Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 06 Agustus 2020

CONTOH DRAF GUGATAN WANPRESTASI (WCA LAWFIM) PROFESIONAL ADVOKAT-KONSULATAN HUKUM


 Jakarta, 16 Juli 2018  

 

Kepada Yth:

Ketua Pengadilan Negeri Medan

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan

Jalan Pengadilan No.8-10, Kelurahan Petisah Tengah,Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan

Provinsi Sumatera Utara

 

Perihal :  Gugatan Wanprestasi

 

Dengan hormat,

 

Mempermaklumkan kami yang bertanda-tangan pada bagian akhir surat ini, Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA ) Professional Advocate And Legal Consultants, beralamat di jalan Subur No.59, Lenteng Agung Kota Administrasi Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Juli 2018 (copy terlampir). Dalam hal ini bertindak untuk dan atas-nama :

 

[A-----------------], berkedudukan di Jalan Manyar Permai 99 Nomor 3-F Kav.V11/13, RT.018, RW.007, Kelurahan Kapak Murah, Kecamatan Penjaring, Jakarta Utara, DKI Jakarta untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;

 

Kami sebagai PENGGUGAT, dengan ini mengajukan Gugatan Wanprestasi/Ingkar Janji (selanjutnya disebut dengan “Gugatan”) dalam perselisihan atau sengketa antara PENGGUGAT dengan:

 

[B-----------------], terakhir diketahui beralamat di Jalan Bukit Tinggi Delima No. 52, Kelurahan Kawan, Kecamatan Medan Utara, Medan, Sumatera Utara untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;

 

[PT----------------], terakhir diketahui beralamat di Jalan Bukit Tinggi Delima No. 52, Kelurahan Kawan, Kecamatan Medan Utara, Medan, Sumatera Utara untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;

 

PENGGUGAT terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang melatar-belakangi diajukannya GUGATAN ini, sebagai berikut:

 

  1. Bahwa sebelumnya perlu PENGGUGAT terangkan terlebih dahulu bahwasanya TERGUGAT II memiliki hutang kepada PENGGUGAT kurang lebih sebesar Rp.1.000.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang mana hutang TERGUGAT II dengan PENGGUGAT telah memasuki jangka waktu untuk dibayarkan kepada PENGGUGAT, maka oleh karenanya kemudian PENGGUGAT meminta secara langsung dengan terus menerus kepada TERGUGAT II untuk segera melunasi hutang TERGUGAT II kurang lebih sebesar Rp.1.000.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT yang mana atas desakan secara langsung PENGGUGAT kepada TERGUGAT II dimaksud TERGUGAT I yang merupakan Direktur TERGUGAT II sekaligus sebagai pemilik saham sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham pada TERGUGAT II, guna mengurangi jumlah hutang TERGUGAT II kepada PENGGUGAT kemudian

TERGUGAT I menjual kepemilikan saham TERGUGAT I pada TERGUGAT II sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada PENGGUGAT ;

 

  1. Bahwa sehubungan dengan hal yang PENGGUGAT uraikan diatas kemudian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I membuat Akta Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018  yang dibuat dan ditandatangani secara bersama-sama oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dihadapan Notaris Endra Taslim, S.H (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018”);

 

  1. Bahwa berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, TERGUGAT I dengan PENGGUGAT telah saling sepakat dan mengikatkan diri untuk melaksanakan prestasi kepada PENGGUGAT tanpa sedikitpun ada keberatan dari TERGUGAT II sehingga oleh karenanya Perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut “KUHPer”) dan Pasal 1338 KUHPer serta sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 tertanggal 26 Pebruari 1973, oleh karenanya menjadi sah dan mengikat PENGGUGAT serta TERGUGAT I maupun TERGUGAT II yang sama sekali tidak keberatan atas adanya Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 dimaksud serta menundukan diri secara diam-diam atas Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, hal mana terbukti bahwa sampai dengan saat ini, PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengakui adanya dan telah menundukkan diri kedalamnya serta tidak membatalkan berlakunya Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 tersebut, demikian juga tidak adanya putusan apapun dan dari manapun yang menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 tersebut batal demi hukum;

 

4.       Bahwa Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 telah memenuhi seluruh 4 (empat) persyaratan yang harus dipenuhi untuk dinyatakan sebagai perjanjian yang sah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu:

 

(i)   Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

(ii)  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

(iii)     Suatu hal tertentu;

(iv)     Sebab yang halal.

