Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 27 Maret 2023

PERLINDUNGAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA

 











WCALAWFIRM ~ Ketentuan Pasal 28 H Ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan tegas menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan ” .

Konstitusionalitas HAM atas lingkungan hidup  semakin ditekankan dalam  UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat (3) menegaskan: “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

Hal ini kemudian di pertegas lagi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). UUPPLH merupakan payung hukum dan jaminan perlindungan HAM atas lingkungan hidup. 

Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Namun demikian, disamping mempunyai hak, menurut Pasal 6 Ayat (1) UUPLH: ”setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.



Selasa, 21 Maret 2023

KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI TUJUAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

 











______________________________________________
KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI TUJUAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
-------------------------------------------------------------------
Oleh: Wilson Colling

WCALAWFIRM, ~ Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17). Kendati demikian, keputusan apakah keadilan restoratif itu diterapkan atau tidak tergantung keluarga David.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Reda mengungkapkan penawaran untuk keadilan restoratif itu dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Kami akan tetap menawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” jelas Reda kepada wartawan, Kamis (26/3/2023).

Akibat dari Peryataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) mendapat reaksi keras dari kalangan masyarakat apa yang ditawarkan oleh pihak Kajati DKI Jakarta. Untuk menanggapi pernyataan Kejati kita dapat melihat dari sudut pandang undang-undang perlindungan anak apakah pernyataan Kejati DKI tersebut, menyalahi ketentuan yang ada, atau memang undang-undang mensyaratkan demikian.?

PEMBAHASAN :

Dalam kasus di atas, kita harus melihat terlebih dahulu korban usia dan pelaku tindak pidana untuk menentukan peraturan perundang-undangan yang tepat dalam penanganan kasus tersebut. Indonesia sejak tahun 2002 telah memiliki undang-undang khusus (lex specialis) dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Selain menjamin perlindungan selama dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Undang-undang Nomor  35 tahun 2014 perubahan terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  (UU PA) juga telah memberikan jaminan hukum berupa rangkaian perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana, yaitu: bayarhabilitasi (pemulihan) baik anak dalam lembaga maupun di luar lembaga, upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari lebelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, ntar mental, maupun sosial, dan, pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara yang telah menjadikannya sebagai korban penganiayaan


Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Merujuk pada ketentuan ini baik korban ( DO) maupun pelaku (AG) sama-sama berusia ABH.

Oleh karena itu, salam penanganan kasus
tersebut menggunakan dua undang-undang yakni: undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (UU Perlindungan Anak) dan undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak (UU Sistem Peradilan Anak), dalam penanganan anak sebagai pelaku tindak pidana.

Maka menurut hemat saya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, sudah tepat menawarkan keadilan restoratif (keadilan restoratif), terlepas dari korban keluarga korban menolak tawaran tersebut, namun pihak Kejati harus menawarkan opsi itu karena merupakan sistem peradilan anak yang mengatur demikian sebagai amanat konstitusi.

Memberikan Keadilan Restoratif, bukan dalam rangka rasionalisasi tindakan pemukulan/kekerasan yang dilakukan anak di bawah umur.
Namun dimaksudkan agar penyelesaian perkara ini, dapat dimusyawarahkan secara bersama-sama dalam menjatuhkan hukuman bagi anak pelaku tindak pidana, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku terhadap korban, serta memberikan efek jera meskipun bukan melalui penjara. persetujuan dan persetujuan dari pihak korban menjadi wajib dalam Keadilan dipulihkan /Diversi

KESIMPULAN

Berdasarkan deskripsi yuridis di atas, kesimpulan menjadi saya, Anak merupakan amanat dari Tuhan Yang Maha Esa yang di dalam melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Hak-hak setiap anak wajib dijunjung tinggi tanpa anak tersebut meminta.

