Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 13 Maret 2023

Keberatan dan Koreksi Atas Pemangkasan Hak Masyarakat Desa Bobo Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa


Keberatan dan Koreksi Atas Pemangkasan Hak Masyarakat Desa Bobo Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa KETUA TIM HUKUM WILSON COLLING ANGKAT BICARA 


WCA LAWFIRM: PT.Gane Tambang Sentosa merupakan anak Perusahaan dari Harita Group yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang berlokasi di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera. Bahwa PT GTS, berencana melakukan kegiatan penambangan bijih nikel, sehingga pada tanggal 15 Maret 2023 akan diselenggarakan kegiatan konsultansi Publik AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) yang bertempat di Aula Ruko Unilever, Jalan Karet Putih Labuha.


Dalam proses penyusunan AMDAL PT GTS regulasi penegakan keterlibatan masyarakat terkena dampak langsung dari kegiatan usaha pertambangan tersebut, bahwa dalam Surat Undangan yang diedarkan di WhatsApp Group berdasarkan Surat Nomor: 033/G/TS/III/2023, tertanggal 10 Maret 2023, Hal: Undangan Konsultasi Publik Amdal Penambangan Bijih Nikel PT Gane Tambang Sentosa, dalam lampiran daftar Undangan hanya tiga Desa yang masuk sebagai Desa yang terkena dampak langsung antar lain: Desa Fluk, Desa Gambaru dan Desa Ocimaleleo.  


"Sedangkan Masyarakat Desa Bobo tidak diikutsertakan dan/atau dilibatkan sebagai pihak yang terkena dampak langsung terkait dengan rencana usaha dan/atau dalam kegiatan penambangan tersebut." Apa parameternya untuk menetapkan masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan usaha/tambang dan berapa radiusnya menurut ketentuan hukum yang berlaku ? 


Berbicara lingkungan harus terlihat dari sudut pandang yang komprehensif, Sebab lokasi tambang PT GTS sangat berpotensi/berpengaruh terhadap budaya sosial, ekonomi, lingkungan dan lainnya, kehidupan kita diapit dengan laut, sungai-sungai besar dan hutan 


Adapun lokasi tambang nikel PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS) berada di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, yang secara geografis, fakta yuridis dan historis Desa Fluk dengan Desa Bobo merupakan tetangga Desa. 


Apa parameternya untuk menetapkan masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan usaha/tambang dan berapa radiusnya menurut ketentuan hukum yang berlaku ?  


Dalam kesempatan ini WILSON sebagai warga desa Bobo dan sebagai pemerhati hukum sekaligus Ketua Tim Hukum dan Advokasi Masyarakat Desa Bobo yang sekaligus mewakili keberatan dan atau keresahan ribuan jiwa terkait tidak diikutsertakan/dilibatkan dalam proses AMDAL PT GANE TAMBANG SENTOSA . 


Menurut Wilson, dengan tidak melibatkan masyarakat Desa Bobo sebagai desa yang terkena dampak langsung dalam kegiatan usaha tersebut, merupakan tindakan Pemangkasan Hak Masyarakat Desa Bobo yang didalam kurang lebih 2.17 jiwa .  

Minggu, 12 Maret 2023

TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO

TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO 

 Alamat: Desa Bobo Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Telepon : 081315211206 / 082191088340


 

Nomor : ISTIMEWA 

Lampu. : 1 (satu) berkas 

Perihal : Permohonan Keberatan dan Koreksi Atas Pemangkasan Hak Masyarakat Desa Bobo Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa 



Kepada Yth. 

Bapak Donald J. Hermanus  

Direktur PT Gane Tambang Sentosa 

di Gedung Bank Panin Senayan Lantai 2

Jalan Jend. Sudirman Kav. 1Jakarta 10270


UP: Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara

     Bapak Kepala Dinas ESDEM Provinsi Maluku Utara

      Bapak Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara

      Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan 

     



“DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG”


Dengan hormat, 

Perkenankanlah Kami WILSON COLLING, SH, MH, MELDI NOLDI KURAMA.,SH, WILCHO RUSU., SH, DAN DOLAN ALWINDO COLLING, SH, yang beralamat di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Dalam hal ini baik sebagai warga Desa Bobo maupun sebagai pemerhati Hukum “TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO”, oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Masyarakat Desa Bobo.----------- ------- ---------------------------------