 

  1. Bahwa dalam perkara a quo, TERGUGAT I telah bersepakat atau setuju atau seiya-sekata dengan PENGGUGAT mengenai hal-hal yang pokok dari Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 dan selanjutnya TERGUGAT I yang telah menanda-tangani Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 adalah cakap menurut hukum. Dari sudut rasa keadilan dan kepastian hukum, TERGUGAT I yang telah membuat dan terikat oleh Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 tanpa ada sedikitpun keberatan dari TERGUGAT II atas Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 tersebut, telah memenuhi syarat kecakapan dengan mempunyai kemampuan untuk menginsyafi benar-benar akan tanggung-jawab yang dipikulnya dengan perbuatan, setelah dirinya memahami, menyetujui Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 yang ditanda-tanganinya. Mengenai suatu hal tertentu, yang berarti mengatur atau memperjanjikan hak dan kewajiban PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang sama sekali tidak pernah dibantah oleh TERGUGAT II, dimana dalam perkara a quo, yang menjadi salah-satu hak dan kewajiban yang diatur adalah TERGUGAT I yakni TERGUGAT I selaku pemilik sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham pada TERGUGAT II akan melaksanakan seluruh prestasinya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 kepada PENGGUGAT, dan terakhir, yang dimaksud dengan sebab yang halal tiada lain daripada isi perjanjian, dimana dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, PENGGUGAT menginginkan kenikmatan atau manfaat atas Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018  a quo namun fakta setelah Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I tanpa adanya keberatan dari TERGUGAT II, kemudian PENGGUGAT mengetahui bahwasanya TERGUGAT II memiliki banyak hutang terhadap pihak lainnya sehingga peralihan atas saham sebagaimana dimaksud di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 menjadi tertunda akibat adanya tindakan TERGUGAT II yang menjaminkan saham-saham TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya yang jelas-jelas saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham sudah dijual kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 yang mana tindakan TERGUGAT II yang telah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham menimbulkan rasa kecewa dari diri PENGGUGAT;

 

  1. Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas, maka Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 yang telah dimengerti, disetujui atau disepakati, dan telah dilaksanakan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tanpa ada keberatan dari TERGUGAT II, merupakan perjanjian yang sah dan mengikat secara sempurna, selanjutnya demi hukum harus berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT , TERGUGAT I maupun TERGUGAT II;

 

  1. Bahwa sudah seharusnya PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II berkewajiban untuk menghormati dan melaksanakan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, sebab ketentuan-ketentuan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, demi hukum, berlaku sebagai Undang-Undang bagi dan antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II;

 

  1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, telah terang dan jelas serta menjadi fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwasanya baik PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki hubungan hukum dan kewenangan bertindak secara hukum serta telah sepakat mengikatkan diri satu dengan yang lainnya untuk melaksanakan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, sehingga untuk selanjutnya syarat-syarat dan ketentuan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 berlaku sah dan mengikat secara hukum kepada PENGGUGAT, TERGUGAT I maupun TERGUGAT II;

 

  1. Bahwa kemudian di dalam pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, timbul perselisihan sehubungan dengan Cidera Janji (“Wanprestasi”) yang dilakukan oleh TERGUGAT I maupun TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT, yang dengan telah sengaja tidak mentaati dan tidak melaksanakan syarat-syarat dan ketentuan di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, yaitu terkait dengan pelaksanaan kewajiban TERGUGAT I untuk melaksanakan prestasinya kepada PENGGUGAT sebagaimana telah ditentukan dan disepakati oleh TERGUGAT I dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 yang juga tidak dibantah oleh TERGUGAT II keberlakukannya. PENGGUGAT telah mendapatkan ketidakadilan dan kerugian materiil dan immateriil sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT;
  2. Bahwa berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 dan merujuk kepada ketentuan Pasal 118 ayat 4 HIR, maka GUGATAN WANPRESTASI ini telah memenuhi syarat kompetensi relatif proses peradilan, oleh karena itu Pengadilan Negeri Medan adalah pengadilan yang sah dan mempunyai kewenangan, baik secara absolut maupun relatif, untuk mengadili perkara ini;

