Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 14 Desember 2021

DRAF SURAT KUASA KHUSUS (Tanah)


            S U R A T  K U A S A  K H U S U S


Saya yang bertanda tangan dibawah ini :-----

Nama : NAMA..., Laki-laki, lahir di Kaban Jahe pada tanggal delapan belas Agustus seribu Sembilan ratus tiga puluh delapan  (18-08-1938) 83th, Pekerjaan Pensiunan TNI, bertempat tinggal di Jalan Bangunan Barat, Nomor 3, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 005, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, sesuai Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan:3175021808380003, Selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”-------------------------------------------------

Dalam hal ini memilih kediaman (domisili) hukum kuasanya yang tersebut dibawah ini. DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN KUASA KEPADA:------------------------------------------------------

1.Adv. WILSON COLLING, S.H., M.H.,---------

2.Adv. BENEDICTUS JAHADU, S.H., M.H.,---

3.Adv.RAHMAYATI BRAHMANA, S.H., M.H.,---

4. Adv. PRATIWI, S.H.---------------------------------

Para Advokat dan Konsultan  Hukum pada Kantor Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultants,  yang berkedudukan di Jalan Raya Lenteng Agung Timur Nomor 6, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12610, Indonesia Office: +628131521120, E-mail: lawwilson86@gmail.com. bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA”-------------------------------------

---------------------------K H U S U S-------------------------

Bertindak untuk dan nama  Pemberi Kuasa  guna mewakili  dan/atau mendampingi kepentingan  hukum Pemberi Kuasa. dalam hal mengurus dan/atau menyelesaikan seluruh permasalahan hukum terkait penagihan piutang/uang hasil dari pelepasan hak tanah sebesar  Rp. 50. 400.000.000.00 (lima puluh miliar empat ratus juta rupiah) terhadap Pihak TRIVOSA OKTOLINA, selaku Direktur perseroan terbatas PT. Buana Megah Wiratama (BMW), bertempat tinggal di Jakarta, Tebet Barat II-A/3A, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 002, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dan dengan Pihak JELLY ELVIANA,SH.MH selaku Notaris dan PPAT, yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 44A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Normor 17 Pada tanggal 31 Oktober 2013, atas sebidang tanah sesuai dengan alas hak milik yang dimilik oleh Pemberi Kuasa   : Tanah Adat Girik/leter  C Nomor 87 Persil 18 Blok S.II,  dengan seluas ± 5. 600 M²  (lima ribu enam ratus meter persegi), tercatat pemilik Girik asal atas nama Musan Bin Agal, yang Penerima Kuasa peroleh berdasarkan Akte Pengikat Jual Beli, Nomor 270, tanggal 21 Desember 1990, dibuat dihadapan Notaris J.L, Wowuruntu, SH,di Jakarta, yang terletak di Pramuka Ujung, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 009, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat,  namun tidak terbatas pada pihak- pihak lain termasuk (Yayasan Kesejahteraan Sosial Dharma Putra Kostrad) yang telah menduduki atau menempati dan/atau menggunakan secara melawan hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu dan atau penyerobotan tanah dan atau Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 385 KUHP juncto  Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”) dan ketentuan pidana terkait lainnya yang diduga dilakukan oleh Pihak Ketiga dan Pihak terkait lainnya yang merugikan Pemberi Kuasa.---------------------------------------------

