :  Penyelesaian Dan Pembayaran

Bahwa apabila dalam waktu 7 x 24 jam terhitung sejak tanggal surat ini dibuat saudara tidak menghiraukan surat peringatan pertama, maka dengan sangat terpaksa kami akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, baik secara Pidana maupun Perdata;

Bahwa surat ini merupakan itikad baik dari Klien Kami untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya. 

Demikian surat peringatan pertama ini Kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,

Kuasa Hukum





Christian E. Sitio, SH, MH



 Wilson Colling, SH, MH

CONTOH SURAT PERMOHANAN PENUNDAN LELANG


Kepada YTH,

KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA

DAN LELANG (KPKNL) PADANGSIDIMPUAN

Di Jalan Kenanga Nomor: 99, Padangsidimpuan 

Provinsi Sumatera Utara, 22711.



HAL: PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI ATAS SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA NOMOR: 1/SIMPANG GAMBIR DENGAN LUAS + 571 H YANG TERDAFTAR ATAS NAMA PT. PRAKARSA DHARMA MADUMA.



Dengan Hormat,

Sehubungan dengan surat pemberitahuan lelang berdasarkan Surat Penetapan Lelang Nomor : S-528/KWN.02/KNL.04/2019 tertanggal 25 Oktober 2019 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsindumpuan, oleh Pihak PT.Bank DBS Indonesia, dengan tanggal pelaksanaan hari selasa 26 November 2019, dengan ini hendak mengajukan Permohonan Penundaan Lelang Eksekusi agunan Kepada Yang Terhormat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), atas Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 1/Simpang Gambir Dengan Luas + 571 H Yang Terdaftar Atas Nama PT Prakarsa Dharma Maduma, maka berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa adapun alasan tertundanya pelaksanaan eksekusi lelang, perlu kami sampaikan antara PT Prakarsa Dharma Maduma dengan Pihak PT.Bank DBS Indonesia, harga jual melalui proses lelang tidak bisa maksimal yang dapat merugikan/memberatkan debitur.---------
  2. Bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 1/Simpang Gambir Dengan Luas + 571 H Yang Terdaftar Atas Nama PT Prakarsa Dharma Maduma, dalam status persidangan berupa gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Medan;-------------- ---
  3. Bahwa Kami masih memiliki itikad baik agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan pihak kreditur;------------
  4. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, demi menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum kami, serta mencegah timbulnya potensi kerugian yang lebih besar, maka kami mohon penundaan pelaksanaan  Lelang Eksekusi. Guna menjamin kepastian hukum kedua belah pihak (kreditur-debitur), jika tidak memenuhi jalan damai, dapat mengajukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri (fiat Eksekusi) sesuai dengan ketentuan Pasal 224 HIR ; ----------
  5. Bahwa Permohonan Penundaan Pelaksanaan Lelang Eksekusi ini, Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016, tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;----------------
  6. Bahwa mengingat objek gugatan yang akan dilelang eksekusi tidak bersifat suka rela dari debitur dan atau pun jalan damai perjanjian bersama, namun bersifat sepihak oleh kreditur jika tetap dipaksakan, serta tidak mengindahkan surat pembelaan ini, kami akan melakukan persetujuan (perlawanan) terhadap pelaksanaan eksekusi (hak tanggungan) tersebut,melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana.-----------------------

Demikian Surat Permohonan Penundaan Pelaksanaan Lelang Eksekusi ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya, Kami memahami terima kasih.


Hormat Kami,




WILSON COLLING, SH MH 


Jumat, 03 Maret 2023

Membuat Legal Opinion (Pendapat Hukum) Dalam Kasus Pidana

 Nama        :  WILSON COLLING                               

NIM :  

Mata Kuliah : -

Tugas :  Membuat Legal Opinion (Pendapat Hukum) Dalam Kasus Pidana 

---------------------------------------------------------------------

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) TERKAIT KASUS PENGGELAPAN UANG PERUSAHAAN  PT.GLOBAL  

Mmenyampaikan  Pendapat  Hukum  (Legal  Opinion)  terkait   Kasus penggelapan Uang perusahaan yang dilakukan oleh Saudara Edwin Saefudin pada Tanggal 20 Juni 2017 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) . dengan bukti adanya tagihan-tagihan yang tidak setorkan ke rekening PT. Global yaitu tagihan sebagai berikut berikut:---------------------------------------------------------