Kasus anak di bawah umur yang dibawa dalam proses peradilan adalah kasus-kasus yang serius saja, itu pun harus selalu mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta proses penghukuman adalah jalan terakhir (ultimum remedium) dengan tetap tidak mengabaikan hak-hak anak.
Di luar itu kasus-kasus anak dapat diselesaikan melalui mekanisme non formal yang berpedoman pada pedoman yang baku. Bentuk penanganan non formal dapat dilakukan dengan keadilan dipulihkan/diversi sebagaimana proses mediasi yang difasilitasi oleh penegak hukum pada setiap tingkat untuk mencapai keadilan restoratis yang dapat diselesaikan dengan kewajiban anak yang berhadapan dengan hukum yang mengikuti pendidikan dan atau pelatihan lembaga tertentu seperti berupa tindakan lain yang dilakukan dengan pemulihan bagi anak serta korban, ataupun jika terpaksa terjadi penghukuman hak anak tidak boleh diabaikan.
Sehingga pada akhirnya penanganan non formal dapat dilaksanakan dengan baik jika diimbangi dengan upaya menciptakan sistem peradilan yang kondusif

Sesungguhnya, diversi dapat digambarkan sebagai suatu sistem dimana fasilitator mengatur proses penyelesaian pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan sebagai keadilan restoratif. Tradisi dan mekanisme musyawarah mufakat merupakan wujud nyata dalam memperkuat hukum yang hidup dalam masyarakat sejak dulu. Dengan demikian, inti dari keadilan restoratif adalah penyembuhan, pembelajaran, moral, partisipasi dan perhatian masyarakat, dialog, rasa memaafkan, tanggung jawab dan membuat perubahan, semua ini merupakan pedoman bagi proses pemulihan dalam perspektif keadilan restoratif.(WCA)

---------------------------------------------------------------------

Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Kemudian diubah dengan UU Nomor  35 tahun 2014 (UUPA)
Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

//_________
#lawyerlifestyle
#lawyermotivation
#wcalafirm #edukasihukum
#justice # lawyered #lawyersday
#wcalawfirm #firmahukum #lawfirmjakarta
#lawfirmjakartaselatan #kantorhukumjakarta
#kantorhukumjakartaselatan #kantorhukumindonesia
#lawyerjakarta #lawyerjakartaselatan #advokatjakarta #advokatindonesia #advokatperadi #lawyerlife#kutipanbijak
#lawyerindonesia #pengacaraindonesia
#pengacarajakarta #advokatindonesia
#kutipantokoh #queteslawyer #kutipanhukum #quoteslawyer

Sabtu, 18 Maret 2023

HUKUM JADI BARANG DAGANGAN PRADOKS PENEGAKKAN HUKUM INDONESIA












Oleh:  Wilson Colling


Jakarta, WCALAWFIRM,~ Ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dengan tegas menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Dalam kenyataannya ketentuan-ketentuan imperatif dalam rumusan pasal tersebut acapkali dilanggar bahkan amputasi oleh aparat berseragam yang menyebut dirinya sebagai PENEGAK HUKUM.

Berbagai peristiwa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang ditemukan dan disaksikan dengan mata kepala sendiri maupun melalui media elektronik maupun melalui media cetak pada hakikatnya bersifat paradoks.

Indonesia adalah negara hukum tetapi dalam prakteknya tidak mencerminkan sebagai negara hukum, bahkan banyak tindakan aparat penegak hukum tugas dan fungsinya bertentangan dengan hukum baik dalam proses penyelidikan, penyidikan dengan waktu yang tidak menentu alias perkara jalan di tempat. Dan bahkan aparat penegakan hukum yang menunggu perkara tersebut viral baru ditindak lanjuti tak ubahnya mental aparat penegak hukum kita seperti "  PEMADAM KEBAKARAN  "

Paradoks aparat penegak hukum Indonesia yang menjadi realitas memilihkan adalah di satu sisi apabila masyarakat miskin yang bersalah ringan, namun mereka diganjar dengan hukuman yang berat, sedangkan di sisi lain apabila kelompok Borjuis yang melakukan kejahatan berat, akan tetapi mereka mendapatkan hukuman yang sangat ringan. Meskipun dalam hukum terdapat asas "  HUKUM TIDAK BOLEH BERBELAS KASIHAN",
namun kebijakan penal yang terkandung di dalamnya dianggap bertentangan dengan nalar (  Contra Rationem)  .