  • Untuk maksud tersebut diatas, Penerima Kuasa berhak dan berwewenang penuh membuat surat-surat, membuat dan mengirimkan somasi/teguran, membuat Laporan Polisi resmi ke Penyelidik/Penyidik Kepolisian RI (Bareskrim), terhadap pihak-pihak yang terkait dalam objek tanah tersebut,  melakukan negosiasi dengan pihak ketiga manapun, mediasi dan koordinasi, meminta ganti kerugian, melakukan/menawarkan transaksi jual beli, menandatangani segala surat-surat, kwitansi, menerima uang, mengadakan Perdamaian, mengadakan Pertemuan, mengadakan Intervensi ke pihak manapun, menjaga hak tanah, membuat dan/atau mengajukan permohonan Pendaftaran/Pengukuran/Pemblokiran Sertipikat tanah dan/atau pembatalan Sertipikat Tanah ditingkat BPN, menguasai fisik, menempatkan orang di lokasi tanah, membuat plang, menciptakan/mengurus segala surat-surat. ----------------------------------------------------
  • Pemberi Kuasa juga diberikan kewenangan penuh kepada Penerima Kuasa  mengajukan Gugatan/Permohonan  di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Niaga (PKPU/PAILIT), dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pembatalan Akte Pelepasan Hak Tanah, menerima lawyer fee, termasuk success fee, membuat konferensi Pers (press release) ke media massa, atau pada pokoknya melakukan segala bantuan hukum yang dianggap baik dan berguna bagi kepentingan hukum Pemberi Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada yang dikecualikan.--------------------------
  • Para Penerima Kuasa juga berwenang penuh untuk menghadap namun tidak terbatas pada Presiden RI, Wakil Presiden RI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Panglima TNI. Kepala Staf TNI (KASAD), Kapolri RI, Wakil Kapolri RI, Kepala Kejaksaan (Kejagung) Gubernur DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bareskrim, Polda Metro Jaya, DPR RI, Ombudsman RI, Muspida DPRD DKI Jakarta , Camat, Lurah, RT/RW setempat dan Pihak terkait lainnya.--------
  • Pemberi Kuasa dengan ini mengesahkan dan maratifisir segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Penerima Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan ini Pemberi Kuasa mengatakan tidak ada kuasa lain yang diberikan kepada pihak lain selain kepada Penerima Kuasa baik sekarang maupun dimasa yang akan datang serta Pemberi Kuasa bertanggungjawab penuh secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas Kebenaran dokumen  serta seluruh tanda tangan atas kepemilikan tanah berupa asli/foto copy sesuai dengan yang sebenarnya. Para Penerima Kuasa demi hukum dibebaskan secara penuh atas akibat hukum apapun yang timbul atas keabsahan dokumen kepemilikan tersebut  baik secara Perdata, Pidana maupun PTUN.--------------------------------------
  • Surat kuasa ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan tidak dapat dicabut kembali dengan alasan apapun termasuk sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, Pasal 1814, Pasal 1815, dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang hukum Perdata, kecuali apabila Pemberi Kuasa meninggal dunia atau berada dibawah pengampuan atau telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Kuasa, serta pembatalan kuasa dari Pemberi Kuasa dengan itikad buruk memiliki konsekuensi hukum membayar seluruh kewajiban dan/atau Penerima Kuasa menahan seluruh dokumen tanah asli yang diatur dalam Perjanjian Jasa Hukum merupakan satu kesatuan yang tak terpisah dengan surat kuasa ini.------------------------------------------------------

Demikian surat kuasa ini diberikan menurut hukum dengan Hak Subtitusi baik sendiri dan atau secara bersama-sama dan dengan Hak Retensi untuk sebagian dan atau seluruhnya, dan kuasa ini mulai berlaku seketika sejak ditandatangani.--------------------

Kuasa ini diberikan di Jakarta, Pada Tanggal  21 Agustus 2021


PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA

         



NAMA.XX   Adv. WILSON COLLING, S.H., M.H.,


Adv. BENEDICTUS JAHADU, S.H., M.H.,



Adv. RAHMAYATI  BRAHMANA., S.H., M.H., 

                              


        Adv.PRATIWI, S.H.

                         




















DRAF SURAT KONFIRMASI PENYELESAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PIUTANG TERHADAP PT. GRATAMA CONSULTANT

 Nomor : A. 035/WCA/KPK-PP/X/2021                            Jakarta, 01 Oktober  2021

Sifat : segera

Lampiran : 1 (satu) bundel dokumen Transmart Rungkut


Kepada Yth,

Direktur Utama PT. PP (Persero) Tbk 

Jalan Letjend TB Simatupang Nomor 57, Pasar Rebo,

Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota 13760


HAL: KONFIRMASI PENYELESAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PIUTANG TERHADAP PT. GRATAMA CONSULTANT


Dengan Hormat,

Mempermaklumkan Kami, Wilson Colling, S.H., M.H., dan H. Purwanto, S.H., M.Si., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultans, berkedudukan di Jalan Subur, Nomor 59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Phone (+62)81315211206), E-mail: lawwilson86@gmail.com, sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 092/SRS-GTM/IX/2021 pada tanggal 15 September  2021, oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama  “ Klien Kami. ”----------------------------------------------------------