FAKTA HUKUM  

PT. Global adalah perusahaan jasa dibidang Internet Service Provider, Edwin Saefudin terdaftar sebagai karyawan tetap dengan jabatan kepala bagian penagihan sejak tanggal 1 Maret 2011 (Dok. Bukti: Surat No. 083/GIC-HR/II/2011 tertanggal 25 Februari 2011) dengan gaji pokok sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Selama menjadi karyawan Edwin termasuk karyawan yang disiplin, dengan kinerja yang baik., Bahwa Saudara Edwin Saefudin melakukan penggelapan uang Perusahaaan dengan nilai sebesar sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan kronologis sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

Bahwa Pada Tanggal 20 Juni  2022, Saudara Edwin Saefudin telah melakukan penggelapan uang Perusahaaan dengan nilai sebesar sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan bukti adanya tagihan-tagihan yang tidak di setorkan ke rekening PT. Global yaitu tagihan sebagai berikut berikut :--------------------------------------------

Bukti Invoice No. 087/GIC-Fin/IV/2015, tertanggal 26 April 2015, kepada PT. KIN;

Bukti Invoice No. 043/GIC-Fin/X/2015, tertanggal 27 Oktober 2015, kepada PT. RD;

Bukti Invoice No. 025/GIC-Fin/III/2016, tertanggal 26 Maret 2016, kepada PT. KIN;

Bukti Invoice No. 075/GIC-Fin/VII/2016, tertanggal 26 Juli 2016, kepada PT. KIN;

Bukti Invoice No. 0055/GIC-Fin/I/2017, tertanggal 27 Januari 2017, kepada PT. RD;

IDENTIFIKASI MASALAH

Bahwa setelah melihat kasus hukum di atas maka isu hukum yang yang dapat diidentifikasi antara lain :

Bahwa Saudara Edwin Saefudin bertanggung jawab atas kerugian yang di alami PT. Global, yang telah melakukan penggelapan uang perusahaan;

Bahwa Saudara Edwin Saefudin ganti kerugian yang diderita oleh pihak perusahaan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah );

Bahwa berdasarkan hasil RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2017,  Saudara Edwin Saefudin telah melakukan pelanggaran berat, sehingga menyatakan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja  kepada Edwin. Namun sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut, PT. Global terlebih dahulu meminta pertimbangan hukum. 

INVENTARIS PERATURAN  :

Pasal 374 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)  Pasal 158 ayat (1) huruf a ;

Pasal 154 A Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja;

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-/2003 tentang Pembatalan Pasal 158 ayat (1) Huruf a UU Ketenagakerjaan;

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tahun 2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) terhadap UUD 1945 (“SE13/2005”)

ANALIASA HUKUM

Untuk Saudara Edwin Saefudin , dapat dikenakan, antara lain :

Pidana :

Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 374 KUHP

Berdasarkan fakta hukum maka menurut Saya  Saudara Edwin Saefudin, telah melakukan tindak pidana Penggelapan yang berbunyi: Penggelapan yang dilakukan oleh orang pengguasaannya terhadap barang yang karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena upah untuk itu,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Perdata :

Untuk mengenai ganti rugi atas perbuatan Saudara Edwin Saefudin, maka dapat diajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) namun hal ini dapat dipermudah apabila proses pidananya diproses terlebih dahulu;

Apabila proses pidana tidak dijalankan dapat juga dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan.


Untuk Pemutusan Hubungan Kerja PHK tehadap Saudara Edwin Saefudin, Pihak PT. Global, UU Ketenagakerjaan tidak dapat melakukan PHK sepihak, sebelum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)  Pasal 158 ayat (1) huruf a ;Pasal 154 A Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-/2003 tentang Pembatalan Pasal 158 ayat (1) Huruf a UU Ketenagakerjaan;  Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tahun 2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) terhadap UUD 1945 (“SE13/2005”)

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Berdasarkan deskripsi Yuridis tersebut di atas, maka dapat menyimpulkan:

Bahwa Adapun langkah hukum yang tepat untuk  menangani hal ini, menurut saya alangkah baiknya terlebih dahulu  dilakukan upaya mediasi secara kekeluargaan, jika tidak ditemukan titik temu, baru pihak perusahaan dapat melakukan atau membuat laporan kepada pihak kepolisian wilayah hukum setempat untuk membantu menyelesaikan  permasalahan ini dengan membawa bukti-bukti yang telah ada.