 

A.      Alasan-Alasan Dan Dasar-Dasar Gugatan

 

  1. Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dan dasar hukum diatas jelas dan nyata terbukti, TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki itikad buruk dalam bentuk tidak mau melaksanakan Prestasinya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 kepada PENGGUGAT, padahal berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 TERGUGAT I memiliki kewajiban untuk melaksanakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 kepada PENGGUGAT yang sama sekali tidak pernah dibantah oleh TERGUGAT II, namun hingga Gugatan a quo diajukan TERGUGAT I tidak pernah menunjukkan itikad baik dan/atau tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 dan TERGUGAT II juga tidak bersedia meminta TERGUGAT II melaksanakan kewajiban-kewajiban TERGUGAT I sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 tetapi TERGUGAT II malah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya yang jelas-jelas sudah dijual kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 yang mana tindakan TERGUGAT II yang telah saham-saham TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya menimbulkan rasa kecewa dari diri PENGGUGAT;

 

  1. Bahwa kemudian PENGGUGAT mengetahui secara langsung dari TERGUGAT I maupun TERGUGAT II bahwasanya TERGUGAT I maupun TERGUGAT II tidak bersedia melaksanakan seluruh ketentuan sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 akan tetapi TERGUGAT II malah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya yang jelas-jelas sudah dijual kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 yang mana tindakan menjaminkan saham-saham TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya menimbulkan rasa kecewa dari diri PENGGUGAT maka secara terang benderang telah terbukti bahwa tindakan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II adalah TINDAKAN CIDERA JANJI (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIATUR PADA PASAL 1243 KUHPer TERHADAP KETENTUAN PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM NOMOR 11 TERTANGGAL 5 JULI 2018;

 

  1. Bahwa menurut Profesor Subekti dalam bukunya berjudul “Hukum Perjanjian” (2005) (vide Subekti, Hukum Perjanjian, Penerbit PT. Intermasa, Cetakan Keduapuluh satu, Jakarta 2005, halaman 45), yang digolongkan dengan tindakan-tindakan wanprestasi dapat berupa 4 (empat) macam jenis tindakan atau perbuatan, sebagai berikut:

 

a Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;

b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;

c.  Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; dan

d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya;

 

  1. Bahwa apabila seseorang tidak melakukan apa yang dijanjikannya atau apabila seseorang melanggar perjanjian yang telah dipahami, disetujui dan ditanda-tanganinya, maka terhadap kelalaian atau kealpaan tersebut dapat diberi hukuman antara lain membayar ganti-rugi kepada PENGGUGAT;

 

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Nomor 176 K/Sip/1959 tertanggal 16 Agustus 1959 tentang wanprestasi, yang dikutip sebagai berikut:

 

Dalam hal satu pihak tidak memenuhi perjanjian, pihak lain - tanpa secara khusus memintakan lebih dahulu pembatalan perjanjian - dapat secara langsung minta ganti kerugian berdasar atas terhentinya perjanjian karena wanprestasi.”

 

  1. Bahwa dalam perkara a quo, tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melaksanakan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 berkewajiban untuk membayarkan penggantian biaya dan seluruh kerugian kepada PENGGUGAT. Hal mana telah secara tegas dan jelas diatur dalam ketentuan Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan selanjutnya, PENGGUGAT juga berhak atas ganti kerugian akibat kehilangan keuntungan yang didapatnya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 dengan itikad baik, termasuk tidak terbatas melakukan prestasinya sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, hak PENGGUGAT mana telah diatur dalam Pasal 1246 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seperti dikutip sebagai berikut:

 

biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, termasuk pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya, dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya,…

 

