Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 30 Januari 2021

CONTOH DRAF SURAT SOMASI- WCALAWFIRM

CONTOH SURAT SOMASI-WCALAWFIM

Surat No.         : A.081/WCA/SMS.I/IX/2017                                      Jakarta, 20 September 2017

Perihal             : Peringatan / Somasi I

Lampiran         : 5 (lima) berkas, antara lain :

-   Girik C 121 Persil 3 Kelas SII a/n : Thio Say Eng & Leter C

-  Surat Keterangan No. : 593/135-Pem/Kl.Ms/VI/2013

-    Surat  Nomor : 593/105-Pem/Kl.MS, tertanggal 15 Mei 2017

-   Surat Nomor : 1570/7.31.75/IX/2017, tertanggal 13 September 2017

-    Surat Nomor :A.077/WCA/K/VI/2017.

 

Kepada Yth.

Direktur PT. Daya Adicipta Sandika (Daya Toyota)

Jl. Raya Bekasi km.26,5, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung,

Jakarta Timur 13960

 

Dengan hormat,

Menindak lanjuti Surat kami Nomor : A.077/WCA/K/VI/2017. dan hasil pertemuan kami dengan pihak PT. Daya Adicipta Sandika, tertanggal 20 Juli 2017, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut 


1.  Bahwa sehubungan dengan surat kami Nomor : A.077/WCA/K/VI/2017, tertanggal 20 Juni 2017  dan undangan yang saudara berikan di Tanggal 20 Juli 2017, dalam hal membahas status tanah yang terletak di ( d/h ) Desa Medan Satria No. 6, Ketjmatan. Bekasi, Kewednan Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan Djakarta Propinsi Djawa Barat, sekarang Jl. Raya Jakarta-Bekasi, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut (lampiran 1) :


-        Sebelah Utara         : PT.  Daya Adicipta Sandika (Daya Toyota)

-    Sebelah Selatan      : Gardu PLN / Ex PT. PATAL

-      Sebelah Barat         : Koridor BKT / Jl. Inspeksi Kanal Timur

-       Sebelah Timur         : Gedung PT. Sosro

Akan tetapi didalam pertemuan tersebut itikad baik kami tidak dihargai dan saudara dengan sengaja mempersulit kami dengan tidak bersedia memperlihatkan satupun dokumen kepada kami terkait kepemilikan lahan tersebut diatas, bahkan diperparah dengan menyuruh kami untuk mengecek senndiri hal tersebut ke kantor pertanahan setempat;.....

 

2.  Bahwa sesuai dengan Surat Nomor : 593/105-Pem/Kl.Ms, tertanggal 15 Mei 2017, mengenai penjelasan status riwayat tanah dari Kelurahan Medan Satria berkenaan dengan tanah yang terletak di ( d/h ) Desa Medan Satria No. 6, Ketjmatan. Bekasi, Kewednan Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan Djakarta Propinsi Djawa Barat, sekarang Jl. Raya Jakarta-Bek asi, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur, memang tercatat/terdaftar dalam buku C Desa/Kelurahan Medan Satria yaitu C. 121 Persil 3 Kelas S II, Blok Talang, dengan Luas 31.200 m² a/n : Thio Saj Eng (lampiran 2);-------------------


3.  Bahwa sesuai dengan Surat Nomor : 1570/7.31.75/IX/2017, tertanggal 13 September 2017, mengenai penjelasan riwata tanah dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur berkenaan dengan tanah yang terletak di (d/h) Desa Medan Satria No. 6, Ketjmatan. Bekasi, Kewednan Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan Djakarta Propinsi Djawa Barat, sekarang Jl. Raya Jakarta-Bekasi, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur. Tanah tersebut belum tercatat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, untuk itu saudara dapat meminta inforamasi kepada keluruhan setempat (lampiran);---------------------------


4.   Bahwa diatas tanah tersebut PT. Daya Adicipta Sandika (Daya Toyota) telah melakukan aktivitas pembangunan pagar dan pos penjagaan dan bahkan menguasai tanah tesebut tanpa ijin pemilik tanah yang sah, menurut hukum;------------------------------------------------

 

5.  Bahwa oleh karena itu telah sangat jelas dan nyata PT. Daya Adicipta Sandika (Daya Toyota) telah melakukan perbuatan mengambil hak atau harta pihak lain dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum, yaitu berupa menempati tanah Klien kami, sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana, yang secara lengkap diatur dalam Pasal 385 Ayat 1 KUHP yang menyatakan -------------------------


 

 Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun :

 

“barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”

 

dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya pada Pasal 2 jo. Pasal 6  Ayat (1), yang menyatakan:-------------------------------


                                                                                                     Pasal 2


    “..Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah..”.


                                                                                                Pasal 6


(1) “Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);


a.      barangsiapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat (1);

b.      barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;

c.       barangsiapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini;

d.      barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini”.

