Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 06 Juli 2021

KEBIJAKAN PEMERINTAH SETENGAH HATI











WCALAWFIRM | 7 Juli 2021

KEBIJAKAN PEMERINTAH  SETENGAH HATI

    Semua tutup pemerintah kirim sembako dan uang persediaan 20 hari kedepan kepada warga masyarakat di setiap rumah | Jangan hanya terapkan sanksi tegas dengan uu karantina, tapi pemerintah lupa kewajibannya menjamin kebutuhan dasar semua orang termasuk dalam hal PPKM darurat |

    Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

     Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. 

Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negpara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

     Dalam menerapkan situasi  darurat nasional semakin menghawatirkan dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pasien penderita covid dan kematian akibat covid -19 yang tak terkendali, membuat situasi jaminan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam memperoleh hidup sehat semakin terabaikan oleh negara;

Sebagaimana telah diatur  dalam UUD 1945 pada Pasal 28 huruf H, yang menetapkan "bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan " dan dalam Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan:

   "  Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya."

    Bahwa berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pokoknya menyatakan Pemerintah Pusat harus menjamin kebutuhan dasar semua orang termasuk dalam hal PPKM Darurat.

Banyak pihak mengkritik kebijakan pemerintah yang membatasi gerak masyarakat, namun puluhan TKA asal China justru dengan leluasa masuk Indonesia. Disini lain dalam negeri sendiri masyarakat harus berhadapan dengan aparat kepolisian dan TNI.

    Kebijakan Pemerintah tidak akan berjalan mulus dikarenakan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, Menurut hemat saya agar  penerapan penyekatan  berjalan sempurna tanpa harus kejar- kejar dan ancaman mengancam dari aparat penegak hukum.

Negara seharusnya dapat menjamin rakyat berada dalam karantina wilayah tidak takut akan kehilangan rumah di lelang eksekusi oleh Bank, karena tidak dapat membayar sewa atau cicilan kredit rumah dan/atau tidak dapat memberikan makan keluarganya. Jika negara bisa menjamin kebutuhan dasar warganya seperti dilakukan negara Jerman dan/atau Amerika, tidak perlu pake ancam warga pasti tertib dan patuh pada kebijakan pemerintah demi ikthiar penyelamatan. 

Baca Juga :[https://m.antaranews.com/berita/1415431/belajar-dari-amerika-dan-jerman-dalam-penanganan-covid-19]

-

-

-

#wcalawfim #wca #lawyerslife  #Attorneylife #wilsoncolling #PPKMdarurat #tetapmenerapkanprokes #ikthiar

 

Senin, 21 Juni 2021

 Gugatan PENGGUGAT diajukan dengan dasar dan alasan sebagai berikut:


1.          Bahwa PENGGUGAT adalah Nasabah Debitur / DEBITUR pada TERGUGAT  sebagaimana Perjanjian Kredit No. --------------- tanggal -----------, dengan jumlah Pokok Kredit Rp. ---------- (-----------------),  dengan  Angsuran  Perbulan  Rp. --------------  (-------------------) dengan jangka waktu kredit ------- bulan, dengan Jenis Agunan adalah Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. ---------------- dengan Bukti Kepemilikan Agunan adalah Sertipikat Hak Milik No. -------- nama Pemegang ------------;

2.             Bahwa selama setelah PENGGUGAT menandatangani Perjanjian Kredit                           No. ---------------- tanggal -------------- tersebut, TERGUGAT dengan sengaja dan tanpa alasan apapun tidak memberikan satu rangkap pun fotocopy perjanjian kredit tersebut kepada PENGGUGAT, nanti setelah tanggal -------------- atas permintaan dengan bantuan keluarga PENGGUGAT barulah diberikan 1 (satu) rangkap fotocopy perjanjian kredit tersebut;

3.    Bahwa selama PENGGUGAT menjadi DEBITUR pada TERGUGAT, PENGGUGAT telah melakukan pembayaran Angsuran Kredit sejak bulan ---------- s/d bulan --------------- atau telah -------- tahun tepat waktu yang dibayarkan perbulannya Rp. --------------  (-----------------) sehingga nilai rupiah Angsuran Kredit yang telah dibayarkan adalah:
               Perbulan Angsuran Kredit Rp. ---------- X (dikali) ------ bulan (-------- tahun)  =
               Rp. ------------------- (-------------------),
dan oleh karena kegiatan usaha PENGGUGAT mengalami gangguan sehingga pembayaran Angsuran Kredit dibulan berikutnya belum terbayarkan; ------------------