Nama Direktur....,  Dalam kedudukannya selaku Direktur perseroan PT. Gratama Consultant, sesuai Anggaran Dasar, yang berkedudukan di Jalan W R. Supratman Nomor 99, Sahid Residance R1, Ciputat Tangerang, Kota Administrasi Tangerang Provinsi Banten 

Untuk maksud tersebut diatas, kami selaku Kuasa Hukum hendak menyampaikan Konfirmasi penyelesaian kewajiban pembayaran PIUTANG terhadap PT. Gratama Consultant, berdasarkan pertimbangan  yuridis sebagaimana diuraikan dibawah ini;-

1. Bahwa sehubungan dengan Surat Somasi/Peringatan Pertama Nomor: A.033/WCA/SMS.P/IX/2021 tanggal 20 September 2021, merujuk pada Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal 24 November 2020, kewajiban dan/atau piutang PT. PP (Persero) Tbk, sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima  ribu delapan ratus rupiah), --------------------------

2. Bahwa Kami Tim Kuasa hukum dan Klien kami (PT. Gratama Consultant), telah mengadakan pertemuan dengan Pihak PT. PP (Persero) TBK atau yang mewakili kuasanya (Kuasa yang sah) pada tanggal 27 September 2021, Pukul 14.00  Wib hingga selesai, di Kantor (PT. GC) Jalan, W R. Supratman Nomor 99, Sahid Residance R1, Tangerang Selatan , Provinsi Banten, dan kemudian di lanjutkan dengan pertemuan kedua di kantor PT.PP (PERSERO) TBK, Jalan Letjend TB Simatupang  Nomor 57, Lt.6,  Pasar Rebo, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota 13760, pada tanggal 28 Sepember 2021, Pukul 13.00 WIB hingga selesai, dalam pertemuan tersebut melahirkan solusi penyelesaian permasalahan terkait hutang-piutang antara lain:-------------------------------------

a. Bahwa semula PT.PP (PERSERO) TBK,  BELUM membayar utang kepada Klien kami  (PT. Gratama Consultant) sesuai dengan Berita Acara Schedule Pembayaran sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima  ribu delapan ratus rupiah):---------------------------

b. Bahwa kemudian Sesuai hasil Rekonsiliasi Data dan KESEPAKATAN NILAI HUTANG, jumlah kewajiban piutang telah berubah per tanggal 28 September 2021 adalah sebesar Rp. 856,065.800- (delapan ratus lima puluh enam juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah );--------------------------

c. Bahwa Klien meminta Pembayaran/pelunasan kewajibang/hutang  pada bulan Oktober 2021 (Disepakati oleh Saudara FAJAR. F perwakilan dari PT.PP Persero Tbk dalam minggu ke-3) seketika dan sekaligus;------------------------------------------------------

d. Bahwa Klien kami tidak terima (menolak) penyelesaian kewajiban dengan skema bertahap atau cicilan mengingat berita Acara Schedule Pembayaran yang dibuat oleh Pihak PT. PP (Persero) TBK melalui Saudara Toto Setyarso pada tanggal 24 November 2020 tidak memenuhi persyaratan (telah lalai/wanprestrasi ) yang telah disepakati;--------------------------------------------

e. Bahwa masalah Proyek Transmart Rungkut masih ada selisih senilai RP.422.950.000,- (empat ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus lima puluh ribuh rupiah ) yang akan dilakukan rekonsiliasi  kepada TIM Project.--------------------------------------------------

3. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi bersama ternyata sampai dengan saat ini Saudara belum juga melunasi kewajiban tunggakan dalam  pelaksanaan pekerjaan proyek  Transmart Pontianak, Transmart Malang, dan Transmart Bali. Sesuai hasil Rekonsiliasi Data dan KESEPAKATAN NILAI HUTANG, jumlah kewajiban piutang per tanggal 28 September 2021 adalah sebesar Rp. 856,065.800- (delapan ratus lima puluh enam juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah ) (bukti terlampir);------------------

4. Bahwa Jumlah total tersebut diatas belum termasuk pelaksanaan pekerjaan proyek tambahan bangunan 4 (empat) Lantai dan Cinema Transmart Rungkut (Masih ada Selisih  Pada Proyek Transmart Rungkut Senilai Rp. 422.950.000) akan dilakukan rekon kepada TIM Project; sesuai dokumen yang salinannya kami sertakan sebagai lampiran surat ini;----------------------------

5. Bahwa berdasarkan deskripsi yuridis diatas, dengan ini kami menyampaikan dengan segala hormat  kepada Direktur Utama PT. PP (Persero)Tbk, dalam kedudukan dan jabatannya agar segera melakukan pelunasan  seluruh kewajiban Saudara atau hutang-hutang tersebut kepada Klien kami  (PT.GC) dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal surat ini sesuai kesepakatan dengan saudara Fajar.F (perwakilan dari PT.PP Persero,Tbk), secara ex officio sebagai Pejabat Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mewujudkan good governance;--------------------------------------------------

6. Bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang telah diberikan Saudara belum melunasi kewajiban Saudara hal terkait diatas, maka Klien kami sedang mencadangkan hak-hak hukum mengambil TINDAKAN HUKUM KEPALITAN atau PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG  sesuai  dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU (KPKPU) terhadap PT. PP (Persero) Tbk;------------------------------------------------------------

7. Bahwa kami selaku Kuasa Hukum secara arif dan bijaksana berupaya mencegah hal-hal tersebut diatas agar tidak terjadi karena kami masih yakin dan percaya Pihak PT.PP (Persero) Tbk, dapat menyelesaikan permasalahan hukum ini secara musyawarah mufakat  tanpa ada yang dirugikan (saling menguntungkan) diantara kedua belah pihak dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;-------------------------------

8. Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien kami untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya sebelum berlanjut ke proses hukum.---------------------------

Demikian Surat Konfirmasi  ini disampaikan kepada Saudara yang bersangkutan  semoga Surat ini menjadi perhatian, atas pengertian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.


Hormat Kami,

Kuasa Hukum PT. Gratama Consultant

LAW FIRM WILSON COLLING & ASSOCIATES





WILSON COLLING, S.H., M.H.,      

Tembusan Yth: 

  1. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 
  2. Menteri Keuangan RI
  3. PT. Gratama Consultant (Klien)
  4. Arsip




















Senin, 13 Desember 2021

DRAF SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN CERAI TALAK

 SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN CERAI TALAK


 Kami yang bertandatangan dibawah ini :-----

1. AYI NANDANG TARUNA Bin ABIDIN, Laki-laki, Umur 57 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Perum Golden City Blok A 8/Nomor 15, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 004, Desa Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Sesuai Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3671072009640001,---------------------------------------

-Untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA (I) Suami”-----------------------------------

2. SRI ARYATI Binti MISYONO (ALM), Perempuan, lahir di Lampung pada tanggal dua puluh enam Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh lima (26-05-1975), Umur 46 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Perumahan Bukit Tiara Blok G3, Nomor 9, Desa Pasir Jaya, Rukun Tetangga 022, Rukun Warga 15, Kecamatan Cikupa (Rumah mamah Lusi), Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.-------------------------

-Untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA” (II) Istri.-------------------------------------------------------

Bahwa kami (Pihak Pertama dan Pihak Kedua) dengan ini menyatakan sepakat berpisah/bercerai. Hal ini mengingat telah terjadi perselisihan didalam rumah tangga kami, secara terus menerus dan tidak dapat dipertahankan lagi. Bahwa Pihak Kedua tidak akan menghadiri segala agenda sidang perceraian di Pengadilan Agama Tiga Raksa dalam Gugatan Permohonan Cerai Talak  yang tercatat dalam Register Perkara Nomor 4804/Pdt.G/2021/PA.Tgrs, pada tanggal 22 September 2021.---------------------------------------