 

6.   Bahwa selain daripada itu, perbuatan saudara juga telah merugikan Klien kami secara materil selama saudara menempati tanah tersebut, sehingga sudah selayaknya saudara mengganti kerugian kepada Klien kami, yang mana hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang selengkapnya menyatakan:...............................................

 

“tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”

 

7. Bahwa besar harapan kami agar saudara dapat menunjukkan itikad baik, yaitu dengan segera melakukan pengosongan tanah tersebut dan mengembalikan penguasaan tanah tersebut kepada Klien kami, sehingga hal tersebut dapat menghindari proses hukum yang berbelit-belit yang pada akhirnya hanya akan semakin menambah besar nilai kerugian Klien kami yang harus saudara ganti rugi;-------------------------------------------------------

 

8.  Bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 Jam terhitung sejak surat ini dibuat, Saudara tidak menghargai surat peringatan ini,  maka dengan sangat terpaksa Kami akan melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku baik secara Pidana maupun Perdata, dan sekaligus membuat Pengumuman atas tanah tersebut baik melalui Media Cetak maupun Media Elektronik, bahkan kami akan melakukan tindakan pengembalian penguasaan tanah secara paksa;...................

 

9. Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien Kami untuk menyelesaikannya secara Kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya sebelum berlanjut ke proses hukum.

 

Demikian  surat  ini  kami  buat,  atas perhatian  dan  kerjasamanya  kami  ucapkan  terima kasih.

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum

 

 

 

WILSON COLLING, SH., MH.

 

Tembusan :

  1. Gubernur DKI Jakarta
  2. Ketua DPRD DKI Jakarta
  3. Kanwil Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta
  4. Walikota Jakarta Timur
  5. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur
  6. Kecamatan Cakung
  7. Kelurahan Ujung Menteng
  8. Kelurahan Medan Satria
  9. Ketua RW. 05
  10. Ketua RT. 07
  11. Klien
  12. Arsip


CONTOH DRAF SURAT KUASA KHUSUS TANAH - WCA LAWFIRM

                           SURAT KUASA KHUSUS 

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :------

 

Nama : Hj. ZAINAB, perempuan, lahir di Purwerjo pada tanggal 12 Mei  1945, Pekerjaan Pensiunaan KOWAD, bertempat tinggal di Jalan Gang Merbabu M 137, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 005, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3674055205450001, Kota Administratif Tangerang Selatan (dalam kedudukannya Ahli Waris dari almarhum H. AYUB LUBIS BA), berdarkan Surat Keterangan  Waris Nomor 747.3/109-CTM 2015, tanggal 01 Mei 2015. Selanjutnya disebut sebagai“ PEMBERI KUASA ”: ----------------------------------

Dengan ini Pemberi Kuasa memilih domisili hukum pada Kantor Kuasanya dan dengan ini menyatakan memberikan kuasa Kepada:--------------------------------------------------------------------

 

  1. WILSON COLLING, S.H., M.H.,
  2. HANS WILLIAM KURAMA, S.H.

Para Advokat dan Penasehat Hukum dari Law Office WILSON COLLING  & ASSOCIATES (WCA)Professional Advocate And Legal Consultants, yang beralamat di Jalan Subur No. 59, Lenteng Agung, Jakarta Selatan 12610, Telp. 021-22072167, Hp. 081315211206. Email: lawwilson86@gmail.com. Selanjutnya bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri selanjutnya disebut sebagai “ PENERIMA KUASA”---------------------------------------------------------

 

==============K H U S U S ==============

Bertindak untuk mewakili dan atau mendampingi Pemberi Kuasa dalam hal mengurus dan menyelesaikan seluruh permasalahan hukum dengan pihak TIMAN KARGAN TANI dan JAPARUDIN LEXSI, namun tidak terbatas pada pihak- pihak lain  yang diduga telah menduduki atau menempati dan/atau menggunakan secara melawan hukum terhadap sebidang tanah sesuai dengan alas hak milik yang dimilik oleh Pemberi Kuasa  dan ahli warisnya masing-masing : Tanah Adat Girik/Kohir/leter  C No.2227 Persil 16,S/II Kelas 081 atas nama: AYUB LUBIS BA dengan seluas ± 650  (enam ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Blok 003  (d/h) Desa/Kelurahan Sasak panjang, Kecamatan Tajur halang,Kabupaten Bogor, serta sebidang tanah terletak di lokasi yang sama alas hak milik tanah Adat/Girik/Kohir/leter C No.1999, Persil II/D I Kelas  081,  Seluas ± 650 (enam ratus lima puluh meter persegi),yang terletak di Blok  003, dan sebidang tanah Sawah/Darat alas hak milik tanah Adat Girik/kohir/leter Desa C, Nomor 31, Persil/Blok 031/D II Kelas 081, Seluas ± 100 m² (seratus meter persegi), sesuai dengan batas-batas Tanah sebagai berikut :--

 