Terkait dengan rencana kegiatan penambangan nikel yang akan dilakukan oleh PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS) di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, PT GTS diwajibkan menyusun Dokumen Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) berdasarkan Surat Nomor: 033/G/TS/III/2023, Tertanggal 10 Maret 2023,PERIHAL : Undangan Konsultasi Publik Amdal Penambangan Bijih Nikel PT Gane Tambang Sentosa” untuk atas nama Masyarakat Desa BOBO, maka :-----------------

Dengan alasan Permohonan Keberatan dan koreksi Atas pemotonganan Hak Masyarakat Desa Bobo dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa adalah sebagai berikut:  

  1. Bahwa rencana kegiatan penambangan nikel yang akan dilakukan oleh PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS) di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, PT GTS diwajibkan menyusun Dokumen Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
  2. Bahwa berdasarkan letak geografis Desa FLuk dan Desa Bobo merupakan tetangga Desa, sehingga apabila rencana kegiatan penambangan nikel yang akan dilakukan oleh PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS) di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, maka Masyarakat Desa Bobo merupakan Desa yang mengalami dampak langsung dalam kegiatan penambang tersebut;------------------ - --
  3. Bahwa sesuai Surat undangan yang diedarkan di WhatsApp Group berdasarkan Surat Nomor: 033/G/TS/III/2023, tertanggal 10 Maret 2023, PERIHAL : Undangan Konsultasi Publik Amdal Penambangan Bijih Nikel PT Gane Tambang Sentosa, dalam daftar daftar Undangan Masyarakat Desa Bobo tidak diikutsertakan dan/atau dilibatkan sebagai pihak yang terkena dampak langsung terkait dengan rencana usaha dan/atau dalam kegiatan penambangan tersebut (bukti surat terlampir); -------------------
  4. Bahwa oleh karena itu, tindakan pihak PT Gane Tambang Sentosa, seharusnya diduga dengan sengaja telah melakukan perawatan dengan melakukan pemotongan Hak Masyarakat Desa Bobo Dalam proses Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa, sehingga hal ini secara nyata-nyata telah Melanggar Hukum dan norma-norma hukum lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta hal ini juga telah menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan hukum masyarakat Desa Bobo yang kurang lebih jumlah penduduk 2.179 jiwa ;----------------- - --------------
  5. Bahwa berdasarkan deskripsi tersebut di atas, dengan ini Kami TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO”, sebagai pihak yang terkena dampak langsung dalam kegiatan/atau usaha penambangan tersebut, Mengajukan Keberatan dan Koreksi Atas penghasilanan Hak Masyarakat Desa Bobo Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa , sesuai dengan ketentuan Yuridis Syarat Amdal berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 26 yang telah diubah dengan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA yang berbunyi:

                    PASAL 26   

  1.  Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
  2. Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Maka berdasarkan deskripsi yuridis sebagaimana diuraikan di atas, secara garis besar ada empat permasalahan hukum yang sangat perlu dan penting hendak kami sampaikan dalam Permohonan Keberatan dan koreksi kepada Yang Terhormat Bapak Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, antara lain:------------------ ----------- --- --------------

  • Bahwa Desa Bobo merupakan Masyarakat yang berkepentingan, Masyarakat yang mempengaruhi atas segala keputusan dalam proses AMDAL tersebut. Berdasarkan alasan antara lain letak kedekatan geografis, jarak tinggal dengan kegiatan penambangan nikel yang akan dilakukan oleh PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS) di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, PT GTS, sehingga perjalanan kapal pesiar akan mempengaruhi faktor ekonomi, pengaruh sosial budaya, dampak lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang di percaya ;-------------------------------------------
  • Bahwa Masyarakat Desa Bobo, Masyarakat yang akan merasakan dampak/atau kerugian dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan PT Gane Tambang Sentosa;-----------------------
  • Bahwa oleh Karenanya, pihak Perusahaan PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS), hukumnya wajib melibatkan Masyarakat Desa Bobo dalam setiap proses pembahasan yang berkaitan dengan Amdal, sehingga masyarakat desa bobo dapat menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai yang dimiliki masyarakat, serta penyelesaian masalah dari masyarakat yang berkepentingan dengan tujuan untuk memproleh hak-hak dan mendapatkan keputusan yang terbaik;
  • Bahwa Masyarakat Desa Bobo tidak diikut sertakan Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa, merupakan tindakan kepedulian dan Pelanggaran HAM serta membuka Hak Konstitusi Masyarakat.-------------------