Bahwa pihak perusahaan tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja PHK sepihak tanpa ada putusan pengadilan negeri yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Demikian Legal Opini ini dibuat , untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian kami ucapkan terima kasih.

  


 Jakarata,      Februari 2023

 Hormat Kami,

 Penulis Pendapat Hukum (Legal Opinion)




Wilson Colling

Kamis, 02 Maret 2023

CONTOH SURAT SOMASI/TEGURAN PERTAMA UTANG PIUTANG




Nomor         : A. 064/WCA/LW-SMS.P-I/II/2023                    

Sifat : segera

Lampiran : 2 (dua) berkas surat



Kepada Yth,

Saudari Raya Lina

Di Kebon Mangga  No. 33, RT.003,RW.002, 

Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, 

Jakarta Selatan, DKI Jakarta.



HAL:  SOMASI / TEGURAN PERTAMA



Dengan Hormat,

Mempermaklumkan untuk dan atas nama Klien kami, SRI WAHYUNI,  Perempuan, Lahir di Bojonegoro, Tanggal Lahir Tiga Belas Juni Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Enam ( 13-06-1966) bertempat tinggal di Jalan Brawijaya I-B,Nomor 90, Rukun Tetangga 006,Rukun Warga 002, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, sesuai Pemegang  Kartu Tanda Penduduk : 3174075306660006, selanjutnya disebut   “ Klien Kami. “------------------------------------------------

Kami selaku Penasehat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada Tanggal 29 November 2022 (terlampir), dengan ini menyampaikan SOMASI/TEGURAN PERTAMA   kepada Saudari Raya Lina, sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, maka dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :-------------------------------------------------------


Bahwa perlu kami sampaikan, bahwa Klien  kami  memiliki hubungan hukum dengan Saudari, yang mana  berdasarkan bukti autentik nyata  dengan penandatanganan Surat Pernyataan Perjanjian pada tanggal 8 Juni 2022, bahwa Saudari telah menerima pinjaman uang/dana sebesar Rp.786.000.000,- (Tujuh  Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah ) dari Klien kami, serta di perkuat dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana, Saudari  berjanji dan menyanggupi sebagaimana diuraikan dibawah ini : --------------------------------

Bahwa Kemudian karena Saudari telah lalai memenuhi isi dari perjanjian tersebut di atas,  Saudari  berjanji  akan mengembalikan uang Klien kami , pada tanggal 7 Juli  2022, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana/uang  sebesar Rp.786.000.000,- (Tujuh  Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah ) kepada Klien kami, yang telah jatuh tempo pengembalian  ( pada tanggal 17 Juli 2022);---

Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2022, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana, “Mengakui dan meminta kesempatan terakhir kepada PIHAK PERTAMA untuk mengembalikan seluruh dana penyetaan modal beserta fee nya sebesar Rp.786.000.000,- (Tujuh  Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah );---------------

Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2022, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana, Mengakui dan meminta kesempatan terakhir kepada PIHAK PERTAMA untuk mengembalikan seluruh dana penyetaan modal beserta fee nya sebesar Rp.786.000.000,- (Tujuh  Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah ), yang telah jatuh tempo pengembalian (pada tanggal 23 Agustus 2022);------------------------------

Bahwa berdasarkan data dan keterangan dari Klien kami, Saudari telah lalai dan/atau ingkar janji untuk memenuhi kewajiban/Saudari atas kesanggupan pengembalian dana/uang  tesebut, sebagaimana yang telah Saudari sepakati/sanggupi dalam isi ketiga Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana di atas;-------------------------------------------------

Bahwa Klien kami telah berulang kali menghubungi dan mengingatkan  Saudari agar segera melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran/pengembalian dana/uang tersebut, namun Saudari tidak mematuhinya, sehingga hal ini secara nyata-nyata telah Melanggar Hukum dan norma-norma hukum lainnya yang berlaku di Republik Indonesia, serta hal ini juga telah menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan hukum Klien kami;-------------------

Bahwa berdasarkan deskripsi yuridis diatas, dengan ini kami menyampaikan Somasi/Teguran Hukum kepada Saudari, agar segera mengembalikan dana/ uang  sebesar Rp.786.000.000,- (Tujuh  Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah ),  kepada Klien kami  dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal surat ini ;------


Bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Saudari belum juga membayar/atau mengembalikan uang terkait di atas, maka Klien kami sedang mencadangkan hak-hak hukumnya untuk mengambil LANGKAH HUKUM atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHPidana yang menyatakan:----------------------