  1. Bahwa atas adanya wanpretasi yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, maka PENGGUGAT telah nyata-nyata mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) atas pembelian saham sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar dan kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.000.000.000.000 (satu milyar rupiah) atas hutang TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT yang PENGGUGAT kira telah dibayarkan sebagian oleh TERGUGAT I dengan mempergunakan saham milik TERGUGAT I pada TERGUGAT II sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar sebagaimana tertera di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 atau dengan kata lain PENGGUGAT telah mengalami kerugian nyata secara keseluruhan sebesar Rp.1.210.000.000 (satu milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) dikarenakan tindakan TERGUGAT II yang telah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya padahal berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 TERGUGAT I wajib melaksanakan prestasinya yakni membalik nama atas saham sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham menjadi atas nama PENGGUGAT akan tetapi TERGUGAT II malah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya yang mana ketika TERGUGAT I dan PENGGUGAT membuat serta menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 TERGUGAT II sama sekali tidak menyatakan keberatannya atas dibuatnya Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018  dimaksud atau dengan kata lain secara diam-diam TERGUGAT II juga menundukan diri serta terikat dengan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 dimaksud layaknya TERGUGAT I yang membuat serta menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 bersama-sama dengan PENGGUGAT ;

 

  1. Bahwa lebih jauh lagi, PENGGUGAT juga mengalami kerugian materiil maupun immaterial sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap hak PENGGUGAT sebagaimana ditentukan di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, kerugian mana setidaknya dapat dirinci sebagai berikut

Kerugian Materil:

 

Kerugian akibat TERGUGAT I yang tidak bersedia memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 termasuk akibat adanya tindakan TERGUGAT II yang telah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II termasuk saham-saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya padahal sebelumnya TERGUGAT II sama sekali tidak pernah menyatakan keberatan atas adanya Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II hingga didaftarkannya Gugatan ini, dengan rincian sebagai berikut Kerugian akibat biaya-biaya yang harus dikeluarkan PENGGUGAT untuk menyelesaikan permasalahannya dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, termasuk tapi tidak terbatas biaya konsultasi hukum dan pendampingan yang dikeluarkan sebelum diajukannya Gugatan ini, kurang-lebih sebesar              Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah);

 

Kerugian Immateril:

 

Kerugian Immateril berupa terganggunya keuangan PENGGUGAT, akibat dari permasalahan yang tidak kunjung selesai dan menemui jalan buntu akan penyelesaiannya ini yang sesungguhnya nilainya besar dan tidak dapat dihitung dengan uang, namun apabila hendak diperhitungkan juga, maka kerugian immateril tersebut adalah sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

 

Bahwa berdasarkan alasan-alasan, dasar-dasar, bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang sah yang diajukan PENGGUGAT, maka sangat layak, beralasan dan telah sepatutnya, apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara dapat menerima dan mengabulkan dalil-dalil dan permohonan atau tuntutan PENGGUGAT secara keseluruhan, sebagai berikut:

 

B.  Permohonan Sita Jaminan agar kepentingan PENGGUGAT dapat tetap terlindungi dan terlaksana

 

20.    Bahwa guna menjamin agar permohonan PENGGUGAT tidak sia-sia (illusioner) di kemudian hari, juga guna menjamin agar TERGUGAT tidak merugikan PENGGUGAT dan hak pihak-pihak lainnya kemudian hari, dengan pertimbangan bahwa apabila tuntutan ganti-kerugian dalam Gugatan ini dikabulkan, TERGUGAT I dan TERGUGAT II dapat membayar seluruh ganti-kerugian sebagai hukuman atas perbuatannya, maka berdasarkan Pasal 226 dan Pasal 227 Herziene Inlands Reglement (“HIR”) serta dikarenakan ternyata TERGUGAT II memiliki hutang dengan pihak lainnya dengan jaminan saham-saham TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham yang jelas-jelas telah TERGUGAT I janjikan akan dirubah menjadi nama PENGGUGAT tanpa ada sedikitpun keberatan dari TERGUGAT II, adalah patut dan sangat beralasan jika Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara menetapkan dan meletakkan sita jaminan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Desa Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara  sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat Hak Guna Usaha  tertanggal  13 Agustus 2011  atas nama TERGUGAT I atau TERGUGAT II dan seluruh harta kekayaan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II dalam bentuk dan nama apapun, serta dimanapun berada, yang diketahui oleh PENGGUGAT pada saat ini, maupun yang akan dimohonkan kemudian baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;