PERMOHONAN DAN TUNTUTAN 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Kami sebagai “ TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO”,

  • Memohon  Kepada Yang Terhormat Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, untuk menggunakan kewenangannya, menangguhkan Kegiatan Konsultasi Publik Amdal Penambangan Bijih Nikel PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS), yang akan di selenggarakan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023, yang bertempat di Aula Ruko Unilever, Jalan Karet Putih Labuha;------------------ --------------
  • Bahwa kami mohon agar Masyarakat Desa Bobo terlibat/atau sertakan Dalam setiap proses Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa, karena sejatinya Masyarakat Desa Bobo juga akan merasakan dampak/kerugian dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan penambangan tersebut.

Demikian Permohonan Keberatan dan Koreksi ini kami sampaikan atas perhatian dan bantuan Bapak Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan hidup Provinsi Maluku Utara, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, mengabulkan permohonan ini, kami ucapkan terima kasih. 


Jakarta, 13 Maret 2023

Hormat kami,

TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO



 WILSON COLLING, SH, MH 



MELDI NOLDI KURAMA, SH, 



WILCHO RUSU, SH, 



DOLAN ALWINDO, SH



Tembusan Yth: 

  1. Bupati Halmahera Selatan
  2. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Selatan
  3. Komandan Rayon Militer (Danramil) Obi Selatan 
  4. Camat Kecamatan Obi Selatan
  5. Kepala Desa Bobo 
  6. Masyarakat Desa bobo
  7. Arsip


Surat Somasi Untuk Kasus Melanggar Hukum

Surat Somasi Untuk Kasus Melanggar Hukum

Nomor : A 04/09/WCA/LAWFIRM 2023

Perihal  : Somasi/Teguran Pertama


Kepada Yth:

Direktur PT. Angin Ribut 

Bapak. WWW

Jl. Lenteng Agung  No 4 Jakarta Selatan 


Dengan hormat,

Bersamaan dengan surat ini kami menyampaikan tentang kewajiban PT. Angin Ribut pada perjanjian untuk pembangunan Proyek  Mall dalam mimpi.

Dalam perjanjian sebagaimana yang telah diatur dalam akad perjanjian nomor 131320  pertanggal 20 Agustus 2022 tentang kewajiban kami untuk menyelesaikan tahap pembangunan serta atas kewajiban saudara sebagai PT. Angin Ribut melunasi pembayaran sebesar Rp. 2.000.000,000 (dua milyar rupiah). 

Hal ini kami sampaikan berkaitan sudah tibanya masa tempo pembayaran terkait hal tersebut. Dan sehubungan hal ini kami juga ingin menyampaikan bahwa :---------------------

  1. Pembangunan proyek mall dalam mimpi telah selesai dibangun sampai pada tahap penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang disepakati yaitu pada tanggal 20 Agustus 2022 sampai tanggal 12 Maret 2023.--------------------------------------
  2. Sampai pada datangnya waktu tempo pelunasan saudara yang bersangkutan belum juga melakukan kewajiban membayar  tagihan tersebut sebesar Rp. 2.000.000 (dua milyar rupiah) kepada kami;--------------------------------------
  3. Dengan begitu maka Saudara  WOW memiliki utang kepada kami sebesar Rp. 2. 000.000.000 (dua milyar rupiah);---------------------------------------------

Berdasarkan dengan hal di atas,  maka kami memberikan dan menyampaikan serta memberikan peringatan/somasi kepada saudara untuk:

  1. Agar segera melaksanakan kewajiban saudara sebagai Direktur PT. Angin Ribut melakukan pelunasan berkaitan  biaya pembangunan mall dalam mimpi kepada pihak kami sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar) dengan masa waktu selambat-lambatnya satu minggu atau 7 hari setelah diterimanya surat peringatan/somasi ini.
  2. Apabila sampai waktu yang telah diberikan saudara belum melunasi pelaksanaan kewajiban untuk melakukan pelunasan hal terkait di atas, maka pihak kami akan menempuh jalur hukum untuk penyelesaian perihal ini baik untuk perdata maupun pidana.