Pasal 378 KUHP :


“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan-karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, di Hukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”---------------------------------

Pasal 372  KUHP :


“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, di Hukum karena Penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“------------------------------------------------------------

Bahwa sebagai bukti permulaan yang akan Klien kami berikan kepada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres Metro Jakarta Selatan) adalah bukti penyerahan uang melalui transfer/ dan  saksi-saksi yang mengetahui terkait dengan  Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana yang ditadatangani Saudari Sebagai PIHAK KEDUA;--------------------

Bahwa kami selaku Kuasa Hukum secara arif dan bijkasana berupaya mencegah hal-hal tersebut diatas, agar tidak terjadi karena kami masih yakin dan percaya Saudari dapat menyelesaikan permasalahan hukum ini secara musyawarah mufakat  tanpa ada yang dirugikan (saling menguntungkan) diantara kedua belah pihak dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;-------------------------------

Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien kami untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya sebelum berlanjut ke proses hukum (Polres Metro Jakarta Selatan)--------------------------------------------

Demikian Surat Somasi/Teguran Pertama ini disampaikan kepada Saudari yang bersangkutan  semoga surat ini menjadi perhatian, atas pengertian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.


                        Hormat Kami,

 Kuasa Hukum SRI WAHYUNI,AW FIRM WILSON COLLING & ASSOCIATES





  Wilson Colling, S.H., M.H., 



Norman Adreson Mbula, S.H.,


Tembusan Yth: 

Polda Metro Jaya

Kapolres Metro Jakarta Selatan

Klien

Arsip 

======================================

                          SURAT KUASA KHUSUS 

Yang bertanda tangan di bawah ini : ------------

SRI WAHYUNI, Perempuan, Lahir di Bojonegoro, Tanggal Lahir Tiga Belas Juni Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Enam ( 13-06-1966) bertempat tinggal di Jalan Brawijaya I-B,Nomor 90, Rukun Tetangga 006,Rukun Warga 002,Kelurahan Pulo,Kecamatan Kebayoran Baru,Jakarta Selatan,Provinsi DKI Jakarta, sesuai Pemegang Kartu Tanda Penduduk : 3174075306660006,------------

-Untuk selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”---------------

Dalam hal ini memilih kediaman (domisili) hukum dikantor Penerima Kuasa tersebut dibawah ini.-------------------------------------------------

DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN KUASA KEPADA:------------------------------------------------------

1. WILSON COLLING, S.H., M.H.,--------------------

2. BENEDIKTUS JEHADU, S.H., M.H.,--------------

3. NORMAN ANDRESON MBULA,S.H.-------------

4. SAFRI NAHAK,S.H.,------------------------------------

Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum WILSON COLLING & ASSOCIATES yang berkedudukan di Satrio Tower, Lantai 22 Unit 5, Jalan Prof.Dr. Satrio Kav.1.Kuningan, Kota Administrasi Jakarta Selatan-12950, Indonesia,Phone. (+62)813-15211-206, Email: lawwilson86@gmail.com, bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.--------------------------------------Untuk selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA.” ----------------------------------

----------------------------K H U S U S------------------------Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili dan/atau mendampingi kepentingan hukum PEMBERI KUASA “SRI WAHYUNI” sebagai Pelapor/Korban, dalam hal mengurus tagihan uang dan/atau menyelesaikan seluruh permasalahan hukum terkait Perjanjian Kerjasama Usaha Catering pada tanggal 8 Juni 2022 dengan Pihak RAYA LINA, yang telah jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2022, sebagai Pihak Terlapor yang beralamat di Kebon Mangga, Nomor 33,Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Kelurahan Cipulir,Kecamatan Kebayoran Lama,Jakarta Selatan. Atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam (Pasal 378 KUHPidana) Jo. (Pasal 372 KUHPidana) telah menimbulkan kerugian secara materiil sebesar Rp.786.000.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah ).---------------

Untuk maksud tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak dan berwewenang penuh membuat surat-surat, membuat dan mengirimkan somasi/teguran, membuat Laporan Polisi resmi ke Penyelidik/Penyidik Kepolisian RI, terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut, mengajukan Gugatan Wanprestasi, menghadap dimuka Pengadilan, melakukan koordinasi serta negosiasi baik dengan instansi pemerintah maupun swasta serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan tersebut, melakukan mediasi, meminta ganti kerugian, menandatangani segala surat-surat, kwitansi, menerima uang, mengadakan Perdamaian, mengadakan Pertemuan, atau pada pokoknya melakukan segala bantuan hukum yang dianggap baik dan berguna bagi kepentingan hukum Pemberi Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada yang dikecualikan-------------------------------------------------