Bahwa oleh karena itu kedua belah pihak mengakui surat penyataan ini sebagai bukti cerai yang sah sesuai dengan ketentuan undang-undang  dan hukum yang berlaku :

Bahwa Pihak Pertama sepakat memberikan kepada Pihak Kedua berupa:

1. Uang Masa iddah sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

2. Uang mut’ah sebesar Rp.7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk membagi Harta Bersama secara musyawarah mufakat jenis dan pembagian objek:

1. Benda Bergerak Mobil Fortuner Tahun (2009) Nomor A 1491 ZN

2. Benda bergerak Mobil Datsun Tahun (2015) Nomor B 1402 JUJ 

3. Benda bergerak Motor Tahun (2011) Nomor B 3815 CCP

Diserahkan  kepada Pihak Kedua (Istri) 

1. Benda Tidak Bergerak berupa Rumah BTN Tipe , (62) yang beralamat di Jalan Perum Golden City Blok A8 No 15 

Diserahkan kepada Pihak Pertama (Suami)

Bahwa Apabila Para Pihak mengingkari Surat Pernyataan ini, maka bersedia dibawa ke jalur hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.--------------------------------------

Demikian Surat Pernyataan Kesepakatan ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya----------------------------------

Tangerang, 17 November 2021

Yang Menyatakan,

PIHAK PERTAMA                                                                   PIHAK KEDUA

Materai Rp. 10.000,-



AYI NANDANG TARUNA                                                       SRI ARYATI                                                                                              


Saksi Pihak Pertama  :                                         Saksi Pihak Kedua:

                                                                                      

1. ……………………..                                   1…………………………………..


2. ………………………..                                2. ………………………………….













RUANG KONSULTASI



SURAT KUASA KHUSUS PERUSAHAAN

 S U R A T  K U A S A  K H U S U S

 Nomor: HK.018/SK-K/Dir-GC/IX/2021


Yang bertanda tangan dibawah ini:

                          Nama /Direktur/PT......

Dalam kedudukannya selaku Direktur perseroan PT. Gratama Consultant, sesuai Anggaran Dasar, yang berkedudukan di Jalan WR. Supratman Nomor 99, Sahid Residence R1, Ciputat Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai  “ PEMBERI KUASA ” ------------------------------------------------------

Dalam hal ini Pemberi Kuasa memilih tempat Kediaman Hukum (domisili) di kantor Kuasanya tersebut dibawah ini. DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN KUASA KEPADA:------------------------------------------------------

1. WILSON COLLING, S.H., M.H.,----------------

2. BENEDICTUS JEHADU, S.H., M.H,------------

3. NORMAN ANDERSON MBULA,S.H----------

4. RAMAYATI BRAHMANA,S.H.,M.H.-----------

Advokat dan Penasehat Hukum Pada Kantor WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate and Legal Consultants, yang berkedudukan di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Ruko G7,No.7, Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Timur Indonesia, Phone.(+62)813-1521-1206, E-mail: lawwilson86@gmail.com. Untuk selanjutnya bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri  disebut  sebagai “PENERIMA KUASA”------------------------------------

--------------------------K H U S U S-------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili dan/atau mendampingi kepentingan hukum PT. Gratama Consultant, dalam hal mengurus dan/atau menyelesaikan seluruh permasalahan hukum terkait penagihan piutang sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah), yang telah jatuh tempo Sesuai Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal dua puluh bulan November tahun dua ribu dua puluh (20-11-2020) terhadap Pihak PT PP (Persero) Tbk, yang beralamat di Plaza PP Lantai 2, Jalan TB.Simatupang Nomor 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur (13760);----------------------------------