Demikianlah Peringatan/somasi ini disampaikan kepada saudara yang bersangkutan semoga surat ini menjadi perhatian.

Hormat Kami,


 

Wilson Colling, S.H., M.H.


Sabtu, 11 Maret 2023

SURAT TERBUKA PERIHAL: PERMOHONAN PENGADUAN ATAS PEMANGKASAN HAK MASYARAKAT DESA BOBO DALAM PROSES AMDAL PT GANE TAMBANG SENTOSA (PT GTS)

 _____________________________________________

TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO KECAMATAN OBI SELATAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN 

---------------------------------------------------------------------


SURAT TERBUKA PERIHAL: PERMOHONAN PENGADUAN  ATAS PEMANGKASAN HAK MASYARAKAT DESA BOBO DALAM PROSES AMDAL PT GANE TAMBANG SENTOSA (PT GTS)


Kepada yang terhormat,

Menteri Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan  RI 

Di tempat

UP: Bapak Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


"DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG

Dengan hormat, 

Perkenankanlah  Kami WILSON COLLING, S.H.,M.H.,  MELDI  NOLDI  KURAMA, S.H.,  WILCHO  RUSU, S.H.,  DAN  DOLAN  ALWINDO COLLING, S.H.,  yang beralamat di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara,  Dalam hal ini  baik sebagai warga Desa Bobo  maupun sebagai pemerhati Hukum  “TIM  HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO ”,  oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Masyarakat Desa Bobo.

Dengan ini  " TIM  HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO "mengajukan Permohonan Pengaduan  Atas Pemangkasan Hak Masyarakat Desa Bobo Dalam Proses AMDAL PT GANE TAMBANG SENTOSA 

Adapun alasan-alasan Masyarakat Desa Bobo mengajukan Permohonan Pengaduan Surat Terbuka kepada Yang Terhormat Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Cq  Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan  adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa PT GANE TAMBANG SENTOSA, yang berkedudukan Di Gedung Bank Panin Senayan Lantai 2 Jalan Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta 10270, PT GANE TAMBANG Sentosa berlisensi Izin Usaha Pertambangan (IUP)  yang merupakan anak usaha dari Harita Group.
  2. Bahwa rencana kegiatan penambangan bijih nikel  yang akan di lakukan oleh PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS)  di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, PT GTS diwajibkan menyusun Dokumen Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan);
  3. Bahwa  berdasarkan fakta Desa FLuk  dan Desa Bobo merupakan  tetangga Desa, sehingga apabila  rencana kegiatan penambangan bijih nikel  yang akan di lakukan oleh PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS) di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan,  Masyarakat Desa Bobo  merupakan Desa yang mengalami dampak langsung dalam kegiatan tambang tersebut;
  4. Bahwa sesuai Surat undangan yang beredar di WhatsApp  Group berdasarkan  Surat  Nomor: 033/G/TS/III/2023, tertanggal 10 Maret 2023, PERIHAL : Undangan  Konsultasi Publik Amdal Penambangan Bijih Nikel PT Gane Tambang Sentosa, dalam lampiran daftar Undangan  Masyarakat Desa Bobo tidak diikut sertakan dan/atau dilibatkan  sebagai pihak yang terkena terdampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau dalam kegiatan penambangan tersebut (bukti surat terlampir); -
  5. Bahwa  berdasarkan bukti dan catatan kami pada tanggal 22 Maret 2022 Kegiatan Pemangku Kepentingan Rencana Kegiatan pasca Tambang PT.GANE TAMBANG SENTOSA digelar di Aula Jenis Hotel, Halmahera Selatan, masyarakat Desa Bobo tidak diikutsertakan juga sebagai pihak yang terkena dampak langsung (bukti lampiran dikutip dari https://lensamalut.co/kadis-dlh-maluku-utara-ingatkan-beberapa-hal-ke-pt-gts/);
  6. Bahwa oleh karena itu, tindakan pihak PT Gane Tambang Sentosa , patut diduga dengan sengaja telah melakukan Pemangkasan Hak Masyarakat Desa Bobo Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa, sehingga hal ini secara nyata-nyata telah Melanggar Hukum dan norma-norma hukum lainnya yang berlaku di Republik Indonesia, serta hal ini juga telah menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan hukum  yang kurang lebih jumlah penduduk 2.179  jiwa Masyarakat Desa Bobo  ;-
  7. Bahwa berdasarkan deskripsi tersebut di atas, dengan ini  Kami TIM  HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO ”, sebagai pihak yang terkena dampak langsung dalam kegiatan/usaha penambangan tersebut,  Mengajukan Permohonan Pengaduan  Keberatan Atas Pemangkasan Hak Masyarakat Desa Bobo Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa,  sesuai dengan Syarat Amdal yang diatur Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009  tentang Pengelolaan dan Perlindungan lingkungan Hidup Pasal 26 diubah  PERPPU  Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA berbunyi :