Demikian surat kuasa ini diberikan menurut hukum dengan Hak Substitusi baik sendiri dan atau secara bersama-sama dan dengan Hak Retensi untuk sebagian dan atau seluruhnya---------------------------------------------------

Kuasa ini diberikan di Jakarta, Pada Tanggal 29 NOvember 2022


PENERIMA KUASA, PEMBERI KUASA,



WILSON COLLING, S.H., M.H., SRI WAHYUNI                  

                                 


BENEDIKTUS JEHADU, S.H.,M.H., 

 


NORMAN ANDERSON MBULA,S.H.



 SAFRI NAHAK,S.H.



CONTOH SURAT SOMASI/TEGURAN PERTAMA





Nomor.  : A. 065/WCA/LW-SMS.P-I/III/2023                  

Sifat : segera

Lampiran : -



Kepada Yth,

Saudari Raya Lina

Di Kebon Mangga  No. 33, RT.003,RW.002, 

Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.



HAL:  SOMASI / TEGURAN PERTAMA



Dengan Hormat,

Mempermaklumkan Kami, Wilson Colling, S.H., M.H., Benediktus Jehadu, S.H., M.H., dan  Norman Adreson Mbula, S.H., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm  WILSON COLLING & ASSOCIATES (Professional advocate And Legal Consultants),  yang berkedudukan di Satrio Tower, Lt. 22 Unit 5, Jl.Prof.Dr.Satrio Kav.1.Kuningan, 12950, Indonesia, Phone.(+62)813-1521-1206, Email: lawwilson86@gmail.com, Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 29 November 2022 (Copy Surat Kuasa Terlampir),  oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama  SUSI KRISNAWATI, selanjutnya disebut  “ Klien Kami. ”-------------------------------------------------------

Bahwa adapun pertimbangan yuridis menjadi dasar Somasi/Teguran Pertama kami ini adalah : sehubungan dengan permasalahan hukum Saudari dengan klien kami, bahwa Saudari telah membuat  Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana, yang telah jatuh tempo pada tanggal 23 Agustus 2022, namun hal tersebut tidak pernah terealisasi sehingga Klien kami (SUSI KRISNAWATI), meminta Saudari untuk segera mengembalikan uang yang telah Saudari terima sebesar Rp.582.000.000,-(lima ratus delapan puluh dua juta rupiah), maka dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:---------------------------------------------------------

Bahwa perlu kami sampaikan, bahwa Klien  kami  memiliki hubungan hukum dengan Saudari, yang mana  berdasarkan bukti autentik nyata  dengan penandatanganan:

Pada tanggal 8 Januari 2022, berdasarkan Surat Pernyataan Perjanjian Saudari Sebagai Pihak Kedua telah berutang dengan nilai sebesar Rp.582.000.000,-(lima ratus delapan puluh dua juta rupiah), yang telah jatuh tempo pengembalian pada tanggal 30/6/2022;

Pada tanggal 7 Juni 2022, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana, yang telah jatuh tempo pada tanggal 17 Juli 2022;

Pada tanggal 9 Agustus 2022, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana, yang telah jatuh tempo pengembalian pada tanggal 23 Agustus 2022; 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terkait jumlah kerugian materiil yang dialami oleh Klien kami, sesuai catatan dan/atau perhitungan Klien kami sebesar Rp. 615.000.000,- (Enam ratus lima belas juta rupiah);

Bahwa berdasarkan data dan keterangan dari Klien kami, Saudari telah lalai dan/atau ingkar janji untuk memenuhi kewajiban/Saudari atas kesanggupan pengembalian dana/uang  tesebut, sebagaimana yang telah Saudari sepakati dalam isi ketiga Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana diatas;-----

Bahwa Klien kami telah berulang kali menghubungi dan mengingatkan  Saudari agar segera melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran/pengembalian dana/uang tersebut, namun Saudari tidak mematuhinya, sehingga hal ini secara nyata-nyata telah Melanggar Hukum dan norma-norma hukum lainnya yang berlaku di Republik Indonesia, serta hal ini juga telah menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan hukum Klien kami;-------------------

