Hukum Bicara

Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H,M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |

Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 15 Desember 2021

SOMASI/PERINGATAN ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK).

 Kepada Yth,

Direktur PT. Batu Mulia Bumindo
Di_
Jakarta


 HAL :  SOMASI / PERINGATAN PERTAMA TERKAIT  PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PHK ATAS NAMA 



Dengan Hormat,

Mempermaklumkan kami yang bertanda tangan dibawah ini, Wilson Colling, S.H., M.H., dan AFRIL Tumutu, SH. masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultans, berkedudukan di Jalan Subur, Nomor 59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Phone (+62)81315211206), email: lawwilson86@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 17 Januari  2021 (Copy Surat Kuasa Terlampir) oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama XXXXX, selanjutnya disebut “ Klien Kami ”:---------------------------------------------------------

ISMAYANDI,......

Sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak melalui Surat Nomor: 010/M/.GRI/HRD/SKPHK/X/2021, tanggal …. 20121, perihal “Pemutusan Hubungan Kerja”, dengan ini kami  sampaikan beberapa hal sebagai berikut:-------------------------------------------------

  1. Bahwa Klien kami terdaftar sebagai karyawan terhitung mulai tanggal 15 Januari 2014 dan di PHK pada tanggal 31 Oktober 2021 sehingga masa kerja terhitung selama 7 tahun delapan bulan , dengan gaji pokok sebesar Rp.3.000.000;------------------------------------------
  2. Bahwa dengan adanya PHK tersebut Klien kami tanpa diberikan pesangon ;----------------------_
  3. Bahwa setelah kami  mencermati sesuai  Pasal 156 UU/13/2003 tentang kerja Jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dalam Pasal 40 ayat (2) terdapat beberapa hak yang seharusnya Klien kami menerima uang pesangon   yaitu: a) Uang Pesangon : masa kerja 7 tahun 8 bulan  = 8 kali gaji yaitu: Rp. 21.000.000  b) Uang Penghargaan Masa Kerja: masa kerja 7 tahun 8 bulan = 3 kali gaji yaitu: Rp. 9.000.000" Total hak yang seharusnya Klien kami terima akibat dari PHK yaitu Rp.24.000.000 + Rp.9.000.000 = Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) ".............................
  4. Bahwa berdasarkan ketentuan dan perhitungan tersebut diatas, mohon kiranya bapak bersedia membayarkan pesangon sebesar Rp.33.000.000., (tiga puluh tiga juta  rupiah ) selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak tanggal surat somasi/peringatan ini dibuat.---------------------------------------------------
  5. Bahwa dalam hal hingga tanggal tersebut tidak dibayarkan kepada Klien kami, maka kami menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini dengan melakukan upaya hukum.----------------
  6. Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien kami untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya.

Demikian Somasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian, terima kasih.

Jakarta, 17 Januari  2022

Hormat Kami,

Kuasa Hukum 


Wilson Colling, SH.,MH.

Managing Associates















RUANG KONSULTASI

Kontak Kantor Pengacara WCA LAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants, layanan jasa hukum yang komprehensif untuk masyarakat disini :

Telp/WA. 081315211206 atau melalui email: lawwilson86@gmail.com

Tags :


WCALAWFIRM

Layanan Jasa Hukum Pengacara Jakarta

Bantuan Hukum Pengacara Indonesia Hukum Indonesia

Restorative Justice

Kantor Hukum Wilson Colling And Associates

WCALAWFIRM

Layanan Jasa Hukum Pengacara Jakarta

Bantuan Hukum Pengacara Indonesia Hukum Indonesia

Ilmu Hukum Masyarakat Sadar Hukum

Kantor Hukum Wilson Colling And Associates

Diposting oleh Pengacara Terbaik - Wilson Colling, S.H.,M.H. di 23.02 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Jawaban Termohon dan Gugatan Penggugat Rekonpensi

 Jawaban Termohon dan Gugatan Penggugat Rekonpensi

Dalam Perkara Nomor :4804/Pdt.G/2021/PA.Tgrs

                             Antara 

Sri Aryati Binti Misyono (ALM) ------------------ Termohon/Penggugat Rekonpensi

                            Melawan

Ayi Nandang Taruna Bin Abidin ---------------- Pemohon/Tergugat Rekonpensi

======================================Tangerang, 24 November 2021


Kepada Yth,

Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara

Pengadilan Agama Tigaraksa

Di-

Tigaraksa


Assalamu’alaikum Wr.Wb

Mempermaklumkan kami yang bertandatangan pada bagian akhir surat ini : Wilson Colling., S.H., M.H., Dede Haryandi., S.H., M.H., Para Advokat dan Penasihat Hukum pada kantor WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultants, yang beralamat di Jl. Subur, No. 59, Lenteng Agung- Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan (12610), HP : +62 813-1521-1206, email : lawwilson86@gmail.com, yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 05 Oktober 2021, selanjutnya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum : --------------------

Sri Aryati Binti Misyono (ALM), Perempuan, Warga Negara Indonesia Umur: 46 Tahun, Agama: Islam; Pekerjaan: Karyawan Swasta, Bertempat Tinggal di Perumahan Perum Bukit Tiara Blok G 3 Nomor 9 Desa Pasir Jaya Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 015, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang - Banten; selaku Temohon Konpensi dan Penggugat Rekonpensi dalam perkara tersebut diatas, dengan ini disampaikan jawaban Termohon dan Gugatan Penggugat Rekonpensi dengan uraian-uraian sebagai berikut : --------------------

DALAM KONPENSI :

  1. Bahwa Benar, Termohon dan Pemohon adalah Suami Isteri yang sah telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 16 Desember 2013 dihadapan Pejabat Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tigaraksa sebagaimana terbukti dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 1124/48/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013;--
  2. Bahwa benar antara Termohon dan Pemohon terakhir bertempat tinggal bersama di Desa Pasir Jaya Kec. Cikupa, mengontrak rumah pak soleh;
  3. Bahwa benar selama perkawinan antara Termohon dan Pemohon telah layaknya pasangan suami isteri akan tetapi belum dikaruniai keturunan (anak);
  4. Bahwa menanggapi posita Pemohon angka 4 dan 5 akan Termohon tanggapi sebagai berikut:-----------

4.1. Bahwa Pada pokoknya dalil permohonan Pemohon terkait percekcokan yang selalu menyalahkan Termohon adalah tidak benar. Bahwa yang benar adalah sikap Pemohon yang kasar dan cenderung tidak menghargai Termohon merupakan pemicu dari keretakan rumah tangga Termohon dan Pemohon, lagi pula Pemohon tidak bertanggung jawab atas keuangan dalam rumah tangga yang mana Pemohon tidak memberikan seluruh penghasilannya untuk dikelola oleh Termohon selaku ibu rumah tangga. Dengan demikian terbukti menurut hukum yang salah serta yang memicu pertengkaran dan percekcokan adalah Pemohon sendiri, sehingga terjadi kontradiksi dalam dalil permohonan Pemohon;-----------------------------------------------------

5. Bahwa menanggapi posita Pemohon angka 6 akan Termohon tanggapi sebagai berikut:---------------------------------------------------------

5.1. Bahwa perginya Termohon karena ucapan yang menyakitkan hati Termohon, sehingga perginya Termohon dari kediaman bersama dalam bahasa hukum “diusir” oleh Pemohon dengan demikian dalil Pemohon angka 6 yang menyatakan Termohon pergi meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa seijin Pemohon adalah tidak benar, yang benar adalah Pemohon mengusir Termohon, oleh karena itu indikasi Pemohon menuduh nusyuz kepada Termohon tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak; ---------

6. Bahwa menanggapi posita Pemohon angka 7 sampai dengan 9 akan Termohon tanggapi sebagai berikut:------------------------------

6.1. Bahwa oleh karena pemicu pertengkaran dan percekcokan adalah Pemohon sendiri dengan demikian hak-hak Termohon yang merupakan kewajiban Pemohon harus dipenuhi sebelum membacakan ikrar talak, yang akan Termohon sampaikan dalam gugatan Rekonpensi yang akan diurai dibawah ini;----

DALAM REKONPENSI :

1. Bahwa dalil-dalil yang termuat dalam konpensi yang ada relevansinya dengan dalil-dalil Gugatan Rekonpensi ini secara mutatis mutandis mohon terulang kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Rekonpensi ini;---------------

2. Bahwa pada prinsipnya Termohon/Penggugat Rekonpensi apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tetap mengabulkan dan memberi ijin kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi, untuk mengucapkan ikrar talak maka Termohon/Penggugat Rekonpensi mengajukan tuntutan – tuntutan sebagai akibat terjadinya perceraian ini menurut hukum, berupa :-------------------------------------------

2.1. Biaya nafkah selama iddah. Bahwa oleh karena Pemohon/Tergugat Rekonpensi sebagai Pegawai Negeri Sipil  (PNS), sebagaimana terbukti dalam Surat Ijin Cerai No. 800/283-DPPP/2021, disamping Pemohon/Tergugat Rekonpensi sebagai PNS, yang sudah mempunyai golongan cukup tinggi, Pemohon/Tergugat Rekonpensi seorang pengusaha yang sukses dibidang transportasi darat yaitu memiliki rental mobil ambulan yang armadanya berjumlah sekitar 5 unit, yang mana usaha tersebut bisa menghasilkan pemasukan puluhan juta dalam satu bulan, dengan demikian Termohon/Penggugat Rekonpensi menuntut uang selama masa iddah sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta juta rupiah) x 3 ( tiga bulan) = Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);  ----------

2.2. Bahwa lamanya perkawinan Termohon/Penggugat Rekonpensi dan Pemohon/Tergugat Rekonpensi sudah berusia 8 (delapan) tahun ditambah penghasilan Pemohon/Tergugat Rekonpensi yang sangat besar sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Termohon/Penggugat Rekonpensi sebagaimana posita 2.1. tersebut diatas, maka sangat adil baik untuk Termohon/Penggugat Rekonpensi dan Pemohon/Tergugat Rekonpensi maka layak dan patut menurut hukum apabila Termohon/Penggugat Rekonpensi meminta uang mut’ah sebesar Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah) dengan demikian layak dan beralasan hukum apabila Pemohon/Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar uang mut’ah sebagaimana tersebut diatas;---------------------------------------------

3. Bahwa oleh karena sejak Termohon/Penggugat Rekonpensi di usir oleh Pemohon/Tergugat Rekonpensi sejak bulan September 2020 hingga Oktober 2021, Pemohon/Tergugat Rekonpensi tidak memberikan nafkah kepada Termohon/Penggugat Rekonpensi seperti selayaknya ketika perkawinan tersebut masih harmonis yaitu tiap bulannya kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan, dengan demikian sangat beralasan menurut hukum apabila  Pemohon/Tergugat Rekonpensi dihukum untuk memberikan nafkah terhutang (madliyah) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) x  14 bulan, dengan total yaitu sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);----------------------------------------

4. Bahwa oleh karena iddah, mut’ah dan nafkah terhutang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemohon/Tergugat Rekonpensi sebagai konsekuensi hukum atas permohonan cerai talak yang diajukannya, maka baralasan hukum apabila gugatan Penggugat Rekonpensi dikabulkan untuk seluruhnya;--------------------------------------------------

Bedasarkan hal – hal yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat Rekonpensi (Termohon) mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :-----------------------------------------------

DALAM KONPENSI :

1. Menolak Permohonan Cerai Talak Pemohon untuk seluruhnya; ATAU apabila Majelis Hakim tetap mengabulkan permohonan cerai talak Pemohon, maka;

DALAM REKONPENSI :

1. Mengabulkan gugatan Termohon/Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;

2. Menghukum Pemohon/ Tergugat Rekonpensi membayar uang selama iddah sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta juta rupiah) x 3 ( tiga bulan) = Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), kepada Termohon/Penggugat Rekonpensi; ------------------------------------------------

3. Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonpensi  membayar uang mut’ah sebesar Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah), kepada Termohon/Penggugat Rekonpensi; ---

4. Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah terhutang kepada Termohon/Pengggat Rekonpensi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) x  14 bulan = sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah); kepada Termohon/Penggugat Rekonpensi.-------------------------------------------------

DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

- Menyatakan biaya menurut hukum.

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat Rekonpensi 

(Termohon) mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Hormat Kami;

Kuasa Hukum Termohon/Penggugat Rekonpensi



Wilson Colling., S.H., M.H.,  Dede Haryandi., S.H., M.H.                                  












"WCA LAWFIRM~Memberikan Pelayanan Hukum Terbaik Kepada Klien Maupun Calon Klien, Menjalin Hubungan Yang Baik Dengan Klien /Calon Klien Memberikan Pelayanan Hukum Secara Komprehensif Dan Memastikan Bahwa Kebutuhan Klien Maupun Calon Klien Terpenuhi |WCA
#lawyer
#wcalawfirm

RUANG KONSULTASI

Kontak Kantor Pengacara WCA LAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants, layanan jasa hukum yang komprehensif untuk masyarakat disini :

Telp/WA. 081315211206 atau melalui email: lawwilson86@gmail.com
Diposting oleh Pengacara Terbaik - Wilson Colling, S.H.,M.H. di 08.09 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Selasa, 14 Desember 2021

DRAF SURAT SOMASI / TEGURAN PERTAMA | WCA LAWFIRM

 Nomor      :  A. 033/WCA/SMS.P/IX/2021                                Jakarta,   September 2021

Sifat            :  segera

Lampiran  :  2 (dua) berkas surat


Kepada Yth,

Direktur Utama PT. PP (Persero) Tbk 

Jalan Letjend TB Simatupang Nomor 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota 13760


HAL :  SOMASI / TEGURAN PERTAMA


Dengan Hormat,

Mempermaklumkan Kami yang bertanda tangan dibawah ini, Wilson Colling, S.H., M.H., dan H. Purwanto, S.H., M.Si., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultans, berkedudukan di Jalan Subur, Nomor 59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Phone (+62)81315211206), email: lawwilson86@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 092/SRS-GTM/IX/2021 pada tanggal 15 September  2021 (Copy Surat Kuasa Terlampir) oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Gratama Consultant, selanjutnya disebut  “ Klien Kami ”:-------------------------------------------------------

  1. Bahwa adapun pertimbangan yuridis menjadi dasar somasi/teguran kami ini adalah : sehubungan dengan Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal 24 November 2020, kewajiban dan/atau piutang PT. PP (Persero) Tbk sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima  ribu delapan ratus rupiah) yang telah jatuh tempo pelunasan, maka dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:-------------------------------
  2. Bahwa Klien  kami  memiliki hubungan hukum dengan Pihak PT.PP (Persero) Tbk, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan proyek Transmart Rungkut, Transmart Pontianak, Transmart Malang, dan Transmart Bali, dimana berdasarkan bukti autentik nyata pihak PT. PP (Persero) Tbk, masih memiliki kewajiban/piutang kepada Klien kami (PT.Gratama Consultant) dengan nilai total sebesar Rp. 1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah ) sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal 24 November 2020, dengan skema penyelesaian  bertahap atau cicilan yang dibuat oleh Pihak Pt. PP (Persero) Tbk, diwakili oleh Saudara Toto Setyarso selaku SM-Head Of Finance & Devisi Gedung (bukti surat terlampir);---------------------------------------------
  3. Bahwa berdasarkan data dan keterangan dari Klien kami, Pihak PT.PP (Persero) Tbk, telah lalai dan/atau ingkar janji untuk memenuhi kewajiban/ Saudara melunasi kewajiban/piutang tersebut, sebagaimana yang telah Saudara sepakati dalam isi Surat Berita Acara Schedule Pembayaran  dengan skema penyelesaian bertahap atau cicilan sebagaimana dimaksud  pada angka (1) diatas ;---------------------------------------------------
  4. Bahwa Klien kami telah berulang kali menghubungi dan mengingatkan  Saudara agar segera melaksanakan seluruh kewajiban saudara melunasi hutang-hutang dimaksud, namun Saudara tidak mematuhinya, sehingga hal ini secara nyata-nyata telah melanggar Hukum Perjanjian dan norma-norma hukum lainnya yang berlaku di Indonesia, serta hal ini juga telah menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan hukum Klien kami;-----------------------------------------------------
  5. Bahwa berdasarkan deskripsi yuridis diatas, dengan ini kami menyampaikan somasi/ teguran hukum kepada Direktur Utama PT. PP (Persero) Tbk, dalam kedudukan dan jabatannya telah bertindak diluar prosedur hukum, agar segera melakukan pelunasan  seluruh kewajiban Saudara atau hutang-hutang tersebut kepada Klien kami  dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat ini, secara ex officio sebagai Pejabat BUMN yang bertanggung jawab mewujudkan good governance;-------------------------------------------
  6. Bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang telah diberikan saudara belum melunasi kewajiban Saudara hal terkait diatas, maka Klien kami sedang mencadangkan hak-hak hukumnya untuk MENGAJUKAN PERMOHONAN PKPU/PAILIT sesuai  dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU (KPKPU) terhadap Pihak PT. PP (Persero) Tbk;---------------------
  7. Bahwa kami selaku Kuasa Hukum secara arif dan bijaksana berupaya mencegah hal-hal tersebut diatas tidak terjadi karena kami masih yakin dan percaya Pihak PT.PP (Persero) Tbk, dapat menyelesaikan permasalahan hukum ini secara musyawarah mufakat  tanpa ada yang dirugikan (saling menguntungkan) diantara kedua belah pihak dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;------------------------
  8. Untuk itu kami mengundang Direktur Utama PT.PP (Persero) Tbk, (Kuasa yang sah) guna membicarakan Penyelesaian Hukum terkait dengan Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal 24 November 2020, kewajiban dan/atau piutang PT. PP (Persero) Tbk sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah) yang telah jatuh tempo pelunasan, besar harapan kami Pihak PT. PP (Persero) Tbk, atau yang mewakilinya (Kuasa yang sah) untuk dapat hadir pada :--------

    Hari        : Senin, 27 September 2021

   Jam          : 14.00 Wib s,d selesai

  Tempat   : Jl. WR. Supratman No.99, Sahid                         Residance R1, Tangerang                                     Selatan,   Provinsi     Banten

  Agenda   : Penyelesaian Kewajiban/Piutang                       dan Pelunasan 

-Mohon Konfirmasi I (satu) hari Sebelum kehadirannya melalui Phone : (+62813-1521-1206, Wilson Colling), (+620812-9384-884, H. Purwanto) 

Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien kami untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya.------------------------------------------------------

Demikian Surat Somasi/Teguran  ini disampaikan kepada Saudara yang bersangkutan  semoga surat ini menjadi perhatian, atas pengertian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.


Hormat Kami,

Kuasa Hukum PT. Gratama Consultant

LAW FIRM WILSON COLLING & ASSOCIATES


 

WILSON COLLING, S.H., M.H.,      H. PURWANTO, S.H., M.Si


Tembusan Yth: 

1.Menteri Badan Usaha Milik Negara        (BUMN) 

2.Menteri Keuangan RI

3.PT. Gratama Consultant (Klien)

4.Arsip

======================================


















RUANG KONSULTASI

Kontak Kantor Pengacara WCA LAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants, layanan jasa hukum yang komprehensif untuk masyarakat disini :

Telp/WA. 081315211206 atau melalui email: lawwilson86@gmail.com
Diposting oleh Pengacara Terbaik - Wilson Colling, S.H.,M.H. di 23.12 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

DRAF SURAT KUASA KHUSUS (Tanah)


            S U R A T  K U A S A  K H U S U S


Saya yang bertanda tangan dibawah ini :-----

Nama : NAMA..., Laki-laki, lahir di Kaban Jahe pada tanggal delapan belas Agustus seribu Sembilan ratus tiga puluh delapan  (18-08-1938) 83th, Pekerjaan Pensiunan TNI, bertempat tinggal di Jalan Bangunan Barat, Nomor 3, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 005, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, sesuai Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan:3175021808380003, Selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”-------------------------------------------------

Dalam hal ini memilih kediaman (domisili) hukum kuasanya yang tersebut dibawah ini. DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN KUASA KEPADA:------------------------------------------------------

1.Adv. WILSON COLLING, S.H., M.H.,---------

2.Adv. BENEDICTUS JAHADU, S.H., M.H.,---

3.Adv.RAHMAYATI BRAHMANA, S.H., M.H.,---

4. Adv. PRATIWI, S.H.---------------------------------

Para Advokat dan Konsultan  Hukum pada Kantor Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultants,  yang berkedudukan di Jalan Raya Lenteng Agung Timur Nomor 6, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12610, Indonesia Office: +628131521120, E-mail: lawwilson86@gmail.com. bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA”-------------------------------------

---------------------------K H U S U S-------------------------

Bertindak untuk dan nama  Pemberi Kuasa  guna mewakili  dan/atau mendampingi kepentingan  hukum Pemberi Kuasa. dalam hal mengurus dan/atau menyelesaikan seluruh permasalahan hukum terkait penagihan piutang/uang hasil dari pelepasan hak tanah sebesar  Rp. 50. 400.000.000.00 (lima puluh miliar empat ratus juta rupiah) terhadap Pihak TRIVOSA OKTOLINA, selaku Direktur perseroan terbatas PT. Buana Megah Wiratama (BMW), bertempat tinggal di Jakarta, Tebet Barat II-A/3A, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 002, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dan dengan Pihak JELLY ELVIANA,SH.MH selaku Notaris dan PPAT, yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 44A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Normor 17 Pada tanggal 31 Oktober 2013, atas sebidang tanah sesuai dengan alas hak milik yang dimilik oleh Pemberi Kuasa   : Tanah Adat Girik/leter  C Nomor 87 Persil 18 Blok S.II,  dengan seluas ± 5. 600 M²  (lima ribu enam ratus meter persegi), tercatat pemilik Girik asal atas nama Musan Bin Agal, yang Penerima Kuasa peroleh berdasarkan Akte Pengikat Jual Beli, Nomor 270, tanggal 21 Desember 1990, dibuat dihadapan Notaris J.L, Wowuruntu, SH,di Jakarta, yang terletak di Pramuka Ujung, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 009, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat,  namun tidak terbatas pada pihak- pihak lain termasuk (Yayasan Kesejahteraan Sosial Dharma Putra Kostrad) yang telah menduduki atau menempati dan/atau menggunakan secara melawan hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu dan atau penyerobotan tanah dan atau Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 385 KUHP juncto  Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”) dan ketentuan pidana terkait lainnya yang diduga dilakukan oleh Pihak Ketiga dan Pihak terkait lainnya yang merugikan Pemberi Kuasa.---------------------------------------------

  • Untuk maksud tersebut diatas, Penerima Kuasa berhak dan berwewenang penuh membuat surat-surat, membuat dan mengirimkan somasi/teguran, membuat Laporan Polisi resmi ke Penyelidik/Penyidik Kepolisian RI (Bareskrim), terhadap pihak-pihak yang terkait dalam objek tanah tersebut,  melakukan negosiasi dengan pihak ketiga manapun, mediasi dan koordinasi, meminta ganti kerugian, melakukan/menawarkan transaksi jual beli, menandatangani segala surat-surat, kwitansi, menerima uang, mengadakan Perdamaian, mengadakan Pertemuan, mengadakan Intervensi ke pihak manapun, menjaga hak tanah, membuat dan/atau mengajukan permohonan Pendaftaran/Pengukuran/Pemblokiran Sertipikat tanah dan/atau pembatalan Sertipikat Tanah ditingkat BPN, menguasai fisik, menempatkan orang di lokasi tanah, membuat plang, menciptakan/mengurus segala surat-surat. ----------------------------------------------------
  • Pemberi Kuasa juga diberikan kewenangan penuh kepada Penerima Kuasa  mengajukan Gugatan/Permohonan  di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Niaga (PKPU/PAILIT), dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pembatalan Akte Pelepasan Hak Tanah, menerima lawyer fee, termasuk success fee, membuat konferensi Pers (press release) ke media massa, atau pada pokoknya melakukan segala bantuan hukum yang dianggap baik dan berguna bagi kepentingan hukum Pemberi Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada yang dikecualikan.--------------------------
  • Para Penerima Kuasa juga berwenang penuh untuk menghadap namun tidak terbatas pada Presiden RI, Wakil Presiden RI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Panglima TNI. Kepala Staf TNI (KASAD), Kapolri RI, Wakil Kapolri RI, Kepala Kejaksaan (Kejagung) Gubernur DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bareskrim, Polda Metro Jaya, DPR RI, Ombudsman RI, Muspida DPRD DKI Jakarta , Camat, Lurah, RT/RW setempat dan Pihak terkait lainnya.--------
  • Pemberi Kuasa dengan ini mengesahkan dan maratifisir segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Penerima Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan ini Pemberi Kuasa mengatakan tidak ada kuasa lain yang diberikan kepada pihak lain selain kepada Penerima Kuasa baik sekarang maupun dimasa yang akan datang serta Pemberi Kuasa bertanggungjawab penuh secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas Kebenaran dokumen  serta seluruh tanda tangan atas kepemilikan tanah berupa asli/foto copy sesuai dengan yang sebenarnya. Para Penerima Kuasa demi hukum dibebaskan secara penuh atas akibat hukum apapun yang timbul atas keabsahan dokumen kepemilikan tersebut  baik secara Perdata, Pidana maupun PTUN.--------------------------------------
  • Surat kuasa ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan tidak dapat dicabut kembali dengan alasan apapun termasuk sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, Pasal 1814, Pasal 1815, dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang hukum Perdata, kecuali apabila Pemberi Kuasa meninggal dunia atau berada dibawah pengampuan atau telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Kuasa, serta pembatalan kuasa dari Pemberi Kuasa dengan itikad buruk memiliki konsekuensi hukum membayar seluruh kewajiban dan/atau Penerima Kuasa menahan seluruh dokumen tanah asli yang diatur dalam Perjanjian Jasa Hukum merupakan satu kesatuan yang tak terpisah dengan surat kuasa ini.------------------------------------------------------

Demikian surat kuasa ini diberikan menurut hukum dengan Hak Subtitusi baik sendiri dan atau secara bersama-sama dan dengan Hak Retensi untuk sebagian dan atau seluruhnya, dan kuasa ini mulai berlaku seketika sejak ditandatangani.--------------------

Kuasa ini diberikan di Jakarta, Pada Tanggal  21 Agustus 2021


PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA

         



NAMA.XX   Adv. WILSON COLLING, S.H., M.H.,


Adv. BENEDICTUS JAHADU, S.H., M.H.,



Adv. RAHMAYATI  BRAHMANA., S.H., M.H., 

                              


        Adv.PRATIWI, S.H.

                         




















RUANG KONSULTASI

Kontak Kantor Pengacara WCA LAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants, layanan jasa hukum yang komprehensif untuk masyarakat disini :

Telp/WA. 081315211206 atau melalui email: lawwilson86@gmail.com
Diposting oleh Pengacara Terbaik - Wilson Colling, S.H.,M.H. di 22.51 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

DRAF SURAT KONFIRMASI PENYELESAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PIUTANG TERHADAP PT. GRATAMA CONSULTANT

 Nomor : A. 035/WCA/KPK-PP/X/2021                            Jakarta, 01 Oktober  2021

Sifat : segera

Lampiran : 1 (satu) bundel dokumen Transmart Rungkut


Kepada Yth,

Direktur Utama PT. PP (Persero) Tbk 

Jalan Letjend TB Simatupang Nomor 57, Pasar Rebo,

Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota 13760


HAL: KONFIRMASI PENYELESAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PIUTANG TERHADAP PT. GRATAMA CONSULTANT


Dengan Hormat,

Mempermaklumkan Kami, Wilson Colling, S.H., M.H., dan H. Purwanto, S.H., M.Si., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultans, berkedudukan di Jalan Subur, Nomor 59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Phone (+62)81315211206), E-mail: lawwilson86@gmail.com, sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 092/SRS-GTM/IX/2021 pada tanggal 15 September  2021, oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama  “ Klien Kami. ”----------------------------------------------------------

Nama Direktur....,  Dalam kedudukannya selaku Direktur perseroan PT. Gratama Consultant, sesuai Anggaran Dasar, yang berkedudukan di Jalan W R. Supratman Nomor 99, Sahid Residance R1, Ciputat Tangerang, Kota Administrasi Tangerang Provinsi Banten 

Untuk maksud tersebut diatas, kami selaku Kuasa Hukum hendak menyampaikan Konfirmasi penyelesaian kewajiban pembayaran PIUTANG terhadap PT. Gratama Consultant, berdasarkan pertimbangan  yuridis sebagaimana diuraikan dibawah ini;-

1. Bahwa sehubungan dengan Surat Somasi/Peringatan Pertama Nomor: A.033/WCA/SMS.P/IX/2021 tanggal 20 September 2021, merujuk pada Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal 24 November 2020, kewajiban dan/atau piutang PT. PP (Persero) Tbk, sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima  ribu delapan ratus rupiah), --------------------------

2. Bahwa Kami Tim Kuasa hukum dan Klien kami (PT. Gratama Consultant), telah mengadakan pertemuan dengan Pihak PT. PP (Persero) TBK atau yang mewakili kuasanya (Kuasa yang sah) pada tanggal 27 September 2021, Pukul 14.00  Wib hingga selesai, di Kantor (PT. GC) Jalan, W R. Supratman Nomor 99, Sahid Residance R1, Tangerang Selatan , Provinsi Banten, dan kemudian di lanjutkan dengan pertemuan kedua di kantor PT.PP (PERSERO) TBK, Jalan Letjend TB Simatupang  Nomor 57, Lt.6,  Pasar Rebo, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota 13760, pada tanggal 28 Sepember 2021, Pukul 13.00 WIB hingga selesai, dalam pertemuan tersebut melahirkan solusi penyelesaian permasalahan terkait hutang-piutang antara lain:-------------------------------------

a. Bahwa semula PT.PP (PERSERO) TBK,  BELUM membayar utang kepada Klien kami  (PT. Gratama Consultant) sesuai dengan Berita Acara Schedule Pembayaran sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima  ribu delapan ratus rupiah):---------------------------

b. Bahwa kemudian Sesuai hasil Rekonsiliasi Data dan KESEPAKATAN NILAI HUTANG, jumlah kewajiban piutang telah berubah per tanggal 28 September 2021 adalah sebesar Rp. 856,065.800- (delapan ratus lima puluh enam juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah );--------------------------

c. Bahwa Klien meminta Pembayaran/pelunasan kewajibang/hutang  pada bulan Oktober 2021 (Disepakati oleh Saudara FAJAR. F perwakilan dari PT.PP Persero Tbk dalam minggu ke-3) seketika dan sekaligus;------------------------------------------------------

d. Bahwa Klien kami tidak terima (menolak) penyelesaian kewajiban dengan skema bertahap atau cicilan mengingat berita Acara Schedule Pembayaran yang dibuat oleh Pihak PT. PP (Persero) TBK melalui Saudara Toto Setyarso pada tanggal 24 November 2020 tidak memenuhi persyaratan (telah lalai/wanprestrasi ) yang telah disepakati;--------------------------------------------

e. Bahwa masalah Proyek Transmart Rungkut masih ada selisih senilai RP.422.950.000,- (empat ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus lima puluh ribuh rupiah ) yang akan dilakukan rekonsiliasi  kepada TIM Project.--------------------------------------------------

3. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi bersama ternyata sampai dengan saat ini Saudara belum juga melunasi kewajiban tunggakan dalam  pelaksanaan pekerjaan proyek  Transmart Pontianak, Transmart Malang, dan Transmart Bali. Sesuai hasil Rekonsiliasi Data dan KESEPAKATAN NILAI HUTANG, jumlah kewajiban piutang per tanggal 28 September 2021 adalah sebesar Rp. 856,065.800- (delapan ratus lima puluh enam juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah ) (bukti terlampir);------------------

4. Bahwa Jumlah total tersebut diatas belum termasuk pelaksanaan pekerjaan proyek tambahan bangunan 4 (empat) Lantai dan Cinema Transmart Rungkut (Masih ada Selisih  Pada Proyek Transmart Rungkut Senilai Rp. 422.950.000) akan dilakukan rekon kepada TIM Project; sesuai dokumen yang salinannya kami sertakan sebagai lampiran surat ini;----------------------------

5. Bahwa berdasarkan deskripsi yuridis diatas, dengan ini kami menyampaikan dengan segala hormat  kepada Direktur Utama PT. PP (Persero)Tbk, dalam kedudukan dan jabatannya agar segera melakukan pelunasan  seluruh kewajiban Saudara atau hutang-hutang tersebut kepada Klien kami  (PT.GC) dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal surat ini sesuai kesepakatan dengan saudara Fajar.F (perwakilan dari PT.PP Persero,Tbk), secara ex officio sebagai Pejabat Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mewujudkan good governance;--------------------------------------------------

6. Bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang telah diberikan Saudara belum melunasi kewajiban Saudara hal terkait diatas, maka Klien kami sedang mencadangkan hak-hak hukum mengambil TINDAKAN HUKUM KEPALITAN atau PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG  sesuai  dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU (KPKPU) terhadap PT. PP (Persero) Tbk;------------------------------------------------------------

7. Bahwa kami selaku Kuasa Hukum secara arif dan bijaksana berupaya mencegah hal-hal tersebut diatas agar tidak terjadi karena kami masih yakin dan percaya Pihak PT.PP (Persero) Tbk, dapat menyelesaikan permasalahan hukum ini secara musyawarah mufakat  tanpa ada yang dirugikan (saling menguntungkan) diantara kedua belah pihak dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;-------------------------------

8. Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien kami untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya sebelum berlanjut ke proses hukum.---------------------------

Demikian Surat Konfirmasi  ini disampaikan kepada Saudara yang bersangkutan  semoga Surat ini menjadi perhatian, atas pengertian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.


Hormat Kami,

Kuasa Hukum PT. Gratama Consultant

LAW FIRM WILSON COLLING & ASSOCIATES





WILSON COLLING, S.H., M.H.,      

Tembusan Yth: 

  1. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 
  2. Menteri Keuangan RI
  3. PT. Gratama Consultant (Klien)
  4. Arsip




















RUANG KONSULTASI

Kontak Kantor Pengacara WCA LAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants, layanan jasa hukum yang komprehensif untuk masyarakat disini :

Telp/WA. 081315211206 atau melalui email: lawwilson86@gmail.com
Diposting oleh Pengacara Terbaik - Wilson Colling, S.H.,M.H. di 21.57 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Senin, 13 Desember 2021

DRAF SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN CERAI TALAK

 SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN CERAI TALAK


 Kami yang bertandatangan dibawah ini :-----

1. AYI NANDANG TARUNA Bin ABIDIN, Laki-laki, Umur 57 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Perum Golden City Blok A 8/Nomor 15, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 004, Desa Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Sesuai Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3671072009640001,---------------------------------------

-Untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA (I) Suami”-----------------------------------

2. SRI ARYATI Binti MISYONO (ALM), Perempuan, lahir di Lampung pada tanggal dua puluh enam Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh lima (26-05-1975), Umur 46 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Perumahan Bukit Tiara Blok G3, Nomor 9, Desa Pasir Jaya, Rukun Tetangga 022, Rukun Warga 15, Kecamatan Cikupa (Rumah mamah Lusi), Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.-------------------------

-Untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA” (II) Istri.-------------------------------------------------------

Bahwa kami (Pihak Pertama dan Pihak Kedua) dengan ini menyatakan sepakat berpisah/bercerai. Hal ini mengingat telah terjadi perselisihan didalam rumah tangga kami, secara terus menerus dan tidak dapat dipertahankan lagi. Bahwa Pihak Kedua tidak akan menghadiri segala agenda sidang perceraian di Pengadilan Agama Tiga Raksa dalam Gugatan Permohonan Cerai Talak  yang tercatat dalam Register Perkara Nomor 4804/Pdt.G/2021/PA.Tgrs, pada tanggal 22 September 2021.---------------------------------------

Bahwa oleh karena itu kedua belah pihak mengakui surat penyataan ini sebagai bukti cerai yang sah sesuai dengan ketentuan undang-undang  dan hukum yang berlaku :

Bahwa Pihak Pertama sepakat memberikan kepada Pihak Kedua berupa:

1. Uang Masa iddah sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

2. Uang mut’ah sebesar Rp.7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk membagi Harta Bersama secara musyawarah mufakat jenis dan pembagian objek:

1. Benda Bergerak Mobil Fortuner Tahun (2009) Nomor A 1491 ZN

2. Benda bergerak Mobil Datsun Tahun (2015) Nomor B 1402 JUJ 

3. Benda bergerak Motor Tahun (2011) Nomor B 3815 CCP

Diserahkan  kepada Pihak Kedua (Istri) 

1. Benda Tidak Bergerak berupa Rumah BTN Tipe , (62) yang beralamat di Jalan Perum Golden City Blok A8 No 15 

Diserahkan kepada Pihak Pertama (Suami)

Bahwa Apabila Para Pihak mengingkari Surat Pernyataan ini, maka bersedia dibawa ke jalur hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.--------------------------------------

Demikian Surat Pernyataan Kesepakatan ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya----------------------------------

Tangerang, 17 November 2021

Yang Menyatakan,

PIHAK PERTAMA                                                                   PIHAK KEDUA

Materai Rp. 10.000,-



AYI NANDANG TARUNA                                                       SRI ARYATI                                                                                              


Saksi Pihak Pertama  :                                         Saksi Pihak Kedua:

                                                                                      

1. ……………………..                                   1…………………………………..


2. ………………………..                                2. ………………………………….













RUANG KONSULTASI

Kontak Kantor Pengacara WCA LAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants, layanan jasa hukum yang komprehensif untuk masyarakat disini :

Telp/WA. 081315211206 atau melalui email: lawwilson86@gmail.com


Diposting oleh Pengacara Terbaik - Wilson Colling, S.H.,M.H. di 20.31 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

SURAT KUASA KHUSUS PERUSAHAAN

 S U R A T  K U A S A  K H U S U S

 Nomor: HK.018/SK-K/Dir-GC/IX/2021


Yang bertanda tangan dibawah ini:

                          Nama /Direktur/PT......

Dalam kedudukannya selaku Direktur perseroan PT. Gratama Consultant, sesuai Anggaran Dasar, yang berkedudukan di Jalan WR. Supratman Nomor 99, Sahid Residence R1, Ciputat Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai  “ PEMBERI KUASA ” ------------------------------------------------------

Dalam hal ini Pemberi Kuasa memilih tempat Kediaman Hukum (domisili) di kantor Kuasanya tersebut dibawah ini. DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN KUASA KEPADA:------------------------------------------------------

1. WILSON COLLING, S.H., M.H.,----------------

2. BENEDICTUS JEHADU, S.H., M.H,------------

3. NORMAN ANDERSON MBULA,S.H----------

4. RAMAYATI BRAHMANA,S.H.,M.H.-----------

Advokat dan Penasehat Hukum Pada Kantor WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate and Legal Consultants, yang berkedudukan di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Ruko G7,No.7, Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Timur Indonesia, Phone.(+62)813-1521-1206, E-mail: lawwilson86@gmail.com. Untuk selanjutnya bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri  disebut  sebagai “PENERIMA KUASA”------------------------------------

--------------------------K H U S U S-------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili dan/atau mendampingi kepentingan hukum PT. Gratama Consultant, dalam hal mengurus dan/atau menyelesaikan seluruh permasalahan hukum terkait penagihan piutang sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah), yang telah jatuh tempo Sesuai Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal dua puluh bulan November tahun dua ribu dua puluh (20-11-2020) terhadap Pihak PT PP (Persero) Tbk, yang beralamat di Plaza PP Lantai 2, Jalan TB.Simatupang Nomor 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur (13760);----------------------------------

  • Untuk kepentingan tersebut, selanjutnya  Penerima Kuasa diberi kuasa dan kewenangan  penuh   melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenaan dengan sengketa tersebut diatas, untuk menghadap pejabat dan/atau instansi Pemerintah maupun Swasta, mengadakan pertemuan, negosiasi, perdamaian, menandatangani surat-surat dokumen-dokumen, kwitansi-kwitansi, menerima pembayaran, menyampaikan klarifikasi, konfirmasi dan somasi/teguran, membuat Laporan Polisi resmi ke Penyidik atau/penyelidik kepolisian dalam yuridiksi Kepolisian RI, mengajukan permohanan PKPU/Pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU (KPKPU), serta melakukan upaya hukum  lainnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;-------------------------------------------------------
  • Pemberi Kuasa dengan ini mengesahkan dan maratifisir segala tindakan hukum yang dilakukan oleh  Penerima Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan ini Pemberi Kuasa mengatakan tidak ada kuasa lain yang diberikan kepada pihak lain selain kepada Penerima Kuasa, serta Pemberi Kuasa bertanggung jawab penuh secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas Kebenaran dokumen  serta seluruh tanda tangan  berupa asli/foto copy sesuai dengan yang sebenarnya. Penerima Kuasa demi hukum dibebaskan secara penuh atas akibat hukum apapun yang timbul atas keabsahan dokumen baik secara Perdata, Pidana maupun PTUN;---------------------------------------------

Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.----------------------------------------

Kuasa ini diberikan di Tangerang, Pada Tanggal 15 September 2021

                                                                                                      PEMBERI KUASA,                      PENERIMA KUASA      

PT. 




                              WILSON COLLING, S.H., M.H.,                                                                                                                                                  Direktur                      



                              BENEDICTUS JEHADU,S.H.,M.H.,                            


    

 

                                 NORMAN ANDERSON MBULA,S.H.                                                                               


                                                                                          RAMAYATI BRAHMANA,S.H.,M.H.




RUANG KONSULTASI

Kontak Kantor Pengacara WCA LAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants, layanan jasa hukum yang komprehensif untuk masyarakat disini :

Telp/WA. 081315211206 atau melalui email: lawwilson86@gmail.com

Diposting oleh Pengacara Terbaik - Wilson Colling, S.H.,M.H. di 20.09 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Recent Posts

Text Widget

Download

Text Widget

Labels

  • blogspot.com
  • WCA LAW FIRM
  • Wcalawfirm

Popular Posts

  • SURAT PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM
      Nomor     : A.09/WCA-PPH/VI/2018                                                               Jakarta, 25 Juni 2018 Lamp.      : 12...
  • DRAF SURAT JAWABAN / TANGGAPAN TERHADAP SOMASI / TEGURAN | LAWYER WCA LAWFIRM |
      Jakarta ,   24 Mei 2021 Nomor      :   013/WCA/JWB.SMS/V/2021                                    Lampiran :   Surat Kuasa Khusus   ...
  • DRAF PROPOSAL PENAWARAN KERJASAMA PROFESIONAL JASA HUKUM RETAINER PERUSAHAAN | WCA LAWFIRM
     Nomor        : A.046/PPK-P/WCA/XII/2021 Perihal        : Proposal Penawaran                    Kerjasama Profesional Lampiran    : Pr...
  • “The Rule of Law” Adanya Tiga Ciri Penting Dalam Negara Hukum
    Menurut  A.V.DICEY A.V. DICEY, menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “ The Rule of L...
  • Draf Surat Proposal Penawaran Jasa Konsultan hukum Perusahaan (Retainer)
    Kepada Yth, Bapak/Ibu Pimpinan PT.--------------- Di -tempat Perihal : Proposal Penawaran Jasa Konsultan hukum Perusahaan (Retainer) Dengan ...
  • CONTOH SURAT PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI ATAS TANAH DAN BANGUNAN SHM NOMOR
      Dengan Hormat, Mempermaklumkan kami, Wilson Colling, S.H.,M.H., dan Christian E.Sitio.,  S.H,M.H., masing-masing Advokat dan Konsultan Huk...
  • CONTOH SURAT PERMOHANAN PENUNDAN LELANG
    Kepada YTH, KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PADANGSIDIMPUAN Di Jalan Kenanga Nomor: 99, Padangsidimpuan  Provinsi...
  • DRAF KESIMPULAN TERGUGAT 1
      KESIMPULAN TERGUGAT I Dalam Perkara Perdata Nomor 138/Pdt.G/2017/PN.SMG     ANTARA:   PT. MERDEKA GRAHA INDO ...
  • CONTOH SURAT SOMASI/TEGURAN PERTAMA UTANG PIUTANG
    Nomor         : A. 064/WCA/LW-SMS.P-I/II/2023                     Sifat : segera Lampiran : 2 (dua) berkas surat Kepada Yth, Saudari ...
  • Membuat Legal Opinion (Pendapat Hukum) Dalam Kasus Pidana
     Nama        :  WILSON COLLING                                NIM :   Mata Kuliah : - Tugas :  Membuat Legal Opinion (Pendapat Huk...

Pengacara Terbaik Jakarta- WCA LAWFIRM

Foto saya
Pengacara Terbaik - Wilson Colling, S.H.,M.H.
Lenteng Agung Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Pengacara Terbaik Jakarta - Kantor Hukum WILSON COLLING And ASSOCIATES | Profesional Advocate And Legal Consultants
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ▼  2024 (2)
    • ▼  Maret (1)
      • Tindak Pidana Korporasi dan Tanggung Jawab Pemegan...
    • ►  Februari (1)
  • ►  2023 (37)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (16)
    • ►  Februari (8)
    • ►  Januari (10)
  • ►  2022 (25)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (1)
    • ►  Juli (2)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (5)
    • ►  Januari (11)
  • ►  2021 (146)
    • ►  Desember (28)
    • ►  November (1)
    • ►  Juli (6)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (3)
    • ►  April (4)
    • ►  Februari (39)
    • ►  Januari (64)
  • ►  2020 (55)
    • ►  Desember (13)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Agustus (41)
  • ►  2014 (2)
    • ►  Januari (2)

Label

  • blogspot.com
  • WCA LAW FIRM
  • Wcalawfirm

Arsip Blog

  • ▼  2024 (2)
    • ▼  Maret (1)
      • Tindak Pidana Korporasi dan Tanggung Jawab Pemegan...
    • ►  Februari (1)
  • ►  2023 (37)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (16)
    • ►  Februari (8)
    • ►  Januari (10)
  • ►  2022 (25)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (1)
    • ►  Juli (2)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Februari (5)
    • ►  Januari (11)
  • ►  2021 (146)
    • ►  Desember (28)
    • ►  November (1)
    • ►  Juli (6)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (3)
    • ►  April (4)
    • ►  Februari (39)
    • ►  Januari (64)
  • ►  2020 (55)
    • ►  Desember (13)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Agustus (41)
  • ►  2014 (2)
    • ►  Januari (2)

Cari Blog Ini

Langganan

Postingan
Atom
Postingan
Semua Komentar
Atom
Semua Komentar

Entri yang Diunggulkan

Tindak Pidana Korporasi dan Tanggung Jawab Pemegang Saham: Perspektif Hukum Menurut Advokat Wilson Colling Menurut Peraturan Mahkamah Agung ...

Cari Blog Ini

Wikipedia

Hasil penelusuran

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Translate

Wikipedia

Hasil penelusuran

Mengenai Saya

Foto saya
Pengacara Terbaik - Wilson Colling, S.H.,M.H.
Pengacara Terbaik Jakarta - Kantor Hukum WILSON COLLING And ASSOCIATES | Profesional Advocate And Legal Consultants
Lihat profil lengkapku

Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Untuk Masyarakat

  • Beranda
  • Pengacara Handal Kantor Hukum Wilson Colling And Associates | WCA

Laporkan Penyalahgunaan

Powered By Blogger
Tema Sederhana. Gambar tema oleh luoman. Diberdayakan oleh Blogger.