4.        Bahwa sebagaimana Peraturan Bank Indonesia No. ------------- Jo. Surat Edara Bank Indonesia No. -------------- Jo. Surat Edaran Bank Indonesia No. -------------- tentang Kebijakan Restrukturisasi Kredit telah disebutkan bahwa :
Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam   kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:
a.     penurunan suku bunga Kredit;
b.    perpanjangan jangka waktu Kredit;
c.     pengurangan tunggakan bunga Kredit;
d.    pengurangan tunggakan pokok Kredit;
e.     penambahan fasilitas Kredit; dan atau
f.     konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara;
Dan, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 852 /K/Sip/1972 yang Amar Putusan adalah :
"Bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu harus dilakukan penagihan resmi oleh juru                 sita (somasi). ... dst."
Sehingga sesuai hukum, maka sebelum TERGUGAT membuat keputusan yang menyatakan status kredit dari Nasabah Debitur sebagai Debitur Kredit Macet terlebih dahulu wajib melakukan tindakan-tindakan penyelamatan kredit sesuai tersebut di atas;

5.  Bahwa juga berdasarkan Pasal ------------ Perjanjian Kredit No--------------tanggal ---------------tersebut telah diatur bahwa penguasaan dan penjualan (eksekusi) barang agunan dapat dilakukan TERGUGAT setelah DEBITUR diberi peringatan-peringatan;

6.    Bahwa faktanya TERGUGAT dalam beberapa saat tanpa melakukan kewajiban-kewajibannya yaitu melakukan peringatan-peringatan dan restrukturisasi kredit kepada PENGGUGAT sebagaimana maksud dalil posita angka 4 dan 5 di atas, namun dengan melawan hukum TETAP MEMBUAT KEPUTUSAN YANG MENYATAKAN PENGGUGAT sebagai DEBITUR KREDIT MACET bahkan dengan sengaja tanpa sepengetahuan PENGGUGAT telah melakukan Permohonan Penjualan Angunan (Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. --------------------dengan Bukti Kepemilikan Agunan adalah Sertipikat Hak Milik No---------------, nama Pemegang Hak --------------;

7.           Bahwa oleh karena keputusan TERGUGAT yang secara melawan hukum yang menyatakan penggugat sebagai DEBITUR KREDIT MACET dan tindakan TERGUGAT yang dengan sengaja tanpa sepengetahuan PENGGUGAT telah melakukan Permohonan Penjualan Angunan (Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. -------------------- dengan Bukti Kepemilikan Agunan adalah Sertipikat Hak Milik ---------------, nama Pemegang Hak ------------ kepada TURUT TERGUGAT tersebut, dapat dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);

8.      Bahwa TURUT TERGUGAT dalam kedudukan dan jabatannya telah bertindak diluar prosedur hukum atau secara melawan  hukum  menyetujui  Permohonan Penjualan Agunan dari TERGUGAT dan telah melakukan penjualan pada tanggal ------------- padahal sepantasnya terlebih  dahulu  wajib meneliti keabsahan data TERGUGAT sebelum diproses untuk penjualan secara terbuka, sehingga kepadanya juga bertanggung jawab atas kerugian yang dialami PENGGUGAT sebagaimana maksud Pasal 1366 KUHPerdata;

9.           Bahwa oleh karena perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sebagaimana maksud dalil posita di atas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad), maka segala surat-surat/akta-akta atau surat apapun yang terbit untuk dan/atau atas nama TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT sejauh menyangkut Angunan (Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. -----------------------dengan Bukti Kepemilikan Agunan adalah Sertipikat Hak Milik No. -------------------, nama Pemegang Hak ------------ serta surat-surat lain yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara TERGUGAT, TURUT TERGUGAT, dengan pihak ketiga patut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;-

10.  Bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT sebagaimana uraian di atas, baik perbuatan penguasaan, penjualan (eksekusi) maupun tindakan administrasi telah menimbulkan kerugian baik secara moril maupun kerugian secara materil bagi diri PENGGUGAT, karena Penggugat telah terhalang untuk memanfaatkan atau melakukan perbuatan hukum  atas Agunan tersebut;

11.       Bahwa agar putusan ini berdaya paksa, patut bila TERGUGAT, TURUT TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT memenuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini;

Berdasarkan uraian-uraian di atas, dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri -------------- Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

1.             Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; ------------------------

2.             Menyatakan PENGGUGAT adalah DEBITUR yang baik dan harus dilindungi hukum; -

3.             Menyatakan keputusan TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT adalah debitur kredit macet adalah perbuatan melawan hukum; ------------------------------------------

4.        Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan restrukturisasi kredit dalam Perjanjian Kredit No. ------------ tanggal -------------3 kepada PENGGUGAT;

5.       Menyatakan perbuatan TURUT TERGUGAT dalam menyetujui  Permohonan Penjualan Agunan dari TERGUGAT dmerupakan perbutan melawan hukum;

6.         Menyatakan surat-surat / akta-kta yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara TERGUGAT, TURUT TERGUGAT maupun dengan pihak ketiga atas Agunan Kredit dalam Perjanjian Kredit No. -------- tanggal --------- adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

7.         Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) secara tanggung renteng sebesar Rp ---------,- (-----) setiap hari keterlambatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT memenuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini;

8.          Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.