 

21.    Bahwa selain dari pada itu guna menjamin agar hak-hak PENGGUGAT dapat terlindungi selama Gugatan ini diperiksa oleh Badan Peradilan adalah patut dan sangat beralasan jika Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara menetapkan dan meletakkan sita jaminan atas harta benda baik yang bergerak maupun benda yang tidak bergerak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang nantinya akan PENGGUGAT ajukan dikemudian hari;

 

C. Permohonan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad).

 

22.    Bahwa Gugatan PENGGUGAT telah memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), sebab telah didasarkan pada bukti otentik dan menyangkut perjanjian serta berdasarkan fakta-fakta yang PENGGUGAT uraikan tersebut diatas, maka permohonan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dalam Gugatan ini patut diterima, agar nantinya Putusan Majelis Hakim Yang Mulia pemeriksa dan pemutus dalam perkara ini, dapat dilaksanakan terlebih-dahulu, meskipun ada verzet, banding maupun kasasi terhadapnya.

 

23.    Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara a quo, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia pemeriksa dan pemutus dalam perkara ini untuk menetapkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara bersama-sama apabila lalai melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini sebesar Rp.5.000.000 (lima juta  Rupiah) perhari sejak didaftarkannya Gugatan ini di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan hingga putusan berkekuatan hukum tetap;

 

D.  TUNTUTAN/PETITUM

Bahwa Berdasarkan seluruh penjelasan, keterangan-keterangan, bukti-bukti dan dasar hukum-dasar hukum yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perselisihan ini, untuk berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

                                        

I.         DALAM PUTUSAN SITA JAMINAN

 

1.       Menerima dan mengabulkan Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Desa Simpang Gambir,Kecamatan Lingga Bayu,Kabupaten  Mandailing Natal sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat Hak Guna Usaha tertanggal  13 Agustus 2011  atas nama TERGUGAT I atau TERGUGAT II serta Sita Jaminan terhadap harta kekayaan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2.       Meletakkan Sita Jaminan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Desa Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu,Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi sumatera Utara sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat Surat Ukur  tertanggal 13 Agustus 2011 atas nama TERGUGAT I atau TERGUGAT II;

 

3.       Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

II.   DALAM POKOK PERKARA

 

1.       Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2.       Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;

 

3.       Menyatakan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 yang ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

4.       Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama untuk memberikan ganti kerugian atas seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT atas adanya tindakan TERGUGAT II yang telah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II termasuk saham-saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya yang sebelumnya akan dipergunakan oleh TERGUGAT I untuk mengurangi hutang TERGUGAT II kepada PENGGUGAT kurang lebih sebesar Rp.1.210.000.000 (satu milyar dua ratus sepuluh juta rupiah);

 

5.       Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama untuk membayar kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus;

 

Kerugian Materil:

 

Kerugian akibat TERGUGAT I yang tidak bersedia memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 termasuk akibat adanya tindakan TERGUGAT II yang telah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II termasuk saham-saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya padahal sebelumnya TERGUGAT II sama sekali tidak pernah menyatakan keberatan atas adanya Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II hingga didaftarkannya Gugatan ini, dengan rincian sebagai berikut Kerugian akibat biaya-biaya yang harus dikeluarkan PENGGUGAT untuk menyelesaikan permasalahannya dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, termasuk tapi tidak terbatas biaya konsultasi hukum dan pendampingan yang dikeluarkan sebelum diajukannya Gugatan ini, kurang-lebih sebesar                Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah);

 

Kerugian Immateril:

 

Kerugian Immateril berupa terganggunya keuangan PENGGUGAT, akibat dari permasalahan yang tidak kunjung selesai dan menemui jalan buntu akan penyelesaiannya ini yang sesungguhnya nilainya besar dan tidak dapat dihitung dengan uang, namun apabila hendak diperhitungkan juga, maka kerugian immateril tersebut adalah sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).