  • Untuk kepentingan tersebut, selanjutnya  Penerima Kuasa diberi kuasa dan kewenangan  penuh   melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenaan dengan sengketa tersebut diatas, untuk menghadap pejabat dan/atau instansi Pemerintah maupun Swasta, mengadakan pertemuan, negosiasi, perdamaian, menandatangani surat-surat dokumen-dokumen, kwitansi-kwitansi, menerima pembayaran, menyampaikan klarifikasi, konfirmasi dan somasi/teguran, membuat Laporan Polisi resmi ke Penyidik atau/penyelidik kepolisian dalam yuridiksi Kepolisian RI, mengajukan permohanan PKPU/Pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU (KPKPU), serta melakukan upaya hukum  lainnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;-------------------------------------------------------
  • Pemberi Kuasa dengan ini mengesahkan dan maratifisir segala tindakan hukum yang dilakukan oleh  Penerima Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan ini Pemberi Kuasa mengatakan tidak ada kuasa lain yang diberikan kepada pihak lain selain kepada Penerima Kuasa, serta Pemberi Kuasa bertanggung jawab penuh secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas Kebenaran dokumen  serta seluruh tanda tangan  berupa asli/foto copy sesuai dengan yang sebenarnya. Penerima Kuasa demi hukum dibebaskan secara penuh atas akibat hukum apapun yang timbul atas keabsahan dokumen baik secara Perdata, Pidana maupun PTUN;---------------------------------------------

Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.----------------------------------------

Kuasa ini diberikan di Tangerang, Pada Tanggal 15 September 2021

                                                                                                      PEMBERI KUASA,                      PENERIMA KUASA      

PT. 




                              WILSON COLLING, S.H., M.H.,                                                                                                                                                  Direktur                      



                              BENEDICTUS JEHADU,S.H.,M.H.,                            


    

 

                                 NORMAN ANDERSON MBULA,S.H.                                                                               


                                                                                          RAMAYATI BRAHMANA,S.H.,M.H.





SURAT KUASA KHUSUS MENGHADIRI MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI

                    SURAT KUASA KHUSUS


Yang bertanda tangan di bawah ini: 

JEFFERY ALEXANDER SUTANTO, beralamat di Jalan manyar permai 9 Nomor 3-A, Kav.V8/15, Rt.015/Rw.006, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta. (selanjutnya disebut sebagai "PEMBERI KUASA");

Bermaksud memberikan kuasa kepada: 

WILSON COLLING, beralamat Jalan Subur Nomor 59, Lenteng Agung, Kota Jakarta Selatan. DKI Jakarta (Untuk selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA

------------------------------KHUSUS-----------------------

Guna mewakili Pemberi Kuasa untuk melakukan mediasi pada hari Rabu, tanggal 1 Agustus 2018 terkait Perkara Nomor: 422/Pdt.G/2018/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan, dikarenakan saya pada hari dan tanggal sebagaimana dijelaskan diatas, Saya masih berada diluar Negeri (bukti Terlampir), sehingga dengan demikian saya dengan ini menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses mediasi dimaksud kepada Penerima Kuasa. Dan Kuasa ini juga merupakan satu kesatuan dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juli 2018 yang sebelumnya Pemberi Kuasa berikan kepada Penerima Kuasa.  

Demikianlah Surat Kuasa ini di buat dan diberikan agar pergunakan untuk sebaik-baiknya.


Jakarta, 31 Juli 2017


Pemberi Kuasa                                    Penerima Kuasa


JEFFERY ALEXANDER SUTANTO WILSON COLLING























Draf Surat Proposal Penawaran Jasa Konsultan hukum Perusahaan (Retainer)


Kepada Yth,

Bapak/Ibu Pimpinan PT.---------------

Di -tempat



Perihal : Proposal Penawaran Jasa Konsultan hukum Perusahaan (Retainer)


Dengan hormat,

Mempermaklumkan kami, Wilson Colling., S.H., M.H., Advokat /Pengacara / Konsultan Hukum pada kantor hukum WILSON COLLING AND ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultants yang berkedudukan  di  Jalan Satrio Tower. Kuningan  Jakarta Selatan 12910, dengan ini hendak mengajukan penawaran Jasa Konsultan Hukum kepada Perusahaan yang Bapak/ibu Pimpin. 