Bahwa berdasarkan deskripsi yuridis di atas, dengan ini kami menyampaikan Somasi/Teguran Hukum kepada Saudari, agar segera mengembalikan dana/ uang  sebesar Rp.615.000.000,-(enam ratus lima belas juta rupiah),  kepada Klien kami  dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal surat ini ;----------------------------------

Bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Saudari belum juga membayar/atau mengembalikan uang terkait di atas, maka Klien kami sedang mencadangkan hak-hak hukumnya untuk mengambil LANGKAH HUKUM atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHPidana yang menyatakan:----------------------


Pasal 378 KUHP :


“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan-karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, di Hukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”---------------------------------

Pasal 372  KUHP :


“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, di Hukum karena Penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“-----------------------------------------------------------

Bahwa sebagai bukti permulaan yang akan Klien kami berikan kepada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres Metro Jakarta Selatan) adalah bukti penyerahan uang melalui transfer dan  saksi-saksi yang mengetahui terkait dengan  Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana yang ditandatangani Saudari Sebagai PIHAK KEDUA;-------------------

Bahwa kami selaku Kuasa Hukum secara arif dan bijaksana berupaya mencegah hal-hal tersebut diatas, agar tidak terjadi karena kami masih yakin dan percaya Saudari dapat menyelesaikan permasalahan hukum ini secara musyawarah mufakat  tanpa ada yang dirugikan (saling menguntungkan) diantara kedua belah pihak dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;-------------------------------

Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien kami untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya sebelum berlanjut ke proses hukum (Polres Jakarta Selatan)--------------------------------------------------------

Demikian Surat Somasi/Teguran Pertama ini disampaikan kepada Saudari yang bersangkutan  semoga surat ini menjadi perhatian, atas pengertian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.


                            Hormat Kami,

    Kuasa Hukum SUSI KRISNAWATI,LAW FIRM WILSON COLLING & ASSOCIATES



Wilson Colling, SH. MH. Benediktus Jehadu



Norman Adreson Mbula, S.H.,


Tembusan Yth: 

- Polda Metro Jaya

- Kapolres Metro Jakarta Selatan

- Klien

- Arsip

CONTOH SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE

 

SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE 

Pada hari ini Kamis tanggal dua bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga ( 02-03-2023 ), kami yang bertandatangan di bawah ini :-----

Nama : Hendy Harianto

Alamat : Kencanasari Timur 19/8.A,Rukun Tetangga 003,Rukun Warga 006,Kel.Gunungsari,Kec.Dukuh Pakis,Kota Surabaya,Provinsi Jawa Timur.

Nomor KTP : 3578210711770001

Selaku yang menerima peryataan komitmen Fee untuk selanjutnya disebut sebagai-------------------------- PIHAK PERTAMA


Nama :

Alamat :


Nomor KTP :

Selaku yang memberikan pernyataan komitmen Fee untuk selanjutnya disebut sebagai------------------------------ PIHAK KEDUA

                                                                                MENERANGKAN :

Bahwa PIHAK PERTAMA berjanji dan menyatakan akan memberikan komitmen Fee kepada  PIHAK KEDUA , dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:-----------------------

  1. PIHAK PERTAMA akan memberikan komitmen Fee kepada PIHAK KEDUA sebagai perantara ( KONSULTAN PERBANKAN ) apabila dapat mencairkan pinjaman, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengeluarkan Fee sebesar 8 % (persen) dari nilai platform pada Bank BJB Cabang Surbaya;
  2. Perjanjian ini akan batal dengan sendirinya apabila PIHAK KEDUA   tidak dapat mencairkan pinjaman PIHAK PERTAMA,  dengan nilai pinjaman yang diinginkan oleh PIHAK PERTAMA .

Demikian Surat Perjanjian Komitmen Fee ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal sebagaimana disebutkan pada awal kesepakatan ini dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.------------- ---------------------------------------

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA



                                                 PIHAK KEDUA 

Hendy Harianto -------------------------


Saksi Pihak Pertama : Saksi Pihak Kedua:


   1. 2.  