 

6.       Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Desa Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara  sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat Surat Ukur  tertanggal 13 Agustus 2011 atas nama TERGUGAT I atau TERGUGAT II dan atas seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II lainnya, dalam bentuk dan nama apapun, serta dimanapun berada, yang diketahui oleh PENGGUGAT pada saat ini maupun yang akan diketahui dan dimohonkan kemudian;

 

7.       Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 5000.000 (lima juta Rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;

 

8.       Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;

 

9.       Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

 

ATAU

 

apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

 

Demikianlah Gugatan Wanprestasi ini Kami ajukan kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk kemudian dapat diperiksa dan diputus oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang bertugas dalam perkara ini. Mohon kesediaan Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk dapat menerima seluruh alasan, dalil, keterangan, bukti dan dasar hukum yang PENGGUGAT ajukan dan mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan.


Hormat Kami,

Kuasa Hukum PENGGUGAT

Law Office Wilson Colling & Associates

 


WILSON COLLING, S.H., M.H.




Rabu, 05 Agustus 2020

SOLUSI PROFESIONAL LAYANAN JASA HUKUM YANG KOMPREHENSIF UNTUK MASYARAKAT


Layanan Jasa Hukum kami meliputi Wilayah Kerja Seluruh Indonesia. Sebagai Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum, WCA memberikan pelayanan jasa hukum dalam hal kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat, seperti kasus pidana, kasus perdata, hutang piutang, sengketa tanah, sengketa pembagian waris, sengketa dalam keluarga, perceraian, pernikahan, sengketa Tata Usaha Negara ( TUN ) dan lain sebagainya. Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung ( bertatap muka ) atau secara tidak langsung baik melalui telephon ataupun email, maupun cara lainnya. Untuk konsultasi langsung, Anda harus datang ke kantor kami atau kami yang datang ke kantor Anda. 
Sedangkan untuk konsultasi secara tidak langsung Anda dapat memilih kami yang datang ketempat Anda, konsultasi via phone, konsultasi via email atau WhatsApp Silahkan untuk menghubungi WCALAWFIRM, Bagi anda yang membutuhkan pendapat hukum, konseling hukum serta nasihat hukum

Selasa, 04 Agustus 2020

CONTOH SURAT KUASA WCA LAWFIRM dari Pihak Tergugat Kasus Perdata Wanprestasi -(Dari Pihak Perusahaan Berbadan Hukum)

    SURAT KUASA KHUSUS 
Nomor: HK.017/SK-K/ATM/V/2020 

 
Yang bertanda tangan dibawah ini:

RXXAX SXIXXXU Dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT. AXXlan XeramXil XuXsXss, berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jalan Tebet Raya No.22, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Untuk selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”. --------------------------

Dalam hal ini Pemberi Kuasa memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut dibawah ini. Dengan ini mengangkat dan menyatakan memberikan Kuasa Kepada:-------------------

WILSON COLLING, S.H., M.H., 
##$$$ ##. ######, S.H., M.H. 
@@@###@#@#@@, S.H., M.H. 

Advokat dan Penasehat Hukum Pada Kantor WILSON COLLING & ASSOCIATES(WCA) Professional Advocate and Legal Consultants, yang beralamat di Jalan Subur Nomor 59, Lenteng Agung - Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12610, No HP: 081315211206, e-mail: lawwilson86@gmail.com. Untuk selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA”-------------

===============K H U S U S============

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili kepentingan hukum sebagai TERGUGAT, dalam Gugatan Perdata Wanprestasi yang tercatat dalam Register Perkara Nomor 265/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel, Melawan ¥¥¥AG ¥¥¥¥¥¥ S¥¥¥URA Sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.------------------------------------------------

Oleh karena itu Penerima Kuasa diberi kuasa dan kewenangan penuh untuk melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenaan dengan perkara tersebut diatas, untuk menghadap dan menghadiri semua tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, pejabat-pejabat, menerima mengajukan dan menandatangani jawaban, gugatan rekompensi, duplik, replik dalam rekompensi permohonan-permohonan, kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, dapat mengadakan perdamaian/dading dengan segala syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta penetapan-penetapan putusan, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara tersebut diatas, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut diatas.--