Adapun ruang lingkup Jasa Konsultan Hukum yang kami berikan sebagai pengacara perusahaan yang kerap menangani permasalahan hukum seputar aktivitas bisnis Perusahaan, kami juga dapat memberikan jasa hukum untuk jangka waktu yang disepakati secara tetap atau retainer, adalah sebagaimana yang kami jelaskan dibawah ini:

Ruang Lingkup

Untuk memenuhi kebutuhan hukum Perusahaan yang bapak/ibu pimpin, kami menawarkan Jasa Konsultan Hukum dengan ruang lingkup sebagai berikut :

Legal Opini

  • Konsultan akan memberikan Opini Hukum (Legal Opinion) kepada Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, yaitu yang meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan korporasi, kontrak bisnis, ketenagakerjaan/perburuhan, hukum perdata, dan hukum pidana serta memberikan pendapat atau nasehat hukum secara tertulis maupun lisan, terhadap keberlangsungan usaha Klien agar tetap sesuai (compliance) dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Legal Due Diligence

  • Konsultan akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal Due Diligence) terhadap aktivitas bisnis perusahaan, yaitu yang meliputi namun tidak terbatas pada penjelasan hukum terhadap pemeriksaan dokumen, pemeriksaan terhadap legalitas suatu badan hukum dan/atau badan usaha, pemeriksaan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dan pemeriksaan hukum atas kebijakan perusahaan.
  • Setelah melakukan Legal Due Diligence, maka selanjutnya kami akan memberikan Pendapat Hukum atau Legal Opinion secara tertulis, agar dapat digunakan oleh Klien sebagai pedoman dalam melakukan transaksi bisnis dan atau dalam menghadapi suatu permasalahan hukum yang melibatkan perusahaan.

Pendampingan Hukum

  • Konsultan akan melakukan pendampingan hukum kepada Perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi dengan pihak ketiga, khususnya :
  • Negosiasi dalam penyusunan kontrak serta perselisihan yang timbul dari kontrak-kontrak perusahaan atau dengan pihak ketiga lainnya,
  • Menganalisa isi dari suatu kontrak atau perjanjian bisnis dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh Klien;
  • Merancang (drafting) suatu kontrak atau perjanjian yang diperlukan oleh Klien;
  • Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan/atau memulihkan kerugian bisnis perusahaan, berupa penagihan piutang dan aset (Debt and Asset recovery);
  • Memprioritaskan pemberian bantuan hukum kepada Klien berupa penanganan perkara litigasi Perdata yang melibatkan perusahaan Klien, baik sebagai penggugat atau tergugat, pemohon atau termohon, maupun saksi; dan
  • Memprioritaskan pemberian bantuan hukum kepada Klien berupa penanganan perkara litigasi Pidana yang melibatkan perusahaan Klien, baik saksi, pelapor, terlapor, maupun sebagai terdakwa.
  • Dokumentasi Legalitas dan Perizinan (Corporate Secretarial Services) seperti Melakukan dokumentasi (filing) atas legalitas dan izin-izin yang dimiliki oleh perusahaan Klien, seperti: Akta Perusahaan, Surat-surat Keputusan maupun Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham), Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan legalitas maupun perizinan lainnya; dan
  • Memastikan agar legalitas dan perizinan yang dimiliki oleh perusahaan Klien, tetap dalam kondisi masih berlaku (valid) dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Litigasi

  • Konsultan akan memberikan bantuan hukum berupa penanganan kasus-kasus litigasi yang melibatkan perusahaan, baik sebagai saksi, pemohon, termohon, penggugat maupun tergugat dalam perkara-perkara perdata serta saksi sebagai pelapor, tersangka dan terdakwa serta saksi dalam perkara-perkara pidana.
  • Jasa Konsultan Hukum tersebut diberikan kepada Perusahaan dalam bentuk baik lisan maupun tertulis secara tatap muka maupun dengan menggunakan sarana komunikasi lainnya yang disepakati bersama diantara Konsultan dan Perusahaan.

Jangka Waktu

  • Kerja sama Jasa Konsultan Hukum ini dilakukan berdasarkan perjanjian dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, dengan waktu berkunjung ke Perusahaan maksimal 2-3 jam  (seminggu 2 X Pertemuan), yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama diantara Konsultan dan Perusahaan.