Saat ini masyarakat tidak merasakan adanya  SUPREMASI HUKUM  yang mewujudkan persamaan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law)

Pada akhirnya, kalangan masyarakat umum menganggap bahwa pada kenyataannya "Hukum Tidak Dapat Melawan Kekuasaan" (contra vim non valet ius), karena faktanya mereka alami bahwa hukum di negara Indonesia seperti MATA PISAU yang tajam ke bawah tatapi tumpul ke atas .

Hukum terkesan menjadi "  BARANG  DAGANGAN  " yang dapat diperjualbelikan oleh kalangan yang memiliki kekuatan orang yang mempunyai pengaruh dan sudah pasti  CUKONG  pemilik modal yang disebut "  KAUM KAPITALIS " . Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia pada akhirnya menjadi sangat buruk akibat hukum transaksional, yang berdampak pada HUKUM KEHILANGAN KEWIBAWAAN"

Lebih dari itu, akibat dari tidak profesionalisme aparat penegakan hukum kita, sehingga pada tahun 2001 sampai dengan 2002 sempat jadi trending topik di media sosial Twitter dan lainnya terkait #TagarPercumaLaporPolisi ini merupakan ungkapan jujur ​​mengecewakan masyarakat terhadap kebanyakan oknum kepolisian yang tidak profesional. Tagar tersebut mendapatkan dukungan luas di media sosial yang sangat dekat dengan persoalan masyarakat.

Sangat penting dipahami kenyataan sosial
yang terjadi di Indonesia sekarang ini adalah kecenderungan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Tugas Hukum yang bersifat dwitunggal yaitu memberikan “Kepastian Hukum” dan Kesebandingan Hukum telah kehilangan makna, sehingga tujuan hukum untuk mewujudkan perdamaian hidup bersama sangat sulit dicapai, karena dewasa ini masyarakat Indonesia cenderung melakukan hakim main sendiri  (eigen richting )

Berdasarkan deskripsi tersebut di atas, maka menjadi kesimpulan saya dalam upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap polisi. Saya menyarankan agar polisi segera dan mampu membenahi kinerjanya. Polisi harus melayani masyarakat dengan maksimal tanpa memandang tingkat sosial secara terbuka. Sehingga keberadaan polisi dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

" Selain itu, internal polisi juga harus tegas dalam menangani anggota kepolisian yang bekerja tidak sesuai dengan kode etik Polri.

Oleh karena itu, saya mengapresiasi langkah Kapolri yang berani memecat pejabat polri yang melakukan pelanggaran." (WCA)

"............ ✍️

_______//__________
#lawyerlifestyle
#lawyermotivation
#wcalafirm  #edukasihukum
#justice  #lawyered  #lawyersday
#wcalawfirm  #firmahukum  #lawfirmjakarta
#lawfirmjakartaselatan  #kantorhukumjakarta
#kantorhukumjakartaselatan  #kantorhukumindonesia
#lawyerjakarta  #lawyerjakartaselatan
#lawyerindonesia  #pengacaraindonesia
#pengacarajakarta  #advokatindonesia  #advokatjakarta  #advokatindonesia  #advokatperadi
#lawyerlife  #kutipanbijak  #kutipantokoh  #queteslawyer  #kutipanhukum #quoteslawyer

Selasa, 14 Maret 2023

SURAT SOMASI TEGURAN PERTAMA UTANG PIUTANG

No :A 01/SMS/WCA. Firma/III/2023

Sifat : Penting dan Mendesak

Perihal : Somasi (Teguran) Pertama 

Lampiran : Surat Kuasa



Kepada Yth,                                                            Sdri RL…………………

Di

Jl.........