Bahwa kepada PENERIMA KUASA, telah diberikan hak dan kewenangan sepenuhnya untuk beracara secara elektronik di Pengadilan Jakarta Selatan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik ------------------------------

Kekuasan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain---------------------------------------

Kuasa ini diberikan di Jakarta, 
Pada Tanggal Juni 2020 

PEMBERI KUASA,                                                  PENERIMA KUASA
RXxXXXX ,                                                      WILSON COLLING, S.H.,MH



ADVOKAT WILSON COLLING ANGKAT BICARA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LABUHA TANPA PERINTAH PENAHANAN BISA DIEKSEKUSI, SURAT PUTUSAN PEMIDANAAN TIDAK BATAL DEMI HUKUM


WCALAWFIRM, - Wilson Colling,S.H., M.H., Merupakan salah satu advokat profesional meniti karir di DKI Jakarta mengatakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuha tanpa memuat status penahanan terhadap terdakwa Arther George Daeng alias Sors, surat putusan pemidanaan tidak batal demi hukum dengan sendirinya, Selasa (4/8/2020) 
Dalam keterangan yang kami himpun kejadian ini berawal dari pengerusakan dinding bangunan WC milik orang lain, namun menurut terdakwa dinding bangunan tersebut dibangun di atas tanah miliknya, yang terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal tersebut Pengadilan Negeri Labuha pada 15 Juni 2020 telah memvonis Arther George Daeng , dengan hukuman penjara selama 5 (lima) bulan. Arther George Daeng dianggap telah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP, dalam Putusan Perkara Nomor : 22/Pd. B/2020/PN.Lbh., dinyatakan pada diktum pertama dan diktum kedua mengadili : Dalam diktum pertama "menyatakan terdakwa Arter George Daeng alias Sors telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghancurkan, membikin tak dapat dipakai barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain." 

Dalam diktum kedua dijelaskan bahwa " menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arther Goerge Daeng Alias Sors dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan." Dalam petikan putusan tidak disebutkannya perintah penahanan yang bersifat menghukum (menjatuhkan pidana) sehingga banyak pihak yang memberikan pendapat hukum mengklaim bahwa Surat Putusan tersebut batal demi hukum mengakibatkan (putusan tidak dapat) dieksekusi “Non Executable“. 



Hal itu timbul polemik mengusik rasa keadilan masyarakat, praktisi hukum serta Akademisi bidang hukum pidana, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mempertanyakan apa dasar hukum sehingga pihak jaksa dapat mengeksekusi Terdakwa? 

Wilson Colling, menyampaikan dasar klaim tersebut tidak terlepas dari pendapat-pendapat ahli hukum terkait masalah keabsahan yang tidak mencantumkan perintah penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf “k” dan Pasal 2 KUHAP ("UU No. 8 Tahun 1981") Kitab Hukum Acara Pidana.

Menurut Pasal 197 ayat (1) huruf “k”, perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. 

Sementara menurut Pasal 197 ayat (2) “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, e, f, h, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.”  
Dimintai pendapat hukum dari Forum Komunikasi Hukum FKH OBI dan tokoh masyarakat terkait putusan tersebut, Wilson Colling dari perspektif hukum acara dan dalam praktiknya mengatakan. " Meskipun dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP ada ketentuan yang menyebutkan bahwa surat putusan pemidanaan harus memuat antara lain perintah supaya terdakwa ditahan, namun karena penahan itu menurut Pasal 1 butir 21 KUHAP harus dilakukan "menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini", maka apabila wewenang penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi sudah habis dipergunakan, maka Hakim Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi tidak dapat memerintahkan "agar terdakwa ditahan" di dalam putusannya," bunyi SEMA 8/1985 mengatur mengenai tata cara penahanan terdakwa yang tidak tahan dalam proses penyidikan. 