                            PASAL 26

  1. Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
  2. Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung tehadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Maka berdasarkan pasal 26  Perppu Cipta Kerja sebagaimana diuraikan di atas, secara garis besar ada empat permasalahan hukum yang sangat perlu dan penting  hendak kami sampaikan dan Permohonan  Pengaduan  , kepada Yang Terhormat Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Cq  Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain:

  • Bahwa Desa Bobo  merupakan Masyarakat yang berkepentingan, Masyarakat   yang  terpengaruh atas segala keputusan dalam  proses AMDAL tersebut. Berdasarkan alasan antara lain kedekatan jarak tinggal dengan  kegiatan penambangan bijih nikel  yang akan di lakukan oleh PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS)  di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, sehingga akan berpengaruh pada faktor ekonomi, pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai  atau norma yang di percaya ;
  • Bahwa Masyarakat Desa Bobo , Masyarakat yang akan merasakan dampak/kerugian  dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan PT Gane Tambang Sentosa;
  • Bahwa oleh Karenanya, pihak Perusahaan PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS), wajib hukumnya keterlibatan  Masyarakat Desa Bobo dalam proses Amdal, sehingga masyarakat desa bobo dapat menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan nilai –nilai yang dimiliki masyarakat, serta usulan penyelesaian masalah dari masyarakat yang berkepentingan dengan tujuan memproleh keputusan yang terbaik; 
  • Bahwa Masyarakat Desa Bobo tidak  diikut sertakan  Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa, merupakan tindakan Pemangkasan Hak Konstitusional Masyarakat.-

PERMOHONAN DAN TUNTUTAN 

  1. Bahwa berdasarkan deskripsi yuridis di atas, dengan ini kami TIM  HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO  menyampaikan Permohonan Kepada Yang Terhormat Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Cq  Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan ( PDLUK ) Kementerian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan menggunakan kewenangannya agar secara  ex officio sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang bertanggung jawab mewujudkan good governance, dapat segera melakukan penundaan Kegiatan  Konsultasi Publik Amdal  Penambangan Bijih  Nikel PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS),  yang akan di selenggarakan pada  hari Rabu tanggal 15 Maret 2023, yang bertempat  Aula  Ruko Unilever, Jalan  Karet Putih Labuha;
  2. Bahwa kami mohon agar Masyarakat Desa Bobo dilibatkan/diikutsertakan  Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa, Masyarakat Desa Bobo yang akan merasakan dampak/kerugian  dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut .

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, mewakili ribuan jiwa masyarakat Desa Bobo. Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, 13  Maret 2023

Hormat kami, 

TIM  HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO


          

                   T T D



WILSON COLLING, S.H., M.H.

Ketua Tim Hukum & Advokas


             TTD 

MELDI NOLDI KURAMA, S.H.,


           TTD

WILCHO RUSU, S.H.,  

           TTD 

DOLAN ALWINDO COLLING, S.H.




Senin, 06 Maret 2023

Klarifikasi dan Peringatan I

 Surat No. : 17/SI/T&P/XI/2020

Perihal : Klarifikasi dan Peringatan I


Kepada Yth.