Dengan hormat,

Bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum Klien Kami ( SRI WINIGSI ), dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa-kuasa yang ditunjuk, baik secara bersama-sama ataupun sendiri kepada Kantor Advokat WILSON COLLING & ASOSIATES ( Professional Advocate And Legal Consultants )  yang berkedudukan di Satrio Tower, Lt. 22 Unit 5, Jl. Prof.Dr.Satrio Kav.1. Kuningan, 12950, ​​​​​​Indonesia, Telepon. (+ 62)813-1521-1206, Email: lawwilson86@gmail.com , Kota Administrasi Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Maret 2023, dengan ini menyampaikan SOMASI (Teguran ) ke Sdri. RL...., atas hal-hal sebagai berikut :-------- 

  1. Bahwa Kami telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari Klien Kami (SRI) untuk mewakili dan bertindak atas nama Klien Kami untuk melakukan tindakan dan upaya hukum dugaan dengan adanya  tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang dan sertifikat yang dilakukan oleh Saudari RL---- -----------------------------------------
  2. Bahwa Berdasarkan surat kuasa tertanggal 26 Desember 2020 bahwa Saudara RL. ..... telah menerima pinjaman sebesar Rp. 615.000.000,- (....) dari Klien Kami (Copy Kwitansi terlampir);---------------------------------------------- --- ---------------
  3. Bahwa Saudara RL... berjanji akan mengembalikan uang milik Klien Kami tersebut pada tanggal 27 Desember 2022 disertai dengan uang jasa sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);----------------------------------- --- --------
  4. Bahwa Saudara RL..........memberikan sertifikat tanah dengan nomor hak milik...... atas nama ......yang berlokasi di LA, Propinsi DKI Jakarta Selatan, sebagai Jaminan pinjaman tersebut kepada Klien Kami;--------------------------------
  5. Bahwa sampai sekarang atau Somasi (Teguran) ini Kami menjual, Saudara RL......belum uang pengembalian milik Klien Kami tersebut sebagaimana Saudari RL..... nyatakan dalam surat pernyataan Saudari tertanggal 26 Desember 2022;----- --------------------------------
  6. Bahwa Kami mendesak Saudari RL...... untuk mengembalikan uang milik Klien Kami tersebut pada Hari...... tanggal 04 Maret 2023 pukul 11.00 wib di Kantor Kami di Satrio Tower, Lt. 22 Unit 5, Jl. Prof.Dr.Satrio Kav.1. Kuningan, 12950,​​Indonesia, Kota Administrasi  Jakarta Selatan;-----------------
  7. Bahwa apabila Saudari RL.... tidak mengindahkan SOMASI (Teguran ) Kami ini atau Saudara tidak memenuhi kewajiban Saudara pada Hari, Tanggal dan Jam yang telah ditentukan di atas, Maka terpaksa Kami akan menempuh jalur hukum termasuk namun tidak terbatas untuk melaporkan Saudara RL . .... kepada Kepolisian Republik Indonesia dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara;---------

Demikian surat Somasi (Teguran ) ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasama yang baik Kami haturkan terima kasih.

Hormat kami,

TTD 

WILSON COLLING, SH MH 

---------------------------------------------------------------------

Perihal: Somasi Hutang


Kepada Yth …….

Saudari ........

di ……


Dengan hormat,

Berkaitan dengan belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran uang pinjaman …… sebesar …… oleh Saudari…… kepada Klien kami, maka kami sampaikan somasi/Peringatan Pertama sebagai berikut:

  1. Bahwa saudari pada tanggal 15 Maret 2023,……saudari …… meminjam uang sebesar …… untuk keperluan …… dengan komitmen pengembalian pinjaman pada tanggal ……
  2. Bahwa Saudari melalui pesan singkat pada tanggal …… menyatakan bahwa pinjaman tersebut akan dibayarkan dengan cara dicicil sampai dengan tanggal ……
  3. Namun, sesuai dengan janji tersebut, ternyata saudara tidak juga melaksanakan kewajibannya membayar hutang.
  4. Bahwa Oleh karena itu, melalui surat ini, saya melayangkan surat somasi hutang kepada saudara agar dapat membayar hutang tersebut sampai tanggal …
  5. Bahwa jika sampai tanggal tersebut saudara tidak juga berniat membayar hutang maka saya meminta aset saudara sebagai jaminan dengan nilai yang sama.

Apabila saudara mengindahkan surat somasi pertama ini, saya akan melayangkan surat somasi kedua dan disusul penyelesaian secara hukum perdata maupun pidana.

