S U R A T K U A S A K H U S U S
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :-----
Nama : NAMA..., Laki-laki, lahir di Kaban Jahe pada tanggal delapan belas Agustus seribu Sembilan ratus tiga puluh delapan (18-08-1938) 83th, Pekerjaan Pensiunan TNI, bertempat tinggal di Jalan Bangunan Barat, Nomor 3, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 005, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, sesuai Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan:3175021808380003, Selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”-------------------------------------------------
Dalam hal ini memilih kediaman (domisili) hukum kuasanya yang tersebut dibawah ini. DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN KUASA KEPADA:------------------------------------------------------
1.Adv. WILSON COLLING, S.H., M.H.,---------
2.Adv. BENEDICTUS JAHADU, S.H., M.H.,---
3.Adv.RAHMAYATI BRAHMANA, S.H., M.H.,---
4. Adv. PRATIWI, S.H.---------------------------------
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultants, yang berkedudukan di Jalan Raya Lenteng Agung Timur Nomor 6, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12610, Indonesia Office: +628131521120, E-mail: lawwilson86@gmail.com. bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA”-------------------------------------
---------------------------K H U S U S-------------------------
Bertindak untuk dan nama Pemberi Kuasa guna mewakili dan/atau mendampingi kepentingan hukum Pemberi Kuasa. dalam hal mengurus dan/atau menyelesaikan seluruh permasalahan hukum terkait penagihan piutang/uang hasil dari pelepasan hak tanah sebesar Rp. 50. 400.000.000.00 (lima puluh miliar empat ratus juta rupiah) terhadap Pihak TRIVOSA OKTOLINA, selaku Direktur perseroan terbatas PT. Buana Megah Wiratama (BMW), bertempat tinggal di Jakarta, Tebet Barat II-A/3A, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 002, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dan dengan Pihak JELLY ELVIANA,SH.MH selaku Notaris dan PPAT, yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 44A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Normor 17 Pada tanggal 31 Oktober 2013, atas sebidang tanah sesuai dengan alas hak milik yang dimilik oleh Pemberi Kuasa : Tanah Adat Girik/leter C Nomor 87 Persil 18 Blok S.II, dengan seluas ± 5. 600 M² (lima ribu enam ratus meter persegi), tercatat pemilik Girik asal atas nama Musan Bin Agal, yang Penerima Kuasa peroleh berdasarkan Akte Pengikat Jual Beli, Nomor 270, tanggal 21 Desember 1990, dibuat dihadapan Notaris J.L, Wowuruntu, SH,di Jakarta, yang terletak di Pramuka Ujung, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 009, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat, namun tidak terbatas pada pihak- pihak lain termasuk (Yayasan Kesejahteraan Sosial Dharma Putra Kostrad) yang telah menduduki atau menempati dan/atau menggunakan secara melawan hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu dan atau penyerobotan tanah dan atau Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 385 KUHP juncto Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”) dan ketentuan pidana terkait lainnya yang diduga dilakukan oleh Pihak Ketiga dan Pihak terkait lainnya yang merugikan Pemberi Kuasa.---------------------------------------------
- Untuk maksud tersebut diatas, Penerima Kuasa berhak dan berwewenang penuh membuat surat-surat, membuat dan mengirimkan somasi/teguran, membuat Laporan Polisi resmi ke Penyelidik/Penyidik Kepolisian RI (Bareskrim), terhadap pihak-pihak yang terkait dalam objek tanah tersebut, melakukan negosiasi dengan pihak ketiga manapun, mediasi dan koordinasi, meminta ganti kerugian, melakukan/menawarkan transaksi jual beli, menandatangani segala surat-surat, kwitansi, menerima uang, mengadakan Perdamaian, mengadakan Pertemuan, mengadakan Intervensi ke pihak manapun, menjaga hak tanah, membuat dan/atau mengajukan permohonan Pendaftaran/Pengukuran/Pemblokiran Sertipikat tanah dan/atau pembatalan Sertipikat Tanah ditingkat BPN, menguasai fisik, menempatkan orang di lokasi tanah, membuat plang, menciptakan/mengurus segala surat-surat. ----------------------------------------------------
- Pemberi Kuasa juga diberikan kewenangan penuh kepada Penerima Kuasa mengajukan Gugatan/Permohonan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Niaga (PKPU/PAILIT), dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pembatalan Akte Pelepasan Hak Tanah, menerima lawyer fee, termasuk success fee, membuat konferensi Pers (press release) ke media massa, atau pada pokoknya melakukan segala bantuan hukum yang dianggap baik dan berguna bagi kepentingan hukum Pemberi Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada yang dikecualikan.--------------------------
- Para Penerima Kuasa juga berwenang penuh untuk menghadap namun tidak terbatas pada Presiden RI, Wakil Presiden RI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Panglima TNI. Kepala Staf TNI (KASAD), Kapolri RI, Wakil Kapolri RI, Kepala Kejaksaan (Kejagung) Gubernur DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bareskrim, Polda Metro Jaya, DPR RI, Ombudsman RI, Muspida DPRD DKI Jakarta , Camat, Lurah, RT/RW setempat dan Pihak terkait lainnya.--------
- Pemberi Kuasa dengan ini mengesahkan dan maratifisir segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Penerima Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan ini Pemberi Kuasa mengatakan tidak ada kuasa lain yang diberikan kepada pihak lain selain kepada Penerima Kuasa baik sekarang maupun dimasa yang akan datang serta Pemberi Kuasa bertanggungjawab penuh secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas Kebenaran dokumen serta seluruh tanda tangan atas kepemilikan tanah berupa asli/foto copy sesuai dengan yang sebenarnya. Para Penerima Kuasa demi hukum dibebaskan secara penuh atas akibat hukum apapun yang timbul atas keabsahan dokumen kepemilikan tersebut baik secara Perdata, Pidana maupun PTUN.--------------------------------------
- Surat kuasa ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan tidak dapat dicabut kembali dengan alasan apapun termasuk sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, Pasal 1814, Pasal 1815, dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang hukum Perdata, kecuali apabila Pemberi Kuasa meninggal dunia atau berada dibawah pengampuan atau telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Kuasa, serta pembatalan kuasa dari Pemberi Kuasa dengan itikad buruk memiliki konsekuensi hukum membayar seluruh kewajiban dan/atau Penerima Kuasa menahan seluruh dokumen tanah asli yang diatur dalam Perjanjian Jasa Hukum merupakan satu kesatuan yang tak terpisah dengan surat kuasa ini.------------------------------------------------------
Demikian surat kuasa ini diberikan menurut hukum dengan Hak Subtitusi baik sendiri dan atau secara bersama-sama dan dengan Hak Retensi untuk sebagian dan atau seluruhnya, dan kuasa ini mulai berlaku seketika sejak ditandatangani.--------------------
Kuasa ini diberikan di Jakarta, Pada Tanggal 21 Agustus 2021
PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA
NAMA.XX Adv. WILSON COLLING, S.H., M.H.,
Adv. BENEDICTUS JAHADU, S.H., M.H.,
Adv. RAHMAYATI BRAHMANA., S.H., M.H.,
Adv.PRATIWI, S.H.