Dr. Zainal Abidin

Di –

Kavling Rorotan Pondok Alam Indah No.31

RT.003/RW.031, Kel.Pejuang, Kec. Medan Satria Bekasi, Jawa Barat, Indonesia


Dengan hormat,

Bertindak untuk dan atas nama Klien kami PT. ZAINUTTAQWA AKRAB BAHAGIA, diwakili oleh LILIANA PURNAMSIDI selaku Direktur (Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham “PT. Zainuttaqwa Akrab Bahagia”, Akta No. 43, tertanggal 19 Februari 2020, yang dibuat di hadapan Febriyanti SH, M.Kn. selaku Notaris, yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi) berdasarkan Surat Kuasa No. : 06/ZAB-DIR/XI/2020, tertanggal 06 November 2020 (terlampir), dengan ini kami peringatkan mengenai hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa menindak lanjuti surat Klien kami tertanggal 31 Oktober 2020, Hal : Pengembalian Uang Tahap Pertama, Tahap Kedua dan Investasi di RS. Zainuttaqwa dengan jelas dan tegas kami sampaikan kepada saudara agar melakukan pengembalian Uang Klien kami yang terdiri dari :
  • Pembayaran Tahap Pertama sebesar Rp. 1.000.000.000,-
  • Pembayaran Tahap Ke Dua sebesar Rp. 3.500.000.000,-
  • Pembayaran atas investasi RS. Zainuttaqwa Rp. 1.000.000.000,- +

Jumlah Rp. 5.500.000.000,-

akan tetapi saudara tidak menghargai dan menghiraukan surat Klien kami tersebut, bahkan sampai saat ini saudara tetap tidak mengembalikan uang tersebut kepada Klien Kami;


Bahwa Adapun sebab pengembalian dana tersebut dimintakan oleh Klien kami disebabkan, antara lain:

Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) butir (a) Perjanjian, yang menyatakan : 

“Pihak Pertama tidak diperbolehkan membuat kebijakan baru terkait dengan operasional Rumah Sakit Zainuttaqwa maupun PT Zainuttaqwa Akrab Bahagia tanpa persetujuan Pihak Kedua.”

Saudara telah melampaui batas kewenangan karena telah mengatur pergantian manajemen yaitu dengan menunjuk Kerja Sama Operasional (KSO) (berdasarkan Surat No. 2, Perihal : REVISI SK NO.019/SK/DIR/PT.ZAB/II/2020, tertanggal 27 Juli 2020 ) tanpa berdiskusi dengan Klien kami selaku pemilik saham mayoritas di PT. ZAB;

Dalam PPJB No. 42, Pasal 4 Ayat (2) butir b, pada intinya mengatakan bahwa Klien kami sebagai “Direktur dan Pengelola Rumah Sakit” hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan yaitu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Pasal 49 ayat (2), yang menyatakan sebagai berikut :

“Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala atau direktur Rumah Sakit”    

Dengan demikian PPJB No. 42 telah melanggar syarat sah suatu perjanjian yang mana tidak memenuhi syarat objektif perjanjian dan juga perjanjian tersebut memiliki hal yang terlarang, sebagaimana yang diatur dalam :

Pasal 1320 KUHPerdata :

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat : 

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Pasal 1254 KUHPerdata :

“Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku.”

Berdasarkan ketentuan pasal-pasal di atas perjanjian itu batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur syarat objektif suatu perjanjian yang sah.


Bahwa oleh karena itu, Kami mengundang saudara untuk datang pada :  

Hari / Tanggal :  Selasa, 23 November 2020

Pukul :  10.00 WIB

Tempat :  Lili Family Medical Center

Tujuan :  Penyelesaian Dan Pembayaran

Bahwa apabila dalam waktu 7 x 24 jam terhitung sejak tanggal surat ini dibuat saudara tidak menghiraukan surat peringatan pertama, maka dengan sangat terpaksa kami akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, baik secara Pidana maupun Perdata;

Bahwa surat ini merupakan itikad baik dari Klien Kami untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya. 

Demikian surat peringatan pertama ini Kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,

Kuasa Hukum





Christian E. Sitio, SH, MH



 Wilson Colling, SH, MH

CONTOH SURAT PERMOHANAN PENUNDAN LELANG


Kepada YTH,

KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA

DAN LELANG (KPKNL) PADANGSIDIMPUAN

Di Jalan Kenanga Nomor: 99, Padangsidimpuan 

Provinsi Sumatera Utara, 22711.



