Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 01 Maret 2022

DAFTAR BUKTI TAMBAHAN

 DAFTAR BUKTI TAMBAHAN

TERGUGAT I DAN TERGUGAT II

Perkara No. 117/PDT.G/2015/PN.JKT.PST


Antara

Indra Djaja Tjandra, dkk ……………………………………….. PARA PENGGUGAT KONPENSI/ PARA TERGUGAT REKONPENSI

Melawan

DIREKTUR PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)

……………………………………….. TERGUGAT I KONPENSI/ 

PENGGUGAT I REKONPENSI

KEPALA DAERAH OPERASI (KADAOP) I JAKARTA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) ……………………………………… TERGUGAT II KONPENSI/ 

PENGGUGAT II REKONPENSI

Dan

Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jakarta Pusat ……………………………………….. TURUT TERGUGAT 


Jakarta, 22 Desember 2015


Kepada Yang Mulia,

Majelis Hakim Perkara No. 117/PDT.G /2015/PN.JKT.PST

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jl. Bungur Besar Raya Nomor 24-26-28

Gunung Sahari, Jakarta Pusat


Dengan hormat,

Untuk dan atas nama TERGUGAT I dan TERGUGAT II bersama ini kami ajukan bukti-bukti tambahan sesuai daftar di bawah ini:-----------------------------------------------------

Kode : TI&TII-23-----------------------------------

Nama Alat Bukti : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api MenjadiPerusahaan Perseroan (PERSERO)-----

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa secara hukum seluruh kekayaan milik PERUM Kereta Api beralih menjadi milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Hal ini meujuk pada Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan,------------------------------------------------

“Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaanserta pegawaiPerusahaan Umum (PERUM) Kereta Api yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.”--

Kode : TI&TII-24-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1990 tentangPengalihanBentukPerusahaan Jawatan (PERJAN) KeretaApi Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api--------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa secara hukum seluruh kekayaan milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (termasuk di dalamnya terdapat objek gugatan perkara a quo) beralih kepada PERUM Kereta Api yang kemudian beralih menjadi milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) berdasarkan PP No.19/1998. Hal ini meujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP No. 57/1990 yang menyatakan,-----------------------------------------

“Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api dinyatakan bubar pada saat pendirian PERUM tersebut dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan dan termasuk seluruh pegawai Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERUM yang bersangkutan.--------------

Kode : TI&TII-25----------------------------------

Nama Alat Bukti : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN)----------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa secara hukum seluruh kekayaan milik Perusahaan Negara Kereta Api beralih menjadi milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (termasuk di dalamnya terdapat objek gugatan perkara a quo), kemudian beralih kepada PERUM Kereta Api dan terkahir beralih menjadi milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) berdasarkan PP No.19/1998. Hal ini meujuk pada Pasal 3 ayat (2) PP No. 61/1971 yang menyatakan,------------

“Semua usaha dan kegiatan, segenap pegawai/karyawan, beserta seluruh aktiva dan passiva Perusahaan Negara Kereta Api beralih kepada Perusahaan Jawatan (PERJAN) termaksud, dengan ketentuan bahwa susunan dan nilai dari aktiva dan passiva Perusahaan Negara Kereta Api yang beralih kepada perusahaan Jawatan termaksud adalah sebagaimana tercantum dalam neraca penutupan (likwidasi) Perusahaan Negara Kereta Api yang telah diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh Menteri Perhubungan.”------------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-26 ---------------------------------

Nama Alat Bukti : Peraturan  Pemerintah   Nomor   44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah

Oleh Bukan Pemilik ------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II dengan melibatkan pihak dari kepolisian Republik Indonesia telah berdasarkan hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik (“PP No. 44/1994), Pasal 10 ayat (2) menyatakan,--------------------------------

“Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak bersedia meninggalkan dan mengosongkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengosongkannya.”------------------------------------

Kode : TI&TII-27 ------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 ---

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II telah berdasarkan pada prosedur hukum sebagaimana ditentukan  Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,--------------------------------------------------

Kode : TI&TII-28 ---------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Kapolsek Metro Kemayoran.----------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II telah berlandaskan pada prosedur hukum sebagaimana ditentukan  Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,--------------------------------------------------

