Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 28 Juni 2022

DRAF INTERVIEW

 DAFTAR PERTANYAAN INTERVIEW



NAMA :  WILSON COLLING

TEMPAT/TGL. LAHIR :  TERNATE, 12 JUNI 1974

JENIS KELAMIN :  LAKI-LAKI

PEKERJAAN :  ADVOKAT

ALAMAT :  JL. MASJID RT. 14 RW 8 NO 59 KEL. LENTENG

   AGUNG KEC. JAGAKARSA JAKARTA SELATAN

TELP/FAX/EMAIL :  087782190598 / lawwilson86@gmail.com

AGAMA :  KRISTEN



NOMOR : LP/479/V/2017/BARESKRIM

TANGGAL : 9 MEI 2017 

KASUS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN ATAU

PENGGELAPAN DALAM JABATAN DAN ATAU

PENIPUAN

PASAL :PASAL 372 KUHP JO. PASAL 378 KUHP 



PERTANYAAN  :                         J A W A B A N  :



Apakah saudari kenal dengan saudari  IRIANA , kalau kenal sejak kapan dan apa hubungannya jelaskan ?.

Jelaskan kronologis kejadian tersebut secara berurutan baik waktu maupun tempat dan objek perkaranya berdasarkan bukti formil maupun bukti materiilnya yang ada hubungannya dengan perkara penipuan dan atau penggelapan yang saudara laporkan tersebut ?.Bahwa awal mulanya ......

Siapa saja yang menjadi korban dari kejadian yang saudara laporkan tersebut?.


Siapa saja saksi yang melihat, mengetahui, dan mendengarkan kejadian tersebut secara langsung pada saat kejadian dan bagaimana peran para saksi serta dimana keberadaan para saksi pada saat kejadian dan saat sekarang ini para saksi tersebut bertempat tinggal dimana?. Saksi yang mengetahui dengan kejadian tersebut Sdri. Susanti (karyawan di Unit condotel) yang beralamat di Jalan Karang Baru Nomor !7 Semarang, bapak Agus Triharto yang beralamat ,Pondok Indah Office Tower 1,501 dan Sdri. Santi yang ikut kekantor ikut menyaksikan tanda tangan antara EDDY dengan Pihak Terlapor yang membeli unit condotel tersebut ;


Sesuai dengan laporan yang saudari ajukan kepada pihak kepolisian adalah tentang adanya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yang ditanyakan adalah :

Kapan dan dimana kejadian yang saudari laporkan tersebut terjadi ?.-----

a.Sekitar tanggal 23 Oktober 2019 di Kota Jakarta.


Siapa saja pelaku dari perkara yang saudara laporkan tersebut ?.----------

-------  b. Yang saya laporkan antara lain: 


Bagaimana cara melakukanya ?.------------------------------------------------------

-------  c. Yang saya ketahui Sdri.IRIANA


Apa saja yang menjadi objek dari masing perkaranya  jelaskan  ( objek penipuan dan objek penggelapan ) ?.------------------------------------------------    

-------  d. Sepengetahuan saya objek penipuan dan objek penggelapan yang dilakukan oleh Sdri.IRIAN adalah membuat Proposal INVESTASI  oleh dan 

Berapa besar jumlah kerugiannya dan kerugian tersebut dalam bentuk apa?.------------------------------------------------------------------------------------------

------- e. Yang saya ketahui kerugian yang dialami oleh Erni atas terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan adalah kurang lebih Rp.21.450.000.000.(dua puluh satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) .


Bukti dalam bentuk apa saja yang saudara miliki yang ada hubungan hukum dengan perkara yang saudara laporkan tersebut dan akan saudara serahkan kepada penyelidik jelaskan ?.

-    Pengajuan Proposal...




Bagaimana cara saudari IRIANA  mempengaruhi sehingga saudara mau menyerahkan uang sebesar Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) sebagaimana yang saudara laporkan sebagai kerugian tersebut ?

Keadaan bohong seperti apa yang disampaikan oleh saudari IRIANA  sehingga Saudara menderita kerugian sejumlah Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) tersebut ?.


Siapa yang mempunyai kehendak atau keinginan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) kepada saudari IRIANA  tersebut jelaskan ?

Bagaimana cara saudari IRIANA  menggunakan uang sejumlah Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar tersebut ) dan digunakan untuk kepentingan siapa dan seharusnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan siapa dan bagaimana cara menggunakannya jelaskan  ?.


Uang sebanyak Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) apa sudah digunakan oleh saudari IRIANA  Kalau sudah digunakan untuk apa dan untuk kepentingan siapa serta apa bukti penggunaanya jelaskan ?.


Kapan dan dimana saudari IRIANA membuat Proposal  apa saja objek Proposal tersebut  dan bagaimana cara membuatnya jelaskan  ?.


Digunakan untuk apa saja PROPOSAL tersebut oleh saudari IRIANA  kapan dan dimana digunakannya jelaskan ? 


Siapa saja para pihak yang tertulis dalam PPJB yang saudara laporkan palsu tersebut  jelaskan? 


Jelaskan Riwayat pendirian PT Merdeka Graha Indo kemudian singkat dengan PT MGI  tersebut dan susunan direksinya siapa saja para pemegang sahamnya ? .


Apa jabatan saudara EDDY SOESANTO SOEGIARTO dan saudari KORINA WIDIASARI WINOTO di PT MGI dan siapa yang menggajinya apa bukti  bukti yang berhubungan dengan jabatan dan penggajianya jelaskan ?.



Yang diinterview,




WILSON COLLING

Kamis, 23 Juni 2022

DRAF SURAT SOMASI

Kepada Yth,  

Saudari …………………..

Di_ Tempat 


Perihal : Peringatan (Somasi)                 

Mempermaklumkan dengan hormat,

 

--- WILSON COLLING, S.H., M.H.

--- BENEDIKTUS JEHADU, S.H., M.H.

--- NORMAN  , S.H ---


  1. Para Advokat dan Pengacara pada kantor  Hukum Wilson Colling dan Associates, yang berkedudukan  di Jl. Satrio Tower  Pos----- Hp.813…. Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 21Juli 2022 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Klien kami Erni … Kabupaten , beralamat di … Kota  (Surat Kuasa terlampir), dengan ini menyampaikan peringatan (somasi) kepada Saudara, sebagai berikut :
  2. Bahwa, berdasarkan keterangan klien kami dan bukti-bukti yang kami miliki, bahwa Saudara telah menerima titipan uang untuk kerjasama usaha bordir  … Sebesar Rp. 540 000.000.00,- (lima ratus empat puluh juta rupiah );
  3. Bahwa, sampai saat surat peringatan (somasi) ini dikeluarkan, Saudara belum melakukan kewajiban saudara untuk melaksanakan usaha kerjasama bordir  ….;
  4. Bahwa, berdasarkan surat  pernyataan yang saudara buat dan tandatangani (terlampir), sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut belum terealisasi;
  5. Bahwa, apabila Saudari tidak juga menyelesaikan kewajiban maka kami akan menempuh jalur hukum karena berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi menurut kami saudara telah melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini kami menyampaikan peringatan (Somasi)  kepada Saudari untuk segera mengembalikan titipan uang tersebut di atas kepada klien kami selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak surat ini diterbitkan atau sampai dengan tanggal  21Juli 2022.

Apabila sampai dengan batas waktu yang kami berikan Saudari tidak mengindahkan maka Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan per undang - undangan yang berlaku.

Demikian surat peringatan (somasi) ini di sampaikan agar Saudara mengindahkannya dan segera melaksanakannya. Atas perhatiannya Kami ucapkan terimakasih.


Hormat Kami 

Kuasa hukum


Senin, 20 Juni 2022

DRAF SURAT KUASA PIDANA

                      SURAT KUASA


Yang bertanda tangan di bawah ini:


Nama Perusahaan : PT PALUGADA

Entitas Hukum : Sebuah entitas Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum ____ .

Jabatan : Dalam hal ini diwakili oleh Direktur yang bernama: UCOK. _____

Alamat : ___.


Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.


Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “WCA” Law Firm, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:


• Wilson Colling, S.H., M.H.


Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum

Alamat : Gd. Satrio Tower, Lt. __, Unit: 11, Jl. ____, Nomor: 12, Kel.: ____, Kec.: _____, Kota: ____, Provinsi: DKI Jakarta  - 11740, E-mail: lawwilson86@gmail.com


Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.


-----------------------KHUSUS---------------------


Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi sebagai Pelapor dalam dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan /atau Pasal 5 Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dalam kerjasama bordir “___________” dengan kerugian senilai US $____ atau setara Rp. _____,- (____Rupiah), melawan:


Nama Perusahaan : PT PALUGADA

Alamat : Jl. ____, No: 12, Desa/Kelurahan: _____, Kecamatan: ____, Kota: ______, Provinsi: DKI Jakarta. Kode Pos: #¥¥¥¥.



Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:


Menghadap Kapolri dan/atau Kapolda Metro Jaya dan/atau Kapolres Jakarta _________ dan/atau Para Pejabat pada instansi Pemerintah maupun institusi swasta pada semua tingkat, Pangkat dan Jabatan, atau pihak-pihak lain yang terkait, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:


• Melakukan somasi-somasi (peringatan hukum), membuat dan menandatangani atau mendampingi dalam membuka Laporan Polisi (LP), melakukan musyawarah dan atau perdamaian atas seijin Pemberi Kuasa (jika ada), menyerahkan bukti-bukti, mengajukan saksi-saksi, membuat opini hukum, melakukan konferensi pers, berkoordinasi dengan para Penyidik, menerima SP2HP dan BAP serta membuat, mendampingi Pemberi Kuasa dalam pemberian BAP/Keterangan, mengajukan permohonan gelar perkara, menghadiri dan atau mewakili Pelaporan dalam gelar perkara, mencabut Laporan Polisi (LP), melakukan pelaporan kepada Propam ___________, Irwasum ________, dan/atau Kompolnas terkait dengan proses dan/atau kinerja dan/atau pelanggaran etik dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan, menandatangani dan mengajukan setiap surat-surat, dokumen-dokumen sehubungan dengan perkara ini demi kepentingan Pemberi Kuasa;


• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;


• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.



_________, ___ Juni 2022



Pemberi Kuasa                     Penerima Kuasa


Ttd.                                                           Ttd.


Wilson Colling, S.H., M.H.          Ucok

(Advokat)                                                    

Selasa, 01 Maret 2022

DAFTAR BUKTI TAMBAHAN

 DAFTAR BUKTI TAMBAHAN

TERGUGAT I DAN TERGUGAT II

Perkara No. 117/PDT.G/2015/PN.JKT.PST


Antara

Indra Djaja Tjandra, dkk ……………………………………….. PARA PENGGUGAT KONPENSI/ PARA TERGUGAT REKONPENSI

Melawan

DIREKTUR PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)

……………………………………….. TERGUGAT I KONPENSI/ 

PENGGUGAT I REKONPENSI

KEPALA DAERAH OPERASI (KADAOP) I JAKARTA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) ……………………………………… TERGUGAT II KONPENSI/ 

PENGGUGAT II REKONPENSI

Dan

Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jakarta Pusat ……………………………………….. TURUT TERGUGAT 


Jakarta, 22 Desember 2015


Kepada Yang Mulia,

Majelis Hakim Perkara No. 117/PDT.G /2015/PN.JKT.PST

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jl. Bungur Besar Raya Nomor 24-26-28

Gunung Sahari, Jakarta Pusat


Dengan hormat,

Untuk dan atas nama TERGUGAT I dan TERGUGAT II bersama ini kami ajukan bukti-bukti tambahan sesuai daftar di bawah ini:-----------------------------------------------------

Kode : TI&TII-23-----------------------------------

Nama Alat Bukti : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api MenjadiPerusahaan Perseroan (PERSERO)-----

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa secara hukum seluruh kekayaan milik PERUM Kereta Api beralih menjadi milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Hal ini meujuk pada Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan,------------------------------------------------

“Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaanserta pegawaiPerusahaan Umum (PERUM) Kereta Api yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.”--

Kode : TI&TII-24-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1990 tentangPengalihanBentukPerusahaan Jawatan (PERJAN) KeretaApi Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api--------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa secara hukum seluruh kekayaan milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (termasuk di dalamnya terdapat objek gugatan perkara a quo) beralih kepada PERUM Kereta Api yang kemudian beralih menjadi milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) berdasarkan PP No.19/1998. Hal ini meujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP No. 57/1990 yang menyatakan,-----------------------------------------

“Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api dinyatakan bubar pada saat pendirian PERUM tersebut dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan dan termasuk seluruh pegawai Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERUM yang bersangkutan.--------------

Kode : TI&TII-25----------------------------------

Nama Alat Bukti : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN)----------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa secara hukum seluruh kekayaan milik Perusahaan Negara Kereta Api beralih menjadi milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (termasuk di dalamnya terdapat objek gugatan perkara a quo), kemudian beralih kepada PERUM Kereta Api dan terkahir beralih menjadi milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) berdasarkan PP No.19/1998. Hal ini meujuk pada Pasal 3 ayat (2) PP No. 61/1971 yang menyatakan,------------

“Semua usaha dan kegiatan, segenap pegawai/karyawan, beserta seluruh aktiva dan passiva Perusahaan Negara Kereta Api beralih kepada Perusahaan Jawatan (PERJAN) termaksud, dengan ketentuan bahwa susunan dan nilai dari aktiva dan passiva Perusahaan Negara Kereta Api yang beralih kepada perusahaan Jawatan termaksud adalah sebagaimana tercantum dalam neraca penutupan (likwidasi) Perusahaan Negara Kereta Api yang telah diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh Menteri Perhubungan.”------------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-26 ---------------------------------

Nama Alat Bukti : Peraturan  Pemerintah   Nomor   44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah

Oleh Bukan Pemilik ------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II dengan melibatkan pihak dari kepolisian Republik Indonesia telah berdasarkan hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik (“PP No. 44/1994), Pasal 10 ayat (2) menyatakan,--------------------------------

“Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak bersedia meninggalkan dan mengosongkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengosongkannya.”------------------------------------

Kode : TI&TII-27 ------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 ---

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II telah berdasarkan pada prosedur hukum sebagaimana ditentukan  Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,--------------------------------------------------

Kode : TI&TII-28 ---------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Kapolsek Metro Kemayoran.----------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II telah berlandaskan pada prosedur hukum sebagaimana ditentukan  Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,--------------------------------------------------

Kode : TI&TII-29 ---------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Lurah Gunug Sahari.---------------------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II telah berlandaskan pada prosedur hukum sebagaimana ditentukan  Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,--------------------------------------------------

Kode : TI&TII-30 ---------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Camat Kemayoran.-----------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah

                                               berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-31 ---------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Kapolres Jakarta Pusat.-----------------------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-32----------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Kodim 0501 JP.------------------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,---------------------------------

Kode : TI&TII-33 ---------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Kapolres Jakarta Pusat.-------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah

                                               berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10

ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-34 ------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat  No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Danramil Kemayoran.---------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah

                                               berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10

ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-35-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat No. KP.306/III/2/D.1-2015 tanggal 6 Maret 2015 perihal Permohonan Bantuan Pengamanan Polri.-----------------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah

                                               berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10

ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-36 ------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat No. KP.306/III/3/D.1-2015 tanggal 6 Maret 2015 perihal Permohonan Bantuan Pengamanan TNI.------------------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah

                                               berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10

ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-37 ------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat No. KP.306/III/3/D.1-2015 tanggal 6 Maret 2015 perihal Permohonan Bantuan Pengamanan Pol PP.---------------------------------------

Fungsi Pembuktian    : Membuktikan    bahwa      Penertiban     yang   dilakukan   Tergugat    II    telah

                                               berlandaskan   pada   prosedur    hukum   sebagaimana   ditentukan  Pasal 10

      ayat (2) PP No. 44/1994,------------------------------------------------------------------

Kode : TI&TII-38 ------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat SOMASI (Teguran) PERTAMA tanggal 22 Desember 2014 ------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Tergugat II telah beritikad baik dalam proses penertiban dengan cara mengirimkan surat peringatan kepada Para Penggugat untuk mengosongkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II. Dengan dikirimkannya surat somasi ini maka terbukti juga Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah memberi waktu kepada Para Penggugat meninggalkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II.------------------------------

Kode : TI&TII-39-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat SOMASI (Terguran) Ke-2 tanggal 26 Desember 2014------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Tergugat II telah beritikad baik dalam proses penertiban dengan cara mengirimkan surat peringatan kepada Para Penggugat untuk mengosongkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II. Dengan dikirimkannya surat somasi ini maka terbukti juga Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah memberi waktu kepada Para Penggugat meninggalkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II.------------------------------

Kode : TI&TII-40 ------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pemberitahuan Pengambilalihan Lahan tanggal 4 Maret 2015 -----

Fungsi Pembuktian : Membuktikan Membuktikan bahwa Tergugat II telah beritikad baik dalam proses penertiban dengan cara mengirimkan surat peringatan kepada Para Penggugat untuk mengosongkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II. Dengan dikirimkannya surat somasi ini maka terbukti juga Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah memberi waktu kepada Para Penggugat meninggalkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II.------------------------------

Kode : TI&TII-41-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari SRI WATTY---------------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-42-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari OONG TH------------------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-43-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari LIA A SIREGAR-----------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-44-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari INDRADJAJA TJANDRA------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-45-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari AMIN SUSANTO----------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-46-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari FARIDA--------------------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-47-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari CHANDRA CHAIDIR-----------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------

Kode : TI&TII-48-------------------------------------------------------------------------------------

Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari KORIYAH---------------------------------------------------

Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------


Hormat kami,

Kuasa Hukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi

EDI YANTO & ASSOCIATES







Edi Yanto, S.H., M.H.






Wilson Colling, S.H., M.H.


Rabu, 16 Februari 2022

 

DIBALIK KREDIT MACET BANK BUMN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENGANDUNG PRO KONTRA 

Kredit macet merupakan wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jika dikatakan korupsi, maka harus ada unsur kesengajaan, merugikan keuangan negara, melakukan perbuatan melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri, yang bersifat kumulatif. Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 dan Pasal 3  Undang-Undang Tipikor, harus ditafsirkan secara kumulatif.

Kategori Kerugian Keuangan Negara Yang Diatur Dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

".Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Pasal 3 UU Tipikor

" .. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menekankan pada adanya kerugian keuangan negara. Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipikor dijelaskan bahwa:

Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.