Honorarium

  • Atas Jasa Konsultan Hukum yang diberikan, Perusahaan wajib melakukan pembayaran honorarium kepada Konsultan dalam bentuk retainer fee sebesar Rp. _20.000.0000,- (dua puluh juta rupiah ) per-bulan tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Demikian Penawaran Jasa Konsultan Hukum ini kami ajukan. Apabila ada infomasi yang perlu diketahui lebih lanjut berkaitan dengan surat penawaran ini maka bapak/ibu dapat menghubungi kantor kami,

Atas kepercayaan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 Hormat kami,   

LAWFIRM WILSON COLLING AND ASSOCIATES (WCA                                                                              


 Wilson Colling, S.H., M.H.


=====================================












RUANG KONSULTASI


Minggu, 05 Desember 2021

INDONESIA NEGARA HUKUM BUKAN NEGARA PAKSA ATAU NEGARA KEKUASAN

 











INDONESIA NEGARA HUKUM  BUKAN NEGARA PAKSA ATAU NEGARA KEKUASAN 

WCA LAWFIRM | 5 Desember 2016 |

Founding fathers republik ini telah mencita-citakan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum (Rechtstaat) bukan kekuasaan (Machtstaat), konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 pun telah menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Sebagai konsekuensi dari negara hukum tersebut, maka negara Indonesia harus menjunjung tinggi supremasi hukum dengan berasaskan pada prinsip dasar dari negara hukum yaitu equality before the law yang artinya adalah setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.

Sebagai suatu negara hukum, maka sudah selayaknya juga segala sesuatu yang dijalankan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat juga harus berada dalam koridor hukum, artinya dalam masyarakat mutlak diperlukan hukum untuk mengatur hubungan antara warga masyarakat dan hubungan antara masyarakat dengan negara.

Berkaitan dengan hal tersebut, Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH ,mengemukakan bahwa dalam setiap masyarakat harus ada hukum yang mengatur perilaku-perilaku dan tata kehidupan anggota masyarakat. Untuk adanya tata hukum dalam masyarakat diperlukan 3 komponen kegiatan yaitu Pembuatan norma-norma hukum, Pelaksana norma-norma hukum tersebut dan Penyelesaian sengketa yang timbul dalam suasana tertib hukum tersebut.

Apabila melihat bahwa di kehidupan masyarakat di Indonesia saat ini, maka dapat dilihat bahwa telah banyak peraturan-peraturan yang dikeluarkan untuk menjaga kelangsungan hidup bernegara dan bermasyarakat.
Dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut menggambarkan adanya norma-norma hukum yang diciptakan untuk mengatur hak dan kewajiban dari negara dan masyarakat.

Pelaksanaan dari peraturan-peraturan yang mengandung norma-norma hukum tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari penegakan hukum karena penegakan hukum adalah suatu upaya untuk menjaga agar hukum harus ditaati.

Pelanggaran atau penyimpangan dari hukum yang berlaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam hukum. Dalam hal inilah hukum pidana digunakan. Dengan demikian, penegakan hukum dengan menggunakan perangkat hukum pidana juga merupakan upaya untuk memberantas kejahatan. Semoga sampai  disini kita semua sadar hukum dan melek hukum sehingga kedepan tidak lagi buang-buang energi memadati kota jakarta dengan alasan keadilan |

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

[1].Vide Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, dimana sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, Konstitusi kita memiliki Penjelasan dimana disana disebutkan “Negara indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat) namun setelah amandemen dilakukan Penjelasan tersebut ditiadakan dan bukan lagi menjadi bagian dari konstitusi.

[2]..Satjipto Rahardjo,  Hukum Dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1979, hal. 102.
_
_
_

#wcalawfirm #edukasihukum #hukumperdata
#hukumpidana #hukumagraria #hukumperusahaan #corporatecommercialaw #kantorhukum #lawyer #lawfirm #firmahukum
#pengacarajakarta #kantorhukumjakarta #lawyerjakarta #lawyerindonesia #lawfirm #firmahukum #konsultanhukum #hukum #pengacaraprofesional #indonesianegarahukum