Kode : TI&TII-29 ---------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Lurah Gunug Sahari.---------------------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II telah berlandaskan pada prosedur hukum sebagaimana ditentukan  Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,--------------------------------------------------

Kode : TI&TII-30 ---------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Camat Kemayoran.-----------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah

                                               berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-31 ---------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Kapolres Jakarta Pusat.-----------------------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-32----------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Kodim 0501 JP.------------------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,---------------------------------

Kode : TI&TII-33 ---------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Kapolres Jakarta Pusat.-------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah

                                               berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10

ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-34 ------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Danramil Kemayoran.---------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah

                                               berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10

ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-35-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat No. KP.306/III/2/D.1-2015 tanggal 6 Maret 2015 perihal Permohonan Bantuan Pengamanan Polri.-----------------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah

                                               berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10

ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-36 ------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat No. KP.306/III/3/D.1-2015 tanggal 6 Maret 2015 perihal Permohonan Bantuan Pengamanan TNI.------------------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah

                                               berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10

ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-37 ------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat No. KP.306/III/3/D.1-2015 tanggal 6 Maret 2015 perihal Permohonan Bantuan Pengamanan Pol PP.---------------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah

                                               berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10

      ayat (2) PP No. 44/1994,------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-38 ------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat SOMASI (Teguran) PERTAMA tanggal 22 Desember 2014 ------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Tergugat II telah beritikad baik dalam proses penertiban dengan cara mengirimkan surat peringatan kepada Para Penggugat untuk mengosongkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II. Dengan dikirimkannya surat somasi ini maka terbukti juga Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah memberi waktu kepada Para Penggugat meninggalkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II.------------------------------

Kode : TI&TII-39-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat SOMASI (Terguran) Ke-2 tanggal 26 Desember 2014------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Tergugat II telah beritikad baik dalam proses penertiban dengan cara mengirimkan surat peringatan kepada Para Penggugat untuk mengosongkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II. Dengan dikirimkannya surat somasi ini maka terbukti juga Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah memberi waktu kepada Para Penggugat meninggalkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II.------------------------------

Kode : TI&TII-40 ------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pemberitahuan Pengambilalihan Lahan tanggal 4 Maret 2015 -----

Fungsi Pembuktian : Membuktikan Membuktikan bahwa Tergugat II telah beritikad baik dalam proses penertiban dengan cara mengirimkan surat peringatan kepada Para Penggugat untuk mengosongkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II. Dengan dikirimkannya surat somasi ini maka terbukti juga Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah memberi waktu kepada Para Penggugat meninggalkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II.------------------------------

Kode : TI&TII-41-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari SRI WATTY---------------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-42-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari OONG TH------------------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-43-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari LIA A SIREGAR-----------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-44-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari INDRADJAJA TJANDRA------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-45-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari AMIN SUSANTO----------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-46-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari FARIDA--------------------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-47-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari CHANDRA CHAIDIR-----------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-48-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari KORIYAH---------------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------


Hormat kami,

Kuasa Hukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi

EDI YANTO & ASSOCIATES







Edi Yanto, S.H., M.H.






Wilson Colling, S.H., M.H.


Rabu, 16 Februari 2022

 

DIBALIK KREDIT MACET BANK BUMN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENGANDUNG PRO KONTRA 

Kredit macet merupakan wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jika dikatakan korupsi, maka harus ada unsur kesengajaan, merugikan keuangan negara, melakukan perbuatan melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri, yang bersifat kumulatif. Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 dan Pasal 3  Undang-Undang Tipikor, harus ditafsirkan secara kumulatif.

Kategori Kerugian Keuangan Negara Yang Diatur Dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

".Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Pasal 3 UU Tipikor

" .. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menekankan pada adanya kerugian keuangan negara. Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipikor dijelaskan bahwa:

Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.


Rabu, 02 Februari 2022

Professional Advocate And Legal Consultants | WCA LAWFIRM

Wilson Colling, S.H., M.H.













Jadilah seorang advokat yang menjadi tempat dari kebijaksanaan. keberanian. kesucian diri. dan keadilan 

Tetap positif, dan fokus bekerja pada rencana untuk menjadi pengacara terbaik yakin kita bisa "⚖