- Sebelah Utara    :  Jalan Setapak

- Sebelah Timur   :  Jalan Setapak

- Sebelah Selatan : Tanah Milik Dahlan

-Sebelah Barat  :Tanah Milik Ami     Umar

 

  •  Penerima Kuasa diberi hak untuk memperjuangkan haknya  termasuk pembayaran uang ganti rugi sesuai dengan kesepakatan dan/atau melakukan/menawarkan transaksi jual beli, Negosiasi dengan pihak ketiga tersebut,  menandatangani segala surat-surat, kwitansi, menerima uang, mengadakan, Perdamaian, mengadakan Pertemuan, mengadakan Intervensi ke pihak manapun, menjaga hak tanah, membuat dan/atau mengajukan permohonan Pendaftaran/ Pengukuran/ Pemblokiran Sertipikat tanah dan/atau pembatalan Sertipikat Tanah ditingkat BPN, menguasai fisik, menempatkan orang di lokasi tanah, membuat plang, menciptakan/ mengurus segala surat-surat.Pemberi Kuasa juga diberikan kewenangan penuh kepada Penerima Kuasa untuk membuat laporan polisi resmi dan atau mendampingi pemberi kuasa kepenyidik atau penyelidik kepolisian dalam yuridiksi Kepolisian RI atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu dan atau penyerobotan tanah dan atau Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 385 KUHP juncto  Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”) dan ketentuan pidana terkait lainnya yang diduga dilakukan oleh Pihak Ketiga dan Pihak terkait lainnya yang merugikan Pemberi Kuasa. mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berwenang.----------------------
  • Untuk maksud tersebut diatas, Penerima Kuasa berhak dan berwewenang penuh membuat surat-surat, membuat dan mengirimkan somasi, membuat Laporan Polisi resmi ke Penyelidik/Penyidik Kepolisian RI (Bareskrim),terhadap pihak-pihak yang terkait dalam objek tanah tersebut,   melakukan negosiasi dengan pihak ketiga manapun, mediasi dan kordinasi, meminta ganti kerugian, Penerima Kuasa juga berwenang penuh untuk menghadap namun tidak terbatas pada Presiden RI, Wakil Presiden RI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kapolri RI, Wakil Kapolri RI, Kepala Kejaksaan (Kejagung) Gubernur Jawa Barat Bandung, Bupati Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Kabupaten Bogor (Cibinong), Bareskrim, Polda Metro Jaya, DPR RI, Ombudsman RI, Muspida DPRD BOGOR , Camat, Lurah, RT/RW setempat dan Pihak terkait lainnya, mengadakan perdamaian dan mendatangani akta perdamaian dengan pihak ketiga dll, menerima lawyer fee, termasuk success fee, membuat konferensi Pers (press release) ke media massa, atau pada pokoknya melakukan segala bantuan hukum yang dianggap baik dan berguna bagi kepentingan hukum Pemberi Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada yang dikecualikan.--------------------------
  • Pemberi Kuasa/ahli warisnya dengan ini mengesahkan dan maratifisir segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Penerima Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan ini Pemberi Kuasa mengatakan tidak ada kuasa lain yang diberikan kepada pihak lain selain kepada Penerima Kuasa baik sekarang maupun dimasa yang akan datang serta Pemberi Kuasa bertanggungjawab penuh secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas Kebenaran dokumen  serta seluruh tanda tangan atas kepemilikan tanah berupa asli/foto copy sesuai dengan yang sebenarnya. Penerima Kuasa demi hukum dibebaskan secara penuh atas akibat hukum apapun yang timbul atas keabsahan dokumen kepemilikan tersebut  baik secara Perdata, Pidana maupun PTUN.-------------------

Surat kuasa ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan tidak dapat dicabut kembali dengan alasan apapun termasuk sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, Pasal 1814, Pasal 1815, dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang hukum Perdata, kecuali apabila Pemberi Kuasa meninggal dunia atau berada dibawah pengampuan atau telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Kuasa, serta pembatalan kuasa dari Pemberi Kuasa dengan itikad buruk memiliki konsekuensi hukum membayar seluruh kewajiban dan/atau Penerima Kuasa menahan seluruh dokumen tanah asli yang diatur dalam Perjanjian Jasa Hukum merupakan satu kesatuan yang tak terpisah dengan surat kuasa ini-

Demikian surat kuasa ini diberikan menurut hukum dengan Hak Subtitusi baik sendiri dan atau secara bersama-sama dan dengan Hak Retensi untuk sebagian dan atau seluruhnya, dan kuasa ini mulai berlaku seketika sejak ditandatangani.---------------------------------------------------------------

 

 

   

Jakarta, 28 September 2020

 

 

PEMBERI KUASA                                         PENERIMA KUASA

                                                                                 Law Office Wilson Colling & Associates

 

 

 

 

 

HJ. ZAINAB                                                                  WILSON COLLING, S.H, M.H.,

 

 

 

 

                                                                                        HANS WILLIAM  KURAMA, S.H.