Jumat, 24 Februari 2023

DRAF SURAT KUASA KHUSUS PERDATA


DRAF SURAT KUASA KHUSUS PERDATA 

Saya yang bertandatangan di bawah ini, bersama ini menerangkan dengan sebenarnya------------------------------------------------

KAREN SOVIA GARRETTPerempuan, Lahir di Jakarta, pada tanggal empat belas juni seribu sembilanratus Sembilan puluh tiga (14-06-1993), Perempuan, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kalimaya,Nomor 48, , Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 009, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta - Sesuai Pemegang Kartu Tanda Penduduk  Nomor  : 3173025406931003,------------------------------------

selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA,” bahwa Pemberi Kuasa telah memilih tempat tetap sebagai domisili hukumnya di Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (Professional advocate And Legal Consultants), yang berkedudukan di Satrio Tower, Lantai 22 Unit 5, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav.1, Kuningan, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12950, Indonesia, Phone.(+62)813-15211-206, Email: lawwilson86@gmail.com.------------------------------

DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN SURAT KUASA KHUSUS KEPADA: ----------------------------------------

1. WILSON COLLING, S.H., M.H.,--------------------

2. NORMAN ANDERSON MBULA, S.H,------------

3. SAVERIUS NAHAT, S.H.,------------------------------

4. DOLAN ALWINDO COLLING, S.H.--------------

bahwa masing-masing bertindak  sebagai Pengacara/Advokat/Magang, untuk dan atas nama seluruh kepentingan hukum dari PEMBERI KUASA,  selanjutnya disebut sebagai para “PENERIMA KUASA.”---------------

----------------------------K H U S U S -----------------------

Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa sebagai ahli waris (ANAK) dari Almarhum MARC DOUGLAS GARRETT, Untuk mengurus dan/ atau pembangian harta warisan peninggalan almarhum berupa: 1 (satu) unit Apartemen Permata Hijau Residence Tower Abelia, unit 07 AD AE, di Jalan Kalimaya Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi B 1603 UJG, warna Silver Metalik, serta harta peninggalan lainnya. Yang mana harta peninggalan tersebut, masih dalam Penguasaan Saudari CATHERINE LISBETH MANGINDAAN, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Doktor Makaliwe 1 Nomor 9 A, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 008, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat. --------------------------------------------------

Untuk maksud tersebut diatas, PEMBERI KUASA sebagai Ahli Waris (Anak) dari Almarhum MARC DOUGLAS GARRETT, dengan ini memberikan kuasa kepada para PENERIMA KUASA diberi hak dan kewenangan  sebagai berikut: Untuk mengurus/pembangian harta warisan peninggalan almarhum sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana dimkasud dalam Pasal 862 S/d Pasal 865 KUH Perdata Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tengang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Hak Waris (Keperdataan)merupakan sesuatu yang di jamin oleh hukum.----------------------------------------

Bahwa berdasakan hal itu, para PENERIMA KUASA selaku Pengacara/Advokat berhak melakukan klarifikasi dan mengajukan bukti-bukti awal yang menjadi alasan hukum bagi kepentingan Klien (Ahli Waris). Tegasnya bahwa para PENERIMA KUASA berhak memberi keterangan, mengajukan Permohonan Pembangian harta warisan peninggalan dari Almarhum MARC DOUGLAS GARRETT, Pembagian secara kekeluargaan sesuai dengan Kitab Undan-Undang Hukum Perdata (“KUHPERDATA”) ;---

Kepada para PENERIMA KUASA perlu melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga lainnya, melakukan somasi-somasi (peringatan hukum), yang mana berkaitan dengan  harta warisan yang dimaksud. Dan atau  segala sesuatu yang di pandang perlu untuk keperluan pembelaan Klien (Ahli Waris) yang wajib mesti dilaksanakan oleh para PENERIMA KUASA dalam kapasitasnya selaku Pengacara/Advokat dengan segala konsekuensinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.-------------

Surat kuasa ini dibuat dengan upah (honorarium) dan Hak retensi serta dengan Hak Subtitusi kepada pihak lain yang berkompeten apabila terjadi hal-hal diluar kemampuan para pihak, kemudian ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas kertas bermaterai cukup Rp 10.000,- (sepuluh ribu), dan dinyatakan mulai berlaku efektif sejak dibubuhkan tandatangan pada hari bulan dan tahun sebagaimana yang tertera dalam surat Kuasa ini.---------------------------------------------------

Kuasa ini diberikan di Jakarta, Pada Tanggal 24 FEBRUARI 2023


PENERIMA KUASA, PEMBERI KUASA


   

WILSON COLLING, S.H.          KAREN SOVIA

                                                                                                           

NORMAN ANDRESON MBULA, S.H.,




SAVERIUS NAHAT ,S.H.,



DOLAN ALWINDO COLLING, S.H.