HAL: PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI ATAS SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA NOMOR: 1/SIMPANG GAMBIR DENGAN LUAS + 571 H YANG TERDAFTAR ATAS NAMA PT. PRAKARSA DHARMA MADUMA.



Dengan Hormat,

Sehubungan dengan surat pemberitahuan lelang berdasarkan Surat Penetapan Lelang Nomor : S-528/KWN.02/KNL.04/2019 tertanggal 25 Oktober 2019 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsindumpuan, oleh Pihak PT.Bank DBS Indonesia, dengan tanggal pelaksanaan hari selasa 26 November 2019, dengan ini hendak mengajukan Permohonan Penundaan Lelang Eksekusi agunan Kepada Yang Terhormat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), atas Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 1/Simpang Gambir Dengan Luas + 571 H Yang Terdaftar Atas Nama PT Prakarsa Dharma Maduma, maka berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa adapun alasan tertundanya pelaksanaan eksekusi lelang, perlu kami sampaikan antara PT Prakarsa Dharma Maduma dengan Pihak PT.Bank DBS Indonesia, harga jual melalui proses lelang tidak bisa maksimal yang dapat merugikan/memberatkan debitur.---------
  2. Bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 1/Simpang Gambir Dengan Luas + 571 H Yang Terdaftar Atas Nama PT Prakarsa Dharma Maduma, dalam status persidangan berupa gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Medan;-------------- ---
  3. Bahwa Kami masih memiliki itikad baik agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan pihak kreditur;------------
  4. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, demi menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum kami, serta mencegah timbulnya potensi kerugian yang lebih besar, maka kami mohon penundaan pelaksanaan  Lelang Eksekusi. Guna menjamin kepastian hukum kedua belah pihak (kreditur-debitur), jika tidak memenuhi jalan damai, dapat mengajukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri (fiat Eksekusi) sesuai dengan ketentuan Pasal 224 HIR ; ----------
  5. Bahwa Permohonan Penundaan Pelaksanaan Lelang Eksekusi ini, Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016, tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;----------------
  6. Bahwa mengingat objek gugatan yang akan dilelang eksekusi tidak bersifat suka rela dari debitur dan atau pun jalan damai perjanjian bersama, namun bersifat sepihak oleh kreditur jika tetap dipaksakan, serta tidak mengindahkan surat pembelaan ini, kami akan melakukan persetujuan (perlawanan) terhadap pelaksanaan eksekusi (hak tanggungan) tersebut,melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana.-----------------------

Demikian Surat Permohonan Penundaan Pelaksanaan Lelang Eksekusi ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya, Kami memahami terima kasih.


Hormat Kami,




WILSON COLLING, SH MH 


Jumat, 03 Maret 2023

Membuat Legal Opinion (Pendapat Hukum) Dalam Kasus Pidana

 Nama        :  WILSON COLLING                               

NIM :  

Mata Kuliah : -

Tugas :  Membuat Legal Opinion (Pendapat Hukum) Dalam Kasus Pidana 

---------------------------------------------------------------------

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) TERKAIT KASUS PENGGELAPAN UANG PERUSAHAAN  PT.GLOBAL  

Mmenyampaikan  Pendapat  Hukum  (Legal  Opinion)  terkait   Kasus penggelapan Uang perusahaan yang dilakukan oleh Saudara Edwin Saefudin pada Tanggal 20 Juni 2017 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) . dengan bukti adanya tagihan-tagihan yang tidak setorkan ke rekening PT. Global yaitu tagihan sebagai berikut berikut:---------------------------------------------------------

FAKTA HUKUM  

PT. Global adalah perusahaan jasa dibidang Internet Service Provider, Edwin Saefudin terdaftar sebagai karyawan tetap dengan jabatan kepala bagian penagihan sejak tanggal 1 Maret 2011 (Dok. Bukti: Surat No. 083/GIC-HR/II/2011 tertanggal 25 Februari 2011) dengan gaji pokok sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Selama menjadi karyawan Edwin termasuk karyawan yang disiplin, dengan kinerja yang baik., Bahwa Saudara Edwin Saefudin melakukan penggelapan uang Perusahaaan dengan nilai sebesar sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan kronologis sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