Hal ini sudah dipraktikkan selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, dalam proses penyidikan terdakwa tidak ditahan, sehingga membuat Majelis Hakim PN Labuha, dalam kutipan putusan tersebut tidak ada perintah terdakwa ditahan " Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat tidak cukup alasan untuk menahan sebagaimana Pasal 21 KUHAP, maka Terdakwa tidak ditahan " Lantas, apa bunyi Pasal 21 tersebut? Pasal 21 KUHAP mengatur syarat memerintahkan penahanan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. 

Pasal 21 tersebut melekat kepada aparat penegak hukum. Bunyi Pasal 21 ayat 1 berbunyi: Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

Wilson atas dasar hukum di atas, maka dalam praktik peradilan yang berlaku, jarang ditemukan Pengadilan Negeri tiba-tiba menetapkan penahanan terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan. Lanjut, Wilson dalam catatan kami masalah polemik eksekusi putusan tanpa memuat status penahanan bukan hal baru sudah sering terjadi dalam dunia peradilan kita, bukan saja terjadi pada Arther George Daeng, seperti contoh pernah heboh gara-gara masalah eksekusi putusan dalam kasus perambahan hutan di Kalimantan Selatan melalui Putusan PK No. 157 PK/Pid. Sus/2011 tanggal 16 September 2011. 
Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya seorang Profesor hukum terkemuka yang juga seorang Mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, menolak eksekusi dengan dalih tidak memenuhi syarat formal Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yakni tidak memuat perintah penahanan dalam putusan PK. 

Sekedar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan pengadilan tidak wajib mencantumkan perintah ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan setelah menghapus huruf “K” dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP berdasarkan uji materi (Judicial Review) melalui Putusan Nomor 69/PUU-/2012 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan dicabutnya ketentuan tersebut, maka redaksional Pasal 197 ayat (2) KUHAP selengkapnya berubah menjadi , “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, e, f, h, j, dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum”.

Jadi, jika surat putusan pemidanaan tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan, tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum.  

Advokat WILSON COLLING, S.H., M.H. menjelaskan walaupun tidak wajib sejatinya hakim Pengadilan Negeri Labuha, dalam amar putusan pidana tetap perlu ada pernyataan bahwa terdakwa tersebut ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan sebagai bagian dari klausula untuk menegaskan materi amar putusan lainnya, sehingga tidak menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. 


Wilson colling, mengatakan ada atau tidaknya pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengingkari kebenaran materil yang telah dinyatakan oleh hakim dalam amar putusan pada diktum pertama dan diktum kedua tersebut diatas, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. 

Dari argumen yang telah diuraikan maka, Wilson Colling, S.H., M.H. menyimpulkan, Pertama : harus dipahami bahwa suatu putusan pengadilan haruslah dinggap benar dan sah menurut hukum (res judicata pro veritate habetur) dan oleh karenanya mengikat secara hukum pula terhadap pihak yang dimaksud oleh putusan tersebut sebelum ada putusan pengadilan lain, Kedua : dalam praktinya sesuatu putusan yang mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara haruslah diuji melalui putusan pengadilan, tidak batal demi hukum dengan sendirinya, Ketiga : dalam putusan Mahkamah Konstitusi Surat Putusan pemidanaan tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum. 


Oleh karena itu, dapat saya katakan dengan dasar argumen dan Putusan (MK), teori serta asas hukum diatas terhadap putusan tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Dan terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pihak jaksa bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana. Advokat Wilson Colling, S.H., M.H., menganjurkan kepada Pihak kuasa hukum atau keluarga terdakwa jika tidak puas dengan putusan tersebut, dalam rangka perlindungan terhadap hak asasi manusia, prinsip negara hukum memberi peluang untuk melakukan upaya hukum berupa perlawanan banding atau kasasi terhadap putusan pengadilan negeri hingga melakukan pengawasan dan pengamatan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Namun dalam perkara ini dilihat dari ancaman pidananya dibawah 1 (satu) tahun sehingga tidak dapat melakukan upaya hukum kasasi sesuai Pasal 45 A Undang-Undang 5 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman. 

Arsip Ini Sudah Di Publikasi Media Online, CerminNusantara.Co.ID Pada Tgl, 17/7/2020