Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H,M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |
Wikipedia
Sabtu, 18 Desember 2021
Jumat, 17 Desember 2021
Kamis, 16 Desember 2021
DRAF PROPOSAL PENAWARAN KERJASAMA PROFESIONAL JASA HUKUM RETAINER PERUSAHAAN | WCA LAWFIRM
Nomor : A.046/PPK-P/WCA/XII/2021
Perihal : Proposal Penawaran Kerjasama Profesional
Lampiran : Profile Kantor Hukum Wilson Colling & Associates
Kepada Yth:
Bapak /Ibu Pimpinan PT. Sembilan Sukses Abadi
Di-
Tempat
PROPOSAL PENAWARAN KERJASAMA PROFESIONAL
Dengan Hormat
Mempermaklumkan bersama surat ini, kami mengajukan “Penawaran Kerjasama Profesional “ Jasa Hukum Retainer Perusahaan, dengan Perusahaan (PT. SEMBILAN SUKSES ABADI) yang Bapak /Ibu Pimpin. Adapun kerjasama yang kami tawarkan adalah:
Bahwa kami menawarkan bentuk kontrak kerja berjangka, sebagai Retainer Client, dengan perusahaan Bapak/Ibu, dengan memberikan jasa profesional di bidang Hukum.
Bahwa kami akan melakukan pendampingan atau mewakili, menjadi Team Legal Perusahaan dalam menjalankan prosedural hukum, Mediasi, Beracara di Pengadilan, Lembaga Kepolisian, Proses Non Litigasi, dan sebagainya. Apabila pihak Perusahaan menghadapi komplain, penuntutan serta gugatan oleh pihak lain.
Bahwa kami akan melakukan hal-hal lain yang sekiranya perlu kami lakukan sebagai in house lawyer perusahaan dalam menghadapi baik person, swasta, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun militer, serta pihak lainnya.
Adapun tujuan kami menawarkan kerjasama profesional dibidang hukum dengan perusahaan yang Bapak/Ibu Pimpin, yaitu:
Mengingat, banyaknya masalah perusahaan yang timbul memerlukan penanganan hukum oleh seorang profesional dibidang Hukum/Advokat.
Mengingat, predikat perusahaan akan lebih baik di masyarakat dan pemerintah, apabila memiliki in house lawyer.
Mengingat, perkembangan peraturan hukum yang berlaku, penerapan hukum, dan penyelesaian masalah hukum sebuah perusahaan harus ditangani dengan profesional yaitu oleh in house lawyer perusahaan yang bersangkutan.
Jangka Waktu
Kerjasama Jasa Konsultan Hukum ini dilakukan berdasarkan perjanjian dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, dengan waktu berkunjung ke perusahaan maksimal 2-3 jam (seminggu 2 X pertemuan), yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama diantara Konsultan dan Perusahaan.
Honorarium
Atas Jasa Konsultan Hukum yang diberikan, perusahaan wajib melakukan pembayaran honorarium kepada Konsultan dalam bentuk retainer fee sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perbulan tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian Penawaran Kerjasama Profesional ini kami buat, untuk maksud lebih menunjang kemajuan dan membantu perusahaan dalam menghadapi segala kemungkinan timbulnya masalah hukum yang kerap menghambat kinerja perusahaan. Besar harapan kami, Bapak/Ibu dapat memberikan waktu kepada kami untuk menindaklanjuti penawaran kerjasama profesional ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 16 Desember 2021
Hormat Kami
Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum
Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES
WILSON COLLING, S.H., M.H.
Managing Associates
RUANG KONSULTASI
Rabu, 15 Desember 2021
SOMASI/PERINGATAN ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK).
Kepada Yth,
Direktur PT. Batu Mulia Bumindo
Di_
Jakarta
HAL : SOMASI / PERINGATAN PERTAMA TERKAIT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PHK ATAS NAMA
Dengan Hormat,
Mempermaklumkan kami yang bertanda tangan dibawah ini, Wilson Colling, S.H., M.H., dan AFRIL Tumutu, SH. masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultans, berkedudukan di Jalan Subur, Nomor 59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Phone (+62)81315211206), email: lawwilson86@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 17 Januari 2021 (Copy Surat Kuasa Terlampir) oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama XXXXX, selanjutnya disebut “ Klien Kami ”:---------------------------------------------------------
ISMAYANDI,......
