CONTOH SURAT SOMASI-WCALAWFIM
Surat No. : A.081/WCA/SMS.I/IX/2017 Jakarta, 20 September 2017
Perihal :
Peringatan / Somasi I
Lampiran : 5 (lima) berkas, antara lain :
- Girik C 121 Persil 3
Kelas SII a/n : Thio Say Eng & Leter C
- Surat Keterangan No. :
593/135-Pem/Kl.Ms/VI/2013
- Surat Nomor : 593/105-Pem/Kl.MS, tertanggal 15 Mei
2017
- Surat Nomor :
1570/7.31.75/IX/2017, tertanggal 13 September 2017
- Surat Nomor
:A.077/WCA/K/VI/2017.
Kepada Yth.
Direktur PT. Daya
Adicipta Sandika (Daya Toyota)
Jl. Raya Bekasi km.26,5,
Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung,
Jakarta Timur 13960
Dengan hormat,
Menindak lanjuti Surat kami Nomor : A.077/WCA/K/VI/2017. dan hasil pertemuan kami dengan pihak PT. Daya Adicipta Sandika, tertanggal 20 Juli 2017, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut
1. Bahwa sehubungan dengan surat kami Nomor :
A.077/WCA/K/VI/2017, tertanggal 20 Juni 2017 dan undangan yang
saudara berikan di Tanggal 20 Juli 2017, dalam hal membahas status tanah yang
terletak di ( d/h ) Desa Medan Satria No. 6, Ketjmatan. Bekasi, Kewednan
Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan Djakarta Propinsi Djawa Barat, sekarang
Jl. Raya Jakarta-Bekasi, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur, dengan
batas-batas sebagai berikut (lampiran 1) :
- Sebelah Utara :
PT. Daya Adicipta Sandika (Daya Toyota)
- Sebelah Selatan :
Gardu PLN / Ex PT. PATAL
- Sebelah Barat :
Koridor BKT / Jl. Inspeksi Kanal Timur
- Sebelah Timur :
Gedung PT. Sosro
Akan tetapi didalam
pertemuan tersebut itikad baik kami tidak dihargai dan saudara dengan sengaja mempersulit kami dengan tidak bersedia memperlihatkan satupun dokumen kepada kami terkait kepemilikan lahan
tersebut diatas, bahkan diperparah dengan menyuruh kami untuk
mengecek senndiri hal tersebut ke kantor pertanahan setempat;.....
2. Bahwa sesuai dengan Surat Nomor : 593/105-Pem/Kl.Ms,
tertanggal 15 Mei 2017, mengenai penjelasan status riwayat tanah dari Kelurahan
Medan Satria berkenaan dengan tanah yang terletak di ( d/h ) Desa Medan Satria
No. 6, Ketjmatan. Bekasi, Kewednan Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan
Djakarta Propinsi Djawa Barat, sekarang Jl. Raya Jakarta-Bek asi, Kel. Ujung
Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur, memang
tercatat/terdaftar dalam buku C Desa/Kelurahan Medan Satria yaitu C. 121 Persil
3 Kelas S II, Blok Talang, dengan Luas 31.200 m² a/n : Thio Saj Eng
(lampiran 2);-------------------
3. Bahwa sesuai dengan Surat Nomor : 1570/7.31.75/IX/2017, tertanggal 13 September 2017, mengenai penjelasan riwata tanah dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur berkenaan dengan tanah yang terletak di (d/h) Desa Medan Satria No. 6, Ketjmatan. Bekasi, Kewednan Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan Djakarta Propinsi Djawa Barat, sekarang Jl. Raya Jakarta-Bekasi, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur. Tanah tersebut belum tercatat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, untuk itu saudara dapat meminta inforamasi kepada keluruhan setempat (lampiran);---------------------------
4. Bahwa diatas tanah tersebut PT. Daya Adicipta Sandika (Daya Toyota) telah melakukan aktivitas pembangunan pagar dan pos penjagaan dan bahkan menguasai tanah tesebut tanpa ijin pemilik tanah yang sah, menurut hukum;------------------------------------------------
5. Bahwa oleh karena itu telah sangat jelas dan nyata PT. Daya Adicipta Sandika (Daya Toyota) telah melakukan perbuatan mengambil hak atau harta pihak lain dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum, yaitu berupa menempati tanah Klien kami, sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana, yang secara lengkap diatur dalam Pasal 385 Ayat 1 KUHP yang menyatakan -------------------------
Diancam
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun :
“barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau
membebani dengan crediet verband sesuatu hak tanah Indonesia, sesuatu
gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah dengan hak Indonesia,
padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah
orang lain”
dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak
Atau Kuasanya pada Pasal 2 jo. Pasal
6 Ayat (1), yang menyatakan:-------------------------------
“..Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak
atau kuasanya yang sah..”.
(1) “Dengan tidak mengurangi
berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
a.
barangsiapa memakai tanah
tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika
mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan
diselesaikan menurut pasal 5 ayat (1);
b.
barangsiapa mengganggu
yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang
tanah;
c.
barangsiapa menyuruh,
mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan
perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini;
d.
barangsiapa memberi
bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2
atau huruf b dari ayat (1) pasal ini”.
6. Bahwa selain daripada itu, perbuatan saudara juga telah merugikan Klien kami secara materil selama saudara menempati tanah tersebut, sehingga sudah selayaknya saudara mengganti kerugian kepada Klien kami, yang mana hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang selengkapnya menyatakan:...............................................
“tiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan
orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti
kerugian tersebut”
7. Bahwa besar harapan kami agar saudara dapat menunjukkan itikad baik, yaitu dengan segera melakukan pengosongan tanah tersebut dan mengembalikan penguasaan tanah tersebut kepada Klien kami, sehingga hal tersebut dapat menghindari proses hukum yang berbelit-belit yang pada akhirnya hanya akan semakin menambah besar nilai kerugian Klien kami yang harus saudara ganti rugi;-------------------------------------------------------
8. Bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 Jam terhitung sejak surat ini dibuat, Saudara tidak menghargai surat peringatan ini, maka dengan sangat terpaksa Kami akan melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku baik secara Pidana maupun Perdata, dan sekaligus membuat Pengumuman atas tanah tersebut baik melalui Media Cetak maupun Media Elektronik, bahkan kami akan melakukan tindakan pengembalian penguasaan tanah secara paksa;...................
9. Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari
Klien Kami untuk menyelesaikannya secara Kekeluargaan dan merupakan bukti
nantinya sebelum berlanjut ke proses hukum.
Demikian
surat ini kami
buat, atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan
terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
WILSON COLLING, SH., MH.
Tembusan :
- Gubernur DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI
Jakarta
- Kanwil Badan
Pertanahan Nasional DKI Jakarta
- Walikota Jakarta
Timur
- Kantor Pertanahan
Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kecamatan Cakung
- Kelurahan Ujung
Menteng
- Kelurahan Medan
Satria
- Ketua RW. 05
- Ketua RT. 07
- Klien
- Arsip