Demikian Somasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Hormat Kami,

LAWFIRM WILSON COLLING & ASOSIATES 



WILSON COLLING, S.H., M.H.

======================================

Perihal: Somasi Tindakan Pencemaran nama baik 


Kepala Yth.

Bpk/Ibu ……

di ……


Dengan Hormat, 

Yang bertanda tangan di bawah ini,

(Wilson Colling, S.H., M.H. dkk) advokat dan konsultan hukum yang berkedudukan di Satrio Tower, Lt. 22 Unit 5, Jl. Prof.Dr.Satrio Kav.1. Kuningan, 12950, Indonesia, Telepon. (+62)813-1521-1206, Email: lawwilson86@gmail.com , Kota Administrasi Jakarta Selatan, berdasarkan surat khusus tertanggal (tanggal dikeluarkannya surat somasi) bertindak untuk dan atas nama klien kami (nama dan identitas klien).

Sehubungan dengan adanya pengaduan dari klien kami (nama klien) yang menyatakan adanya dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan saudara pada …… di …….

Hal ini telah melanggar ketentuan undang-undang (Pasal yang berkemungkinan menjerat dari KUHP maupun UU ITE) tentang pencemaran nama baik dan/atau dugaan tindak pidana lainnya.

Berdasarkan deskripsi yuridis  di atas, kami selaku kuasa hukum memberikan SOMASI kepada saudara untuk:

  1. Tidak mengulangi hal tersebut dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami (nama klien) paling lambat 1×24 jam sejak surat ini diterima.----------------------
  2. Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya.------------------
  3. Memperingatkan saudara untuk tidak mengganggu lagi kenyamanan hidup dari klien kami.-------------------------
  4. Bilamana surat somasi ini diabaikan maka kami akan mengambil langkah hukum berupa pengaduan kepada pihak kepolisian republik Indonesia.

Demikian surat peringatan ini kami sampaikan, atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

LAWFIRM WILSON COLLING & ASOSIATES 



WILSON COLLING, SH., MH.

Senin, 13 Maret 2023

Keberatan dan Koreksi Atas Pemangkasan Hak Masyarakat Desa Bobo Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa


Keberatan dan Koreksi Atas Pemangkasan Hak Masyarakat Desa Bobo Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa KETUA TIM HUKUM WILSON COLLING ANGKAT BICARA 


WCA LAWFIRM: PT.Gane Tambang Sentosa merupakan anak Perusahaan dari Harita Group yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang berlokasi di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera. Bahwa PT GTS, berencana melakukan kegiatan penambangan bijih nikel, sehingga pada tanggal 15 Maret 2023 akan diselenggarakan kegiatan konsultansi Publik AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) yang bertempat di Aula Ruko Unilever, Jalan Karet Putih Labuha.


Dalam proses penyusunan AMDAL PT GTS regulasi penegakan keterlibatan masyarakat terkena dampak langsung dari kegiatan usaha pertambangan tersebut, bahwa dalam Surat Undangan yang diedarkan di WhatsApp Group berdasarkan Surat Nomor: 033/G/TS/III/2023, tertanggal 10 Maret 2023, Hal: Undangan Konsultasi Publik Amdal Penambangan Bijih Nikel PT Gane Tambang Sentosa, dalam lampiran daftar Undangan hanya tiga Desa yang masuk sebagai Desa yang terkena dampak langsung antar lain: Desa Fluk, Desa Gambaru dan Desa Ocimaleleo.  


"Sedangkan Masyarakat Desa Bobo tidak diikutsertakan dan/atau dilibatkan sebagai pihak yang terkena dampak langsung terkait dengan rencana usaha dan/atau dalam kegiatan penambangan tersebut." Apa parameternya untuk menetapkan masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan usaha/tambang dan berapa radiusnya menurut ketentuan hukum yang berlaku ? 


Berbicara lingkungan harus terlihat dari sudut pandang yang komprehensif, Sebab lokasi tambang PT GTS sangat berpotensi/berpengaruh terhadap budaya sosial, ekonomi, lingkungan dan lainnya, kehidupan kita diapit dengan laut, sungai-sungai besar dan hutan 


Adapun lokasi tambang nikel PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS) berada di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, yang secara geografis, fakta yuridis dan historis Desa Fluk dengan Desa Bobo merupakan tetangga Desa. 