Sehubungan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak melalui Surat Nomor: 010/M/.GRI/HRD/SKPHK/X/2021, tanggal …. 20121, perihal “Pemutusan Hubungan Kerja”, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa Klien kami terdaftar sebagai karyawan terhitung mulai tanggal 15 Januari 2014 dan di PHK pada tanggal 31 Oktober 2021 sehingga masa kerja terhitung selama 7 tahun delapan bulan , dengan gaji pokok sebesar Rp.3.000.000;------------------------------------------
- Bahwa dengan adanya PHK tersebut Klien kami tanpa diberikan pesangon ;----------------------_
- Bahwa setelah kami mencermati sesuai Pasal 156 UU/13/2003 tentang kerja Jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dalam Pasal 40 ayat (2) terdapat beberapa hak yang seharusnya Klien kami menerima uang pesangon yaitu: a) Uang Pesangon : masa kerja 7 tahun 8 bulan = 8 kali gaji yaitu: Rp. 21.000.000 b) Uang Penghargaan Masa Kerja: masa kerja 7 tahun 8 bulan = 3 kali gaji yaitu: Rp. 9.000.000" Total hak yang seharusnya Klien kami terima akibat dari PHK yaitu Rp.24.000.000 + Rp.9.000.000 = Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) ".............................
- Bahwa berdasarkan ketentuan dan perhitungan tersebut diatas, mohon kiranya bapak bersedia membayarkan pesangon sebesar Rp.33.000.000., (tiga puluh tiga juta rupiah ) selambat-lambatnya 7 hari terhitung sejak tanggal surat somasi/peringatan ini dibuat.---------------------------------------------------
- Bahwa dalam hal hingga tanggal tersebut tidak dibayarkan kepada Klien kami, maka kami menindaklanjuti penyelesaian permasalahan ini dengan melakukan upaya hukum.----------------
- Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien kami untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya.
Demikian Somasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian, terima kasih.
Jakarta, 17 Januari 2022
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Wilson Colling, SH.,MH.
Managing Associates
RUANG KONSULTASI
Layanan Jasa Hukum Pengacara Jakarta
Bantuan Hukum Pengacara Indonesia Hukum Indonesia
Kantor Hukum Wilson Colling And Associates
Layanan Jasa Hukum Pengacara Jakarta
Bantuan Hukum Pengacara Indonesia Hukum Indonesia
Jawaban Termohon dan Gugatan Penggugat Rekonpensi
Jawaban Termohon dan Gugatan Penggugat Rekonpensi
Dalam Perkara Nomor :4804/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Antara
Sri Aryati Binti Misyono (ALM) ------------------ Termohon/Penggugat Rekonpensi
Melawan
Ayi Nandang Taruna Bin Abidin ---------------- Pemohon/Tergugat Rekonpensi
======================================Tangerang, 24 November 2021
Kepada Yth,
Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara
Pengadilan Agama Tigaraksa
Di-
Tigaraksa
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Mempermaklumkan kami yang bertandatangan pada bagian akhir surat ini : Wilson Colling., S.H., M.H., Dede Haryandi., S.H., M.H., Para Advokat dan Penasihat Hukum pada kantor WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultants, yang beralamat di Jl. Subur, No. 59, Lenteng Agung- Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan (12610), HP : +62 813-1521-1206, email : lawwilson86@gmail.com, yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 05 Oktober 2021, selanjutnya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum : --------------------
Sri Aryati Binti Misyono (ALM), Perempuan, Warga Negara Indonesia Umur: 46 Tahun, Agama: Islam; Pekerjaan: Karyawan Swasta, Bertempat Tinggal di Perumahan Perum Bukit Tiara Blok G 3 Nomor 9 Desa Pasir Jaya Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 015, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang - Banten; selaku Temohon Konpensi dan Penggugat Rekonpensi dalam perkara tersebut diatas, dengan ini disampaikan jawaban Termohon dan Gugatan Penggugat Rekonpensi dengan uraian-uraian sebagai berikut : --------------------