Bahwa Pada Tanggal 20 Juni  2022, Saudara Edwin Saefudin telah melakukan penggelapan uang Perusahaaan dengan nilai sebesar sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan bukti adanya tagihan-tagihan yang tidak di setorkan ke rekening PT. Global yaitu tagihan sebagai berikut berikut :--------------------------------------------

Bukti Invoice No. 087/GIC-Fin/IV/2015, tertanggal 26 April 2015, kepada PT. KIN;

Bukti Invoice No. 043/GIC-Fin/X/2015, tertanggal 27 Oktober 2015, kepada PT. RD;

Bukti Invoice No. 025/GIC-Fin/III/2016, tertanggal 26 Maret 2016, kepada PT. KIN;

Bukti Invoice No. 075/GIC-Fin/VII/2016, tertanggal 26 Juli 2016, kepada PT. KIN;

Bukti Invoice No. 0055/GIC-Fin/I/2017, tertanggal 27 Januari 2017, kepada PT. RD;

IDENTIFIKASI MASALAH

Bahwa setelah melihat kasus hukum di atas maka isu hukum yang yang dapat diidentifikasi antara lain :

Bahwa Saudara Edwin Saefudin bertanggung jawab atas kerugian yang di alami PT. Global, yang telah melakukan penggelapan uang perusahaan;

Bahwa Saudara Edwin Saefudin ganti kerugian yang diderita oleh pihak perusahaan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah );

Bahwa berdasarkan hasil RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2017,  Saudara Edwin Saefudin telah melakukan pelanggaran berat, sehingga menyatakan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja  kepada Edwin. Namun sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut, PT. Global terlebih dahulu meminta pertimbangan hukum. 

INVENTARIS PERATURAN  :

Pasal 374 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)  Pasal 158 ayat (1) huruf a ;

Pasal 154 A Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja;

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-/2003 tentang Pembatalan Pasal 158 ayat (1) Huruf a UU Ketenagakerjaan;

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tahun 2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) terhadap UUD 1945 (“SE13/2005”)

ANALIASA HUKUM

Untuk Saudara Edwin Saefudin , dapat dikenakan, antara lain :

Pidana :

Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 374 KUHP

Berdasarkan fakta hukum maka menurut Saya  Saudara Edwin Saefudin, telah melakukan tindak pidana Penggelapan yang berbunyi: Penggelapan yang dilakukan oleh orang pengguasaannya terhadap barang yang karena ada hubungan kerja atau pencarian atau karena upah untuk itu,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Perdata :

Untuk mengenai ganti rugi atas perbuatan Saudara Edwin Saefudin, maka dapat diajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) namun hal ini dapat dipermudah apabila proses pidananya diproses terlebih dahulu;

Apabila proses pidana tidak dijalankan dapat juga dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan.


Untuk Pemutusan Hubungan Kerja PHK tehadap Saudara Edwin Saefudin, Pihak PT. Global, UU Ketenagakerjaan tidak dapat melakukan PHK sepihak, sebelum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)  Pasal 158 ayat (1) huruf a ;Pasal 154 A Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-/2003 tentang Pembatalan Pasal 158 ayat (1) Huruf a UU Ketenagakerjaan;  Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tahun 2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) terhadap UUD 1945 (“SE13/2005”)

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Berdasarkan deskripsi Yuridis tersebut di atas, maka dapat menyimpulkan:

Bahwa Adapun langkah hukum yang tepat untuk  menangani hal ini, menurut saya alangkah baiknya terlebih dahulu  dilakukan upaya mediasi secara kekeluargaan, jika tidak ditemukan titik temu, baru pihak perusahaan dapat melakukan atau membuat laporan kepada pihak kepolisian wilayah hukum setempat untuk membantu menyelesaikan  permasalahan ini dengan membawa bukti-bukti yang telah ada.

Bahwa pihak perusahaan tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja PHK sepihak tanpa ada putusan pengadilan negeri yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Demikian Legal Opini ini dibuat , untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian kami ucapkan terima kasih.

  


 Jakarata,      Februari 2023

 Hormat Kami,

 Penulis Pendapat Hukum (Legal Opinion)




Wilson Colling