Apa parameternya untuk menetapkan masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan usaha/tambang dan berapa radiusnya menurut ketentuan hukum yang berlaku ?  


Dalam kesempatan ini WILSON sebagai warga desa Bobo dan sebagai pemerhati hukum sekaligus Ketua Tim Hukum dan Advokasi Masyarakat Desa Bobo yang sekaligus mewakili keberatan dan atau keresahan ribuan jiwa terkait tidak diikutsertakan/dilibatkan dalam proses AMDAL PT GANE TAMBANG SENTOSA . 


Menurut Wilson, dengan tidak melibatkan masyarakat Desa Bobo sebagai desa yang terkena dampak langsung dalam kegiatan usaha tersebut, merupakan tindakan Pemangkasan Hak Masyarakat Desa Bobo yang didalam kurang lebih 2.17 jiwa .  

Minggu, 12 Maret 2023

TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO

TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO 

 Alamat: Desa Bobo Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Telepon : 081315211206 / 082191088340


 

Nomor : ISTIMEWA 

Lampu. : 1 (satu) berkas 

Perihal : Permohonan Keberatan dan Koreksi Atas Pemangkasan Hak Masyarakat Desa Bobo Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa 



Kepada Yth. 

Bapak Donald J. Hermanus  

Direktur PT Gane Tambang Sentosa 

di Gedung Bank Panin Senayan Lantai 2

Jalan Jend. Sudirman Kav. 1Jakarta 10270


UP: Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara

     Bapak Kepala Dinas ESDEM Provinsi Maluku Utara

      Bapak Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara

      Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan 

     



“DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG”


Dengan hormat, 

Perkenankanlah Kami WILSON COLLING, SH, MH, MELDI NOLDI KURAMA.,SH, WILCHO RUSU., SH, DAN DOLAN ALWINDO COLLING, SH, yang beralamat di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Dalam hal ini baik sebagai warga Desa Bobo maupun sebagai pemerhati Hukum “TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO”, oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Masyarakat Desa Bobo.----------- ------- ---------------------------------

Terkait dengan rencana kegiatan penambangan nikel yang akan dilakukan oleh PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS) di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, PT GTS diwajibkan menyusun Dokumen Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) berdasarkan Surat Nomor: 033/G/TS/III/2023, Tertanggal 10 Maret 2023,PERIHAL : Undangan Konsultasi Publik Amdal Penambangan Bijih Nikel PT Gane Tambang Sentosa” untuk atas nama Masyarakat Desa BOBO, maka :-----------------

Dengan alasan Permohonan Keberatan dan koreksi Atas pemotonganan Hak Masyarakat Desa Bobo dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa adalah sebagai berikut:  

  1. Bahwa rencana kegiatan penambangan nikel yang akan dilakukan oleh PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS) di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, PT GTS diwajibkan menyusun Dokumen Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
  2. Bahwa berdasarkan letak geografis Desa FLuk dan Desa Bobo merupakan tetangga Desa, sehingga apabila rencana kegiatan penambangan nikel yang akan dilakukan oleh PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS) di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, maka Masyarakat Desa Bobo merupakan Desa yang mengalami dampak langsung dalam kegiatan penambang tersebut;------------------ - --
  3. Bahwa sesuai Surat undangan yang diedarkan di WhatsApp Group berdasarkan Surat Nomor: 033/G/TS/III/2023, tertanggal 10 Maret 2023, PERIHAL : Undangan Konsultasi Publik Amdal Penambangan Bijih Nikel PT Gane Tambang Sentosa, dalam daftar daftar Undangan Masyarakat Desa Bobo tidak diikutsertakan dan/atau dilibatkan sebagai pihak yang terkena dampak langsung terkait dengan rencana usaha dan/atau dalam kegiatan penambangan tersebut (bukti surat terlampir); -------------------
  4. Bahwa oleh karena itu, tindakan pihak PT Gane Tambang Sentosa, seharusnya diduga dengan sengaja telah melakukan perawatan dengan melakukan pemotongan Hak Masyarakat Desa Bobo Dalam proses Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa, sehingga hal ini secara nyata-nyata telah Melanggar Hukum dan norma-norma hukum lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta hal ini juga telah menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan hukum masyarakat Desa Bobo yang kurang lebih jumlah penduduk 2.179 jiwa ;----------------- - --------------
  5. Bahwa berdasarkan deskripsi tersebut di atas, dengan ini Kami TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO”, sebagai pihak yang terkena dampak langsung dalam kegiatan/atau usaha penambangan tersebut, Mengajukan Keberatan dan Koreksi Atas penghasilanan Hak Masyarakat Desa Bobo Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa , sesuai dengan ketentuan Yuridis Syarat Amdal berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 26 yang telah diubah dengan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA yang berbunyi:

                    PASAL 26   

  1.  Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
  2. Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Maka berdasarkan deskripsi yuridis sebagaimana diuraikan di atas, secara garis besar ada empat permasalahan hukum yang sangat perlu dan penting hendak kami sampaikan dalam Permohonan Keberatan dan koreksi kepada Yang Terhormat Bapak Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, antara lain:------------------ ----------- --- --------------

  • Bahwa Desa Bobo merupakan Masyarakat yang berkepentingan, Masyarakat yang mempengaruhi atas segala keputusan dalam proses AMDAL tersebut. Berdasarkan alasan antara lain letak kedekatan geografis, jarak tinggal dengan kegiatan penambangan nikel yang akan dilakukan oleh PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS) di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, PT GTS, sehingga perjalanan kapal pesiar akan mempengaruhi faktor ekonomi, pengaruh sosial budaya, dampak lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang di percaya ;-------------------------------------------
  • Bahwa Masyarakat Desa Bobo, Masyarakat yang akan merasakan dampak/atau kerugian dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan PT Gane Tambang Sentosa;-----------------------
  • Bahwa oleh Karenanya, pihak Perusahaan PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS), hukumnya wajib melibatkan Masyarakat Desa Bobo dalam setiap proses pembahasan yang berkaitan dengan Amdal, sehingga masyarakat desa bobo dapat menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai yang dimiliki masyarakat, serta penyelesaian masalah dari masyarakat yang berkepentingan dengan tujuan untuk memproleh hak-hak dan mendapatkan keputusan yang terbaik;
  • Bahwa Masyarakat Desa Bobo tidak diikut sertakan Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa, merupakan tindakan kepedulian dan Pelanggaran HAM serta membuka Hak Konstitusi Masyarakat.-------------------

PERMOHONAN DAN TUNTUTAN 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Kami sebagai “ TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO”,

  • Memohon  Kepada Yang Terhormat Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, untuk menggunakan kewenangannya, menangguhkan Kegiatan Konsultasi Publik Amdal Penambangan Bijih Nikel PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS), yang akan di selenggarakan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023, yang bertempat di Aula Ruko Unilever, Jalan Karet Putih Labuha;------------------ --------------
  • Bahwa kami mohon agar Masyarakat Desa Bobo terlibat/atau sertakan Dalam setiap proses Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa, karena sejatinya Masyarakat Desa Bobo juga akan merasakan dampak/kerugian dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan penambangan tersebut.

Demikian Permohonan Keberatan dan Koreksi ini kami sampaikan atas perhatian dan bantuan Bapak Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan hidup Provinsi Maluku Utara, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan, mengabulkan permohonan ini, kami ucapkan terima kasih. 


Jakarta, 13 Maret 2023

Hormat kami,

TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO



 WILSON COLLING, SH, MH 



MELDI NOLDI KURAMA, SH, 



WILCHO RUSU, SH, 



DOLAN ALWINDO, SH



Tembusan Yth: 

  1. Bupati Halmahera Selatan
  2. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Selatan
  3. Komandan Rayon Militer (Danramil) Obi Selatan 
  4. Camat Kecamatan Obi Selatan
  5. Kepala Desa Bobo 
  6. Masyarakat Desa bobo
  7. Arsip