DALAM KONPENSI :
- Bahwa Benar, Termohon dan Pemohon adalah Suami Isteri yang sah telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 16 Desember 2013 dihadapan Pejabat Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tigaraksa sebagaimana terbukti dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 1124/48/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013;--
- Bahwa benar antara Termohon dan Pemohon terakhir bertempat tinggal bersama di Desa Pasir Jaya Kec. Cikupa, mengontrak rumah pak soleh;
- Bahwa benar selama perkawinan antara Termohon dan Pemohon telah layaknya pasangan suami isteri akan tetapi belum dikaruniai keturunan (anak);
- Bahwa menanggapi posita Pemohon angka 4 dan 5 akan Termohon tanggapi sebagai berikut:-----------
4.1. Bahwa Pada pokoknya dalil permohonan Pemohon terkait percekcokan yang selalu menyalahkan Termohon adalah tidak benar. Bahwa yang benar adalah sikap Pemohon yang kasar dan cenderung tidak menghargai Termohon merupakan pemicu dari keretakan rumah tangga Termohon dan Pemohon, lagi pula Pemohon tidak bertanggung jawab atas keuangan dalam rumah tangga yang mana Pemohon tidak memberikan seluruh penghasilannya untuk dikelola oleh Termohon selaku ibu rumah tangga. Dengan demikian terbukti menurut hukum yang salah serta yang memicu pertengkaran dan percekcokan adalah Pemohon sendiri, sehingga terjadi kontradiksi dalam dalil permohonan Pemohon;-----------------------------------------------------
5. Bahwa menanggapi posita Pemohon angka 6 akan Termohon tanggapi sebagai berikut:---------------------------------------------------------
5.1. Bahwa perginya Termohon karena ucapan yang menyakitkan hati Termohon, sehingga perginya Termohon dari kediaman bersama dalam bahasa hukum “diusir” oleh Pemohon dengan demikian dalil Pemohon angka 6 yang menyatakan Termohon pergi meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa seijin Pemohon adalah tidak benar, yang benar adalah Pemohon mengusir Termohon, oleh karena itu indikasi Pemohon menuduh nusyuz kepada Termohon tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak; ---------
6. Bahwa menanggapi posita Pemohon angka 7 sampai dengan 9 akan Termohon tanggapi sebagai berikut:------------------------------
6.1. Bahwa oleh karena pemicu pertengkaran dan percekcokan adalah Pemohon sendiri dengan demikian hak-hak Termohon yang merupakan kewajiban Pemohon harus dipenuhi sebelum membacakan ikrar talak, yang akan Termohon sampaikan dalam gugatan Rekonpensi yang akan diurai dibawah ini;----
DALAM REKONPENSI :
1. Bahwa dalil-dalil yang termuat dalam konpensi yang ada relevansinya dengan dalil-dalil Gugatan Rekonpensi ini secara mutatis mutandis mohon terulang kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Rekonpensi ini;---------------
2. Bahwa pada prinsipnya Termohon/Penggugat Rekonpensi apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tetap mengabulkan dan memberi ijin kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi, untuk mengucapkan ikrar talak maka Termohon/Penggugat Rekonpensi mengajukan tuntutan – tuntutan sebagai akibat terjadinya perceraian ini menurut hukum, berupa :-------------------------------------------
2.1. Biaya nafkah selama iddah. Bahwa oleh karena Pemohon/Tergugat Rekonpensi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana terbukti dalam Surat Ijin Cerai No. 800/283-DPPP/2021, disamping Pemohon/Tergugat Rekonpensi sebagai PNS, yang sudah mempunyai golongan cukup tinggi, Pemohon/Tergugat Rekonpensi seorang pengusaha yang sukses dibidang transportasi darat yaitu memiliki rental mobil ambulan yang armadanya berjumlah sekitar 5 unit, yang mana usaha tersebut bisa menghasilkan pemasukan puluhan juta dalam satu bulan, dengan demikian Termohon/Penggugat Rekonpensi menuntut uang selama masa iddah sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta juta rupiah) x 3 ( tiga bulan) = Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah); ----------
2.2. Bahwa lamanya perkawinan Termohon/Penggugat Rekonpensi dan Pemohon/Tergugat Rekonpensi sudah berusia 8 (delapan) tahun ditambah penghasilan Pemohon/Tergugat Rekonpensi yang sangat besar sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Termohon/Penggugat Rekonpensi sebagaimana posita 2.1. tersebut diatas, maka sangat adil baik untuk Termohon/Penggugat Rekonpensi dan Pemohon/Tergugat Rekonpensi maka layak dan patut menurut hukum apabila Termohon/Penggugat Rekonpensi meminta uang mut’ah sebesar Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah) dengan demikian layak dan beralasan hukum apabila Pemohon/Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar uang mut’ah sebagaimana tersebut diatas;---------------------------------------------
3. Bahwa oleh karena sejak Termohon/Penggugat Rekonpensi di usir oleh Pemohon/Tergugat Rekonpensi sejak bulan September 2020 hingga Oktober 2021, Pemohon/Tergugat Rekonpensi tidak memberikan nafkah kepada Termohon/Penggugat Rekonpensi seperti selayaknya ketika perkawinan tersebut masih harmonis yaitu tiap bulannya kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perbulan, dengan demikian sangat beralasan menurut hukum apabila Pemohon/Tergugat Rekonpensi dihukum untuk memberikan nafkah terhutang (madliyah) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) x 14 bulan, dengan total yaitu sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);----------------------------------------
4. Bahwa oleh karena iddah, mut’ah dan nafkah terhutang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemohon/Tergugat Rekonpensi sebagai konsekuensi hukum atas permohonan cerai talak yang diajukannya, maka baralasan hukum apabila gugatan Penggugat Rekonpensi dikabulkan untuk seluruhnya;--------------------------------------------------
Bedasarkan hal – hal yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat Rekonpensi (Termohon) mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :-----------------------------------------------
DALAM KONPENSI :
1. Menolak Permohonan Cerai Talak Pemohon untuk seluruhnya; ATAU apabila Majelis Hakim tetap mengabulkan permohonan cerai talak Pemohon, maka;
DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Termohon/Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
2. Menghukum Pemohon/ Tergugat Rekonpensi membayar uang selama iddah sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta juta rupiah) x 3 ( tiga bulan) = Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), kepada Termohon/Penggugat Rekonpensi; ------------------------------------------------
3. Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonpensi membayar uang mut’ah sebesar Rp. 700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah), kepada Termohon/Penggugat Rekonpensi; ---
4. Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah terhutang kepada Termohon/Pengggat Rekonpensi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) x 14 bulan = sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah); kepada Termohon/Penggugat Rekonpensi.-------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menyatakan biaya menurut hukum.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat Rekonpensi
(Termohon) mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Kami;
Kuasa Hukum Termohon/Penggugat Rekonpensi
Wilson Colling., S.H., M.H., Dede Haryandi., S.H., M.H.
RUANG KONSULTASI
Selasa, 14 Desember 2021
DRAF SURAT SOMASI / TEGURAN PERTAMA | WCA LAWFIRM
Nomor : A. 033/WCA/SMS.P/IX/2021 Jakarta, September 2021
Sifat : segera
Lampiran : 2 (dua) berkas surat
Kepada Yth,
Direktur Utama PT. PP (Persero) Tbk
Jalan Letjend TB Simatupang Nomor 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota 13760
HAL : SOMASI / TEGURAN PERTAMA
Dengan Hormat,
Mempermaklumkan Kami yang bertanda tangan dibawah ini, Wilson Colling, S.H., M.H., dan H. Purwanto, S.H., M.Si., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultans, berkedudukan di Jalan Subur, Nomor 59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Phone (+62)81315211206), email: lawwilson86@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 092/SRS-GTM/IX/2021 pada tanggal 15 September 2021 (Copy Surat Kuasa Terlampir) oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. Gratama Consultant, selanjutnya disebut “ Klien Kami ”:-------------------------------------------------------
- Bahwa adapun pertimbangan yuridis menjadi dasar somasi/teguran kami ini adalah : sehubungan dengan Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal 24 November 2020, kewajiban dan/atau piutang PT. PP (Persero) Tbk sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah) yang telah jatuh tempo pelunasan, maka dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa Klien kami memiliki hubungan hukum dengan Pihak PT.PP (Persero) Tbk, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan proyek Transmart Rungkut, Transmart Pontianak, Transmart Malang, dan Transmart Bali, dimana berdasarkan bukti autentik nyata pihak PT. PP (Persero) Tbk, masih memiliki kewajiban/piutang kepada Klien kami (PT.Gratama Consultant) dengan nilai total sebesar Rp. 1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah ) sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal 24 November 2020, dengan skema penyelesaian bertahap atau cicilan yang dibuat oleh Pihak Pt. PP (Persero) Tbk, diwakili oleh Saudara Toto Setyarso selaku SM-Head Of Finance & Devisi Gedung (bukti surat terlampir);---------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan data dan keterangan dari Klien kami, Pihak PT.PP (Persero) Tbk, telah lalai dan/atau ingkar janji untuk memenuhi kewajiban/ Saudara melunasi kewajiban/piutang tersebut, sebagaimana yang telah Saudara sepakati dalam isi Surat Berita Acara Schedule Pembayaran dengan skema penyelesaian bertahap atau cicilan sebagaimana dimaksud pada angka (1) diatas ;---------------------------------------------------
- Bahwa Klien kami telah berulang kali menghubungi dan mengingatkan Saudara agar segera melaksanakan seluruh kewajiban saudara melunasi hutang-hutang dimaksud, namun Saudara tidak mematuhinya, sehingga hal ini secara nyata-nyata telah melanggar Hukum Perjanjian dan norma-norma hukum lainnya yang berlaku di Indonesia, serta hal ini juga telah menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan hukum Klien kami;-----------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan deskripsi yuridis diatas, dengan ini kami menyampaikan somasi/ teguran hukum kepada Direktur Utama PT. PP (Persero) Tbk, dalam kedudukan dan jabatannya telah bertindak diluar prosedur hukum, agar segera melakukan pelunasan seluruh kewajiban Saudara atau hutang-hutang tersebut kepada Klien kami dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat ini, secara ex officio sebagai Pejabat BUMN yang bertanggung jawab mewujudkan good governance;-------------------------------------------
- Bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang telah diberikan saudara belum melunasi kewajiban Saudara hal terkait diatas, maka Klien kami sedang mencadangkan hak-hak hukumnya untuk MENGAJUKAN PERMOHONAN PKPU/PAILIT sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU (KPKPU) terhadap Pihak PT. PP (Persero) Tbk;---------------------
- Bahwa kami selaku Kuasa Hukum secara arif dan bijaksana berupaya mencegah hal-hal tersebut diatas tidak terjadi karena kami masih yakin dan percaya Pihak PT.PP (Persero) Tbk, dapat menyelesaikan permasalahan hukum ini secara musyawarah mufakat tanpa ada yang dirugikan (saling menguntungkan) diantara kedua belah pihak dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;------------------------
- Untuk itu kami mengundang Direktur Utama PT.PP (Persero) Tbk, (Kuasa yang sah) guna membicarakan Penyelesaian Hukum terkait dengan Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal 24 November 2020, kewajiban dan/atau piutang PT. PP (Persero) Tbk sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah) yang telah jatuh tempo pelunasan, besar harapan kami Pihak PT. PP (Persero) Tbk, atau yang mewakilinya (Kuasa yang sah) untuk dapat hadir pada :--------
Hari : Senin, 27 September 2021
Jam : 14.00 Wib s,d selesai
Tempat : Jl. WR. Supratman No.99, Sahid Residance R1, Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Agenda : Penyelesaian Kewajiban/Piutang dan Pelunasan
-Mohon Konfirmasi I (satu) hari Sebelum kehadirannya melalui Phone : (+62813-1521-1206, Wilson Colling), (+620812-9384-884, H. Purwanto)
Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien kami untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya.------------------------------------------------------
Demikian Surat Somasi/Teguran ini disampaikan kepada Saudara yang bersangkutan semoga surat ini menjadi perhatian, atas pengertian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PT. Gratama Consultant
LAW FIRM WILSON COLLING & ASSOCIATES
WILSON COLLING, S.H., M.H., H. PURWANTO, S.H., M.Si
Tembusan Yth:
1.Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.Menteri Keuangan RI
3.PT. Gratama Consultant (Klien)
4.Arsip
======================================
DRAF SURAT KUASA KHUSUS (Tanah)
S U R A T K U A S A K H U S U S
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :-----
Nama : NAMA..., Laki-laki, lahir di Kaban Jahe pada tanggal delapan belas Agustus seribu Sembilan ratus tiga puluh delapan (18-08-1938) 83th, Pekerjaan Pensiunan TNI, bertempat tinggal di Jalan Bangunan Barat, Nomor 3, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 005, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, sesuai Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan:3175021808380003, Selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”-------------------------------------------------
Dalam hal ini memilih kediaman (domisili) hukum kuasanya yang tersebut dibawah ini. DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN KUASA KEPADA:------------------------------------------------------
1.Adv. WILSON COLLING, S.H., M.H.,---------
2.Adv. BENEDICTUS JAHADU, S.H., M.H.,---
3.Adv.RAHMAYATI BRAHMANA, S.H., M.H.,---
4. Adv. PRATIWI, S.H.---------------------------------
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultants, yang berkedudukan di Jalan Raya Lenteng Agung Timur Nomor 6, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12610, Indonesia Office: +628131521120, E-mail: lawwilson86@gmail.com. bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA”-------------------------------------
---------------------------K H U S U S-------------------------
Bertindak untuk dan nama Pemberi Kuasa guna mewakili dan/atau mendampingi kepentingan hukum Pemberi Kuasa. dalam hal mengurus dan/atau menyelesaikan seluruh permasalahan hukum terkait penagihan piutang/uang hasil dari pelepasan hak tanah sebesar Rp. 50. 400.000.000.00 (lima puluh miliar empat ratus juta rupiah) terhadap Pihak TRIVOSA OKTOLINA, selaku Direktur perseroan terbatas PT. Buana Megah Wiratama (BMW), bertempat tinggal di Jakarta, Tebet Barat II-A/3A, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 002, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dan dengan Pihak JELLY ELVIANA,SH.MH selaku Notaris dan PPAT, yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 44A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Normor 17 Pada tanggal 31 Oktober 2013, atas sebidang tanah sesuai dengan alas hak milik yang dimilik oleh Pemberi Kuasa : Tanah Adat Girik/leter C Nomor 87 Persil 18 Blok S.II, dengan seluas ± 5. 600 M² (lima ribu enam ratus meter persegi), tercatat pemilik Girik asal atas nama Musan Bin Agal, yang Penerima Kuasa peroleh berdasarkan Akte Pengikat Jual Beli, Nomor 270, tanggal 21 Desember 1990, dibuat dihadapan Notaris J.L, Wowuruntu, SH,di Jakarta, yang terletak di Pramuka Ujung, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 009, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Administrasi Jakarta Pusat, namun tidak terbatas pada pihak- pihak lain termasuk (Yayasan Kesejahteraan Sosial Dharma Putra Kostrad) yang telah menduduki atau menempati dan/atau menggunakan secara melawan hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu dan atau penyerobotan tanah dan atau Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 385 KUHP juncto Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”) dan ketentuan pidana terkait lainnya yang diduga dilakukan oleh Pihak Ketiga dan Pihak terkait lainnya yang merugikan Pemberi Kuasa.---------------------------------------------
- Untuk maksud tersebut diatas, Penerima Kuasa berhak dan berwewenang penuh membuat surat-surat, membuat dan mengirimkan somasi/teguran, membuat Laporan Polisi resmi ke Penyelidik/Penyidik Kepolisian RI (Bareskrim), terhadap pihak-pihak yang terkait dalam objek tanah tersebut, melakukan negosiasi dengan pihak ketiga manapun, mediasi dan koordinasi, meminta ganti kerugian, melakukan/menawarkan transaksi jual beli, menandatangani segala surat-surat, kwitansi, menerima uang, mengadakan Perdamaian, mengadakan Pertemuan, mengadakan Intervensi ke pihak manapun, menjaga hak tanah, membuat dan/atau mengajukan permohonan Pendaftaran/Pengukuran/Pemblokiran Sertipikat tanah dan/atau pembatalan Sertipikat Tanah ditingkat BPN, menguasai fisik, menempatkan orang di lokasi tanah, membuat plang, menciptakan/mengurus segala surat-surat. ----------------------------------------------------
- Pemberi Kuasa juga diberikan kewenangan penuh kepada Penerima Kuasa mengajukan Gugatan/Permohonan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Niaga (PKPU/PAILIT), dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pembatalan Akte Pelepasan Hak Tanah, menerima lawyer fee, termasuk success fee, membuat konferensi Pers (press release) ke media massa, atau pada pokoknya melakukan segala bantuan hukum yang dianggap baik dan berguna bagi kepentingan hukum Pemberi Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada yang dikecualikan.--------------------------
- Para Penerima Kuasa juga berwenang penuh untuk menghadap namun tidak terbatas pada Presiden RI, Wakil Presiden RI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Panglima TNI. Kepala Staf TNI (KASAD), Kapolri RI, Wakil Kapolri RI, Kepala Kejaksaan (Kejagung) Gubernur DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bareskrim, Polda Metro Jaya, DPR RI, Ombudsman RI, Muspida DPRD DKI Jakarta , Camat, Lurah, RT/RW setempat dan Pihak terkait lainnya.--------
- Pemberi Kuasa dengan ini mengesahkan dan maratifisir segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Penerima Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan ini Pemberi Kuasa mengatakan tidak ada kuasa lain yang diberikan kepada pihak lain selain kepada Penerima Kuasa baik sekarang maupun dimasa yang akan datang serta Pemberi Kuasa bertanggungjawab penuh secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas Kebenaran dokumen serta seluruh tanda tangan atas kepemilikan tanah berupa asli/foto copy sesuai dengan yang sebenarnya. Para Penerima Kuasa demi hukum dibebaskan secara penuh atas akibat hukum apapun yang timbul atas keabsahan dokumen kepemilikan tersebut baik secara Perdata, Pidana maupun PTUN.--------------------------------------
- Surat kuasa ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan tidak dapat dicabut kembali dengan alasan apapun termasuk sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, Pasal 1814, Pasal 1815, dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang hukum Perdata, kecuali apabila Pemberi Kuasa meninggal dunia atau berada dibawah pengampuan atau telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Kuasa, serta pembatalan kuasa dari Pemberi Kuasa dengan itikad buruk memiliki konsekuensi hukum membayar seluruh kewajiban dan/atau Penerima Kuasa menahan seluruh dokumen tanah asli yang diatur dalam Perjanjian Jasa Hukum merupakan satu kesatuan yang tak terpisah dengan surat kuasa ini.------------------------------------------------------
Demikian surat kuasa ini diberikan menurut hukum dengan Hak Subtitusi baik sendiri dan atau secara bersama-sama dan dengan Hak Retensi untuk sebagian dan atau seluruhnya, dan kuasa ini mulai berlaku seketika sejak ditandatangani.--------------------
Kuasa ini diberikan di Jakarta, Pada Tanggal 21 Agustus 2021
PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA
NAMA.XX Adv. WILSON COLLING, S.H., M.H.,
Adv. BENEDICTUS JAHADU, S.H., M.H.,
Adv. RAHMAYATI BRAHMANA., S.H., M.H.,
Adv.